TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id — Penanaman kopi di kawasan hutan produksi tidak dapat dilakukan sembarangan. Masyarakat yang ingin mengembangkan komoditas tersebut harus terlebih dahulu memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal itu disampaikan mantan Bupati Tapanuli Selatan, M. Syahrul Pasaribu, saat menghadiri peresmian dry house kopi, penanaman bibit, dan pelepasan ekspor perdana kopi Tapanuli Selatan di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Jumat (28/8/2026).
Syahrul menekankan pentingnya membedakan kegiatan penanaman kopi di lahan masyarakat dengan penanaman di kawasan hutan produksi. “Kalau kalian nanti salah menulis, jangan setiap orang nanti asal hutan produksi tanam, salah. Harus ada izin resmi dari Menteri Kehutanan,” kata Syahrul.
Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal penting dalam pengembangan kopi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di kawasan hutan. Tanpa izin, kegiatan penanaman tidak dapat dilakukan meskipun komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi. “Boleh-boleh, tapi urus dulu izinmu,” ujarnya.
Pengembangan kopi di Marancar dilakukan melalui kelompok masyarakat yang mengelola kawasan hutan desa. Syahrul mengatakan keberadaan kelembagaan seperti Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) menjadi penting karena pengelolaan kawasan hutan membutuhkan dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Green Justice Indonesia (GJI) menyebut telah mendukung sekitar 80.000 bibit kopi untuk lima kelompok masyarakat di lima desa. Bibit tersebut dikembangkan di sejumlah lokasi, yakni sekitar 20 hektare di Desa Sugi, 10 hektare di Marancar Julu, 25 hektare di Marancar Godang, 10 hektare di Gunung Binanga, dan 25 hektare di Gapuk Tua.

Namun, tidak seluruh kawasan hutan produksi dapat langsung ditanami. Berdasarkan penjelasan dalam kegiatan tersebut, kawasan yang telah memiliki izin dan dapat dimanfaatkan untuk penanaman kopi mencapai sekitar 600 hektare. “Yang sudah boleh ditanam di hutan produksi ini, yang memiliki izin, yang sudah ada izin dari kementerian, kurang lebih 600 hektare,” kata Syahrul.
Salah satu kelompok yang disebut dalam kegiatan tersebut adalah LPHD Permata Hijau. Kelompok ini memiliki izin pengelolaan sekitar 198 hektare. Konteks perizinan tersebut menjadi penting karena pengembangan komoditas kopi berada di dalam skema pengelolaan kawasan, bukan pembukaan hutan secara bebas untuk perkebunan.
Direktur GJI Panut Hadisiswoyo mengatakan pendampingan terhadap masyarakat tidak hanya diarahkan pada penanaman bibit. Pengembangan dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bibit, budidaya, pengolahan pascapanen hingga pemasaran. GJI juga mendukung pembangunan dry house sebagai fasilitas pengolahan kopi masyarakat.
Menurut Panut, pendekatan tersebut penting agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan yang mereka kelola sekaligus tetap menjaga fungsi ekologisnya. “Bagi kita ini adalah usaha strategis kita bagaimana kita menjaga alam melalui sistem pertanian regeneratif, pertanian yang memang bernuansa kepada agroforestri dan juga bersinergi dengan alam,” kata Panut.
Pengembangan pasar juga mulai dilakukan. Kopi Tapanuli Selatan yang dihasilkan masyarakat Marancar dijadwalkan dikirim ke Singapura sebanyak sekitar 2,5 ton pada awal September 2026. Dengan demikian, pengembangan kopi di kawasan hutan produksi tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak bibit yang ditanam.
Legalitas kawasan, kapasitas kelompok masyarakat, pengolahan pascapanen, hingga akses pasar menjadi bagian dari rantai pengembangan komoditas tersebut. Syahrul juga meminta agar program pengembangan kopi tidak berhenti pada kegiatan penanaman dan seremoni. Ia mendorong agar model pengelolaan yang telah berjalan di Marancar dapat dikembangkan ke wilayah lain yang memiliki potensi serupa.
“Program ini jangan berhenti di sini,” katanya.
Menurut Syahrul, potensi ekonomi dari komoditas kopi perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam mengejar peningkatan produksi.
Bagi Syahrul, pengalaman panjang pengelolaan lingkungan menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberlanjutan. Ia mengutip prinsip bahwa bumi dan air bukan sekadar warisan dari generasi sebelumnya, melainkan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan kepada generasi berikutnya.


