JAKARTA, ForestEarth.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi yang terindikasi kuat menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan pendataan awal, total luas area konsesi milik belasan perusahaan tersebut yang dilalap api mencapai 11.046,69 hektare.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026), langkah penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, saat menggelar konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (31/8/2026). Perusahaan-perusahaan yang ditindak tersebut tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” kata Rizal.
Rizal memerinci sebaran dan luasan lahan terbakar di masing-masing area konsesi perusahaan:
- Kalimantan Barat: 7 badan usaha (2.260,08 hektare)
- Sumatera Selatan: 4 badan usaha (772,72 hektare)
- Kalimantan Selatan: 3 badan usaha (6.595,15 hektare)
- Kalimantan Tengah: 2 badan usaha (99,40 hektare)
- Lampung: 1 badan usaha (202,73 hektare)
- Riau: 1 badan usaha (7,10 hektare)
- Kalimantan Timur: 1 badan usaha (5 hektare)
Pengusutan ini berawal dari hasil pantauan satelit yang mendeteksi titik panas (hotspot). Pihak KLH kemudian melakukan tumpang tindih peta (overlay) dan mengidentifikasi setidaknya 42 perusahaan berpotensi tinggi mengalami karhutla di area konsesinya. Saat ini, KLH secara intensif memverifikasi fakta-fakta lapangan untuk memastikan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambahnya.
Meskipun status hukum final dari 19 korporasi tersebut masih didalami, KLH menegaskan bahwa seluruh pemegang izin konsesi tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” tegas Rizal.
Di luar penanganan karhutla tahun 2026, KLH juga membeberkan progres penanganan sengketa lingkungan hidup kurun waktu 2023–2025. Terdata ada 32 perkara yang masih berproses dengan potensi nilai kerugian lingkungan mencapai Rp 5,3 triliun serta biaya tindakan pemulihan sebesar Rp 9,5 triliun.

