ACEH TAMIANG, ForestEarth.id – Ancaman nyata terhadap kelestarian satwa liar kembali terjadi di Pulau Sumatra. Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati secara misterius di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabar penemuan yang menyayat hati ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah.
Berdasarkan laporan, bangkai satwa langka tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada siang hari tergeletak di tengah jalan di antara pepohonan sawit.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu laporan terkini dari petugas di lapangan mengingat akses jalan menuju lokasi dalam keadaan rusak,” ujar Irmansyah, Minggu (9/8/2026).
Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kaloy, Andi, yang turut mendampingi aparat kepolisian menuju tempat kejadian perkara (TKP), menyatakan bahwa penyebab pasti kematian gajah malang tersebut belum dapat dipastikan. Tim gabungan saat ini masih fokus melakukan investigasi mendalam di lokasi.
Krisis Populasi dan Status Konservasi
Kematian ini menambah daftar panjang kasus kematian gajah sumatra di kawasan perkebunan. Sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi penuh oleh undang-undang, keberadaan gajah sumatra kini berada di ambang jurang kepunahan.
Berdasarkan data dari The IUCN Red List of Threatened Species, Elephas maximus sumatranus berstatus Kritis (Critically Endangered), yang berarti memiliki risiko tinggi untuk punah di alam liar.
Hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor utama yang memicu konflik antara satwa dan manusia.
Seruan untuk Melindungi Satwa Liar
Menanggapi insiden berulang ini, pihak berwenang kembali mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dan satwa liar dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan rumah dan habitat asli berbagai jenis satwa.
Kemudian tidak menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi. Tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi baik dalam kondisi hidup maupun mati. Tidak memasang jerat atau racun yang terbukti sering menjadi penyebab utama kematian satwa liar.
Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan negatif atau kejahatan terhadap satwa liar dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

