Hot Topics

Memahami Hukum untuk Melindungi Lingkungan dan Masyarakat

TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id — Penguatan kapasitas kader konservasi dinilai tidak cukup hanya dengan pemahaman mengenai lingkungan dan keanekaragaman hayati. Pengetahuan dasar hukum dan kemampuan melakukan pendampingan masyarakat juga penting agar kader mampu membantu warga menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, agraria, maupun hak-hak masyarakat.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tapanuli Selatan, Abdul Aziz Abidan dalam kegiatan pelatihan kader konservasi dan paralegal di Marancar, Tapanuli Selatan, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pengantar mengenai paralegal sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Menurutnya, kader konservasi yang mendapatkan pemahaman dasar paralegal nantinya berpeluang menjadi penghubung antara masyarakat dengan advokat maupun lembaga penegak hukum.

“Paralegal ini bagi kita, khusus di LBH PDM Tapsel, sangat bermanfaat sekali karena hasil kegiatan ini, kader konservasi ini berencana akan menjadi menuju kepada prospek paralegal nanti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, paralegal berada pada posisi yang dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum formal. Kader yang memiliki pengetahuan dasar tersebut diharapkan mampu membantu warga yang kurang memahami hukum atau merasa canggung ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Mereka bisa mengadvokasi masyarakat, khususnya di Marancar atau di Tapanuli Selatan, bisa mendampingi masyarakat dengan metode analisa kepada masyarakat yang kurang memahami ataupun canggung berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemahaman tersebut tidak hanya diperlukan ketika masyarakat sudah menghadapi perkara hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia menilai, pendidikan hukum di tingkat masyarakat dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mengurangi potensi terjadinya persoalan hukum di kemudian hari.

“Memang kegiatan ini sangat menarik sekali dan harus dilaksanakan terus-menerus karena ini merupakan pengembang edukasi kepada masyarakat agar kesadaran hukum itu, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan, bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan atau melalui pemidanaan. Pendekatan mediasi, administrasi, maupun mekanisme hukum adat dapat menjadi bagian dari pilihan penyelesaian sepanjang sesuai dengan konteks dan ketentuan yang berlaku.

“Bagaimana pergeseran hukum sekarang yang tidak mengedepankan pengejaran, kita bisa mengedepankan hukum-hukum adat, bisa kita melakukan mediasi dengan administrasi sebelum kita menuju kepada hukum yang formil,” katanya.

Rentang usia peserta dalam pelatihan kader konservasi dinilai bukan menjadi persoalan. Menurutnya, edukasi hukum dapat diberikan kepada masyarakat dengan latar belakang dan usia yang beragam.

Peserta yang masih relatif muda, misalnya, dapat memperoleh pengetahuan dasar yang nantinya bisa diterapkan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau memang usia dalam hal kita mencerdaskan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang juga bagaimana paling sedikitnya kita bisa memahami,” ujarnya.

Ia mengatakan, peserta yang telah mendapatkan pengantar mengenai paralegal setidaknya dapat membantu masyarakat di desanya mengidentifikasi persoalan yang mereka hadapi dan menghubungkannya dengan pihak yang memiliki kapasitas profesional.

“Dia bisa membantu masyarakatnya sendiri, paling tidak khususnya di desa itu bisa membawa persoalan-persoalan masyarakat apapun itu. Paling tidak mengantarkan ke advokat profesional misalnya, atau komunikasinya dengan penegak hukum,” katanya.

Kemampuan tersebut, lanjutnya, membutuhkan keterampilan dalam melakukan observasi, analisis, komunikasi, serta menggali informasi dari masyarakat.

“Kalau mereka sudah memiliki ilmu atau edukasi pada pemahaman paralegal ini karena dia akan menggunakan analisis, observasi dan sebagainya. Dia sudah mengetahui bagaimana cara-cara berkomunikasi, cara-cara mengambil informasi kasus dari masyarakat itu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih jauh, ia melihat peluang kerja sama antara kader konservasi dengan LBH cukup besar. Terlebih, Tapanuli Selatan menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, agraria, serta perlindungan satwa.

“Kalau untuk khususnya permasalahan-permasalahan di lingkungan ini kan sangat banyak sekali persoalan, apalagi di bagian selatan ini, baik dia dengan lingkungan, kehutanan, bagian agraria banyak sekali, perlindungan fauna juga yang harus kita jaga ke depannya,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi tidak harus terbatas pada LBH dan kader konservasi. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, organisasi bantuan hukum, maupun perguruan tinggi juga dapat dilibatkan.

Ia berharap terbentuk jejaring yang mempertemukan berbagai pihak untuk membantu masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya.

“Kerja sama ini boleh juga kita masukkan ke akademisi. Artinya antara NGO tentang lingkungan, kader konservasi, ada lembaga-lembaga bantuan hukum, organisasi bantuan hukum dan sebagainya, termasuk kampus,” katanya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi persoalan yang bersinggungan dengan hak masyarakat, termasuk ketika berhadapan dengan program pemerintah, investasi, maupun proyek strategis nasional.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara seimbang hak dan kewajibannya ketika menghadapi berbagai kebijakan atau kegiatan pembangunan.

Selain pendidikan hukum formal, penguatan masyarakat adat juga dinilai penting. Ia mengatakan, mekanisme hukum adat dapat menjadi salah satu instrumen penyelesaian persoalan di tingkat masyarakat.

“Marilah kita terus mencerdaskan masyarakat kita, khususnya menyadarkan masyarakat terhadap bidang hukum apapun itu. Semuanya itu harus diselesaikan, tidak selalu harus dihukum penjara,” katanya.

Ia menekankan bahwa hukum adat juga perlu mendapatkan perhatian dalam penguatan masyarakat. Menurutnya, pengakuan terhadap hukum adat dalam kerangka negara dapat menjadi dasar untuk memperkuat aturan dan tata kehidupan masyarakat setempat.

“Penguatan masyarakat adat itu juga, karena konsep-konsep hukum adat itu juga harus kita kedepankan. Hukum itu di dalam pembinaan negara juga mengakui hukum-hukum adat itu jika dinormatifkan,” ujarnya.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, lanjutnya, kader konservasi diharapkan tidak hanya menjadi penggerak perlindungan lingkungan, tetapi juga mampu menjadi penghubung masyarakat ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, sumber daya alam, hak atas tanah, maupun perlindungan masyarakat adat.

“Penguatan kapasitas tersebut sekaligus membuka peluang terbentuknya jaringan kader konservasi yang memiliki kemampuan dasar dalam mengidentifikasi persoalan, mendokumentasikan kasus, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta menghubungkan warga dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk memberikan pendampingan,” katanya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 peserta, terdiri dari perwakilan Desa Marancar Godang (LPHD Permata Hijau), Desa Sugi (LPHD Sugi Natama), Desa Marancar Julu (LPHD Maju Mandiri), Desa Gunung Binanga (LPHD Kolam Indah), Desa Gapuk Tua (Kelompok Tani Hutan Gapuk Julu Sejahtera).

Kemudian perwakilan Komunitas Hatabosi yang mencakup Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap (Hatabosi), serta masyarakat Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).

Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai konservasi dari KPH X Padangsidimpuan, keanekaragaman hayati dari BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan, materi paralegal dari LBH-AP Muhammadiyah Padangsidimpuan, serta pelatihan jurnalisme warga dari The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ).

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat peserta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di desa masing-masing dan ikut menjaga hutan serta sumber air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.