JAKARTA, ForestEarth.id — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan berhasil membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dijajakan melalui media sosial Facebook.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta tujuh ekor burung langka dilindungi.
Penggerebekan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Usai memantau indikasi penawaran satwa terlindungi di jejaring Facebook, tim langsung melakukan verifikasi dan penelusuran lapangan.
Pada Rabu (22/7/2026), Tim Operasi Seksi Wilayah III Jayapura bergerak bersama Korwas PPNS Polda Papua dan didampingi Ketua RW setempat mendatangi kediaman terduga pelaku berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari lokasi pemeriksaan, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis yang diduga siap diperjualbelikan. Rincian barang bukti tersebut meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.
“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindaklanjuti. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel.
Penegakan Hukum Adaptif di Ruang Digital
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa transaksi ilegal satwa liar terus berkembang mengikuti tren teknologi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut semakin adaptif melalui penguatan patroli siber dan sinergi lintas lembaga.
“Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” ujar Januanto.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk stop membeli maupun memelihara satwa liar dilindungi. Warga yang menemukan indikasi transaksi satwa ilegal di media sosial diminta segera melapor ke pihak berwenang.

