Hot Topics

Paralegal Memperkuat Posisi Hukum Masyarakat di Tengah Investasi dan Persoalan Lingkungan

TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id – Kegiatan pelatihan paralegal bagi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan desa, investasi, lingkungan, hingga potensi persoalan pidana.

Hal itu disampaikan Sutan Siregar, narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Tapanuli Selatan sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, usai memberi materi tentang paralegal dalam rangkaian Pelatihan Kader Konservasi di Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan pada Jumat (11/9/2026).

Menurut Sutan, pertemuan dengan masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pengetahuan hukum sebenarnya cukup besar. Persoalannya, masyarakat sering kali tidak memiliki ruang dan kesempatan yang cukup untuk memahami aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka.

Menurutnya, pelatihan paralegal tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan satu kali. Pengetahuan yang diperoleh masyarakat perlu diperkuat melalui kegiatan lanjutan sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami persoalan hukum yang mereka hadapi sehari-hari.

“Sifatnya, maunya tidak hanya ad-hoc. Tapi lebih mengikat. Ada baiknya setelah kegiatan ini ada tindak lanjut. Misalnya, membuat pelatihan tentang paralegal dan seterusnya,” ujarnya.

Sutan mengatakan, kebutuhan tersebut semakin penting karena masyarakat di daerah memiliki hubungan langsung dengan berbagai aturan, sementara tidak semuanya memiliki ruang untuk memahami aturan tersebut.

“Karena kalau bicara memang aturan hukum itu, apalagi di wilayah ini terkhusus banyak sebenarnya aturan-aturan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat kita itu. Dengan situasinya tidak ada ruang untuk memahami, mengetahui aturan itu,” katanya.

Menurut dia, keberadaan paralegal di tengah masyarakat dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkecil kesenjangan pengetahuan tersebut. Masyarakat tidak hanya mengetahui ada aturan, tetapi juga memahami posisi dan hak mereka ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Sutan Siregar, kebutuhan terhadap pengetahuan hukum sebenarnya cukup besar. Persoalannya, masyarakat sering kali tidak memiliki ruang dan kesempatan yang cukup untuk memahami aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka

Salah satu hal yang menurut Sutan penting adalah kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap posisi mereka, baik sebagai warga desa maupun ketika berhadapan dengan aktivitas investasi.

Ia mencontohkan kehadiran perusahaan di sekitar wilayah masyarakat. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sehingga hubungan dengan perusahaan tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan konflik, tetapi juga memiliki dasar yang jelas mengenai apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.

“Di sini masyarakat lebih mengetahui seperti apa hak-haknya, apa yang harus diperbuat, sehingga kemudian hadirnya, katakanlah perusahaan itu di sekitar daerah masyarakat ini bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar, kalau sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya,” ujar Sutan.

Namun, menurutnya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan informasi mengenai larangan dan sanksi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sutan mencontohkan persoalan tindak pidana seperti narkoba. Menurut dia, penanganan persoalan hukum tidak cukup jika hanya berfokus pada sanksi pidana atau rehabilitasi, sementara faktor kesejahteraan dan ekonomi yang turut memengaruhi kehidupan masyarakat tidak diperhatikan.

“Karena begini, satu tindak pidana yang dilakukan itu, belum tentu hanya satu unsur saja yang menyebabkan itu. Tentu ada kaitan-kaitannya misalnya kalau bicara narkoba misalnya. Kalau kita bicara narkoba, kita fokus pada sanksi pidananya atau fokus pada rehabilitasinya. Namun ada beberapa hal mungkin yang kita lupa terkait dengan kesejahteraannya, ekonominya seperti apa,” ujarnya.

Dalam konteks Tapanuli Selatan, Sutan melihat persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari lingkungan. Kehidupan masyarakat di daerah banyak berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan sekitar. Karena itu, lingkungan juga perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan.

“Kalau kita bicara di daerah seperti di kabupaten ini, tentu aktivitasnya itu berhubungan dengan lingkungan. Tentu ketika lingkungan itu bisa memberikan penghasilan, penghidupan kepada masyarakat itu, barangkali akan terhindar dari tindak pidana yang tadi kita sebutkan itu,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pengetahuan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menurutnya perlu berjalan bersama dengan upaya menjaga lingkungan. Masyarakat perlu memahami lingkungan di sekitar mereka bukan hanya sesuatu yang harus dilindungi karena adanya aturan, tetapi juga merupakan sumber penghidupan yang dapat menopang kehidupan mereka dalam jangka panjang.

“Ketika kita bicara penghidupan di lingkungan ini,  harus kita jaga agar bisa memberikan penghidupan kepada kita semua,” katanya.

Ia menilai pendekatan tersebut penting dalam pemberdayaan masyarakat. Kesadaran hukum tidak hanya dibangun dengan menjelaskan tindakan apa yang dilarang, tetapi juga dengan memperkuat kemampuan masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, serta pilihan-pilihan yang dapat dilakukan untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Dalam pelatihan yang berlangsung, Sultan melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Peserta dari berbagai kelompok usia mengikuti materi yang diberikan karena mereka merasa membutuhkan pengetahuan tersebut.

“Yang pertama tentu sangat menarik, artinya masyarakat kita itu peserta pelatihan itu sangat antusias mengikuti pelatihan ini, terlepas dari usianya berapa, baik di 30-40 bahkan ada yang 50 sangat antusias, memang mereka membutuhkan itu, mereka membutuhkan pengetahuan itu,” katanya.

Bagi Sultan, kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pelatihan paralegal memiliki ruang untuk dikembangkan lebih jauh. Pengetahuan hukum yang diperoleh masyarakat diharapkan tidak berhenti pada peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat lainnya.

Ia juga mengaitkan peningkatan pengetahuan tersebut dengan tujuan kesejahteraan. Menurutnya, masyarakat akan lebih sulit mencapai kesejahteraan apabila tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai aturan yang mengatur kehidupan mereka.

“Kalau tidak kita berikan susah, mungkin kesejahteraan itu sulit tercapai,” ujarnya.

Karena itu, Sultan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pelatihan paralegal lanjutan yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Nah, harapannya kami minta secara pribadi ataupun dari LBH, barangkali dari profesi akademisi juga, semoga kegiatan ini bisa dilakukan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Sultan, penguatan masyarakat pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kemampuan menghadapi persoalan hukum ketika masalah sudah terjadi. Yang tidak kalah penting adalah membangun pengetahuan agar masyarakat dapat memahami aturan sejak awal, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menjaga sumber penghidupan yang ada di sekitarnya.

“Karena apapun ceritanya, kalau bicara kehidupan, kesejahteraan, yang pertama itu kita bicara lingkungan, kita bicara sekitar kita,” kata Sutan.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 peserta, terdiri dari perwakilan Desa Marancar Godang (LPHD Permata Hijau), Desa Sugi (LPHD Sugi Natama), Desa Marancar Julu (LPHD Maju Mandiri), Desa Gunung Binanga (LPHD Kolam Indah), Desa Gapuk Tua (Kelompok Tani Hutan Gapuk Julu Sejahtera).

Kemudian perwakilan Komunitas Hatabosi yang mencakup Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap (Hatabosi), serta masyarakat Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).

Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai konservasi dari KPH X Padangsidimpuan, keanekaragaman hayati dari BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan, materi paralegal dari LBH-AP Muhammadiyah Padangsidimpuan, serta pelatihan jurnalisme warga dari The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ).

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat peserta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di desa masing-masing dan ikut menjaga hutan serta sumber air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.