SIPORA, ForestEarth.id — Kasus perburuan bilou (Hylobates klossii) di sekitar KM 7, Ara Beriulou, Sipora, Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai menjadi sorotan serius.
Jejaring konservasi bersama masyarakat setempat menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap populasi bilou di Kepulauan Mentawai.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, informasi mengenai kasus tersebut diterima tim konservasi pada 28 Juli 2026. Berdasarkan informasi lapangan, dua bilou dewasa yang ditembak merupakan satu pasangan yang sebelumnya diketahui menghuni kawasan tersebut.
“Bayi bilou itu diperkirakan baru berusia sekitar 2–3 minggu ketika ditemukan. Kematian kedua induk tersebut tidak hanya menghilangkan dua individu bilou dari alam, tetapi juga memutus satu kelompok sosial bilou yang hidup di kawasan tersebut,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Tim sebelumnya pernah mendengar suara satu kelompok bilou di sekitar lokasi ketika melakukan survei. Upaya penyelamatan anak bilou kemudian dilakukan oleh tim yang berada di lapangan.
Green Justice Indonesia bersama Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), SwarOWA dan masyarakat setempat turut memantau proses tersebut.
Tim juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Nemnem Leleu, Sipora, untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat mengenai pentingnya menghentikan perburuan bilou dan mendorong agar anak bilou diserahkan untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Proses penyelamatan sempat menghadapi kendala. Pada 2 Agustus 2026, tim masih melaporkan, pemilik anak bilou belum bersedia menyerahkannya. Namun, sehari kemudian, 3 Agustus 2026, tim menerima informasi bahwa anak bilou tersebut akhirnya berhasil diselamatkan.
Jejaring konservasi menyampaikan apresiasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polres Kepulauan Mentawai yang telah mengambil langkah dalam proses evakuasi dan penyelamatan anak bilou tersebut.
Keberhasilan evakuasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bayi bilou yang kehilangan induknya mendapatkan penanganan yang sesuai dan tidak kembali menjadi objek perdagangan atau pemeliharaan.
Kolaborasi antara otoritas konservasi, kepolisian, pemerintah desa, masyarakat, dan jejaring konservasi dinilai penting untuk memastikan kasus serupa dapat ditangani dengan cepat.
Ke depan, koordinasi tersebut perlu diperkuat, tidak hanya dalam penyelamatan satwa, tetapi juga dalam mencegah perburuan dan menelusuri kemungkinan perdagangan bilou hidup.
Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap bilou di Sipora bukan sekadar persoalan hilangnya satu atau dua individu.
Perburuan terhadap satwa yang hidup berkelompok dapat menyebabkan hilangnya satu unit sosial sekaligus, terlebih ketika individu yang dibunuh merupakan pasangan produktif
Bilou atau Kloss’s gibbon merupakan primata endemik Kepulauan Mentawai. Keberadaannya sangat bergantung pada kelestarian hutan tempat mereka hidup.
Karena memiliki wilayah persebaran yang terbatas, tekanan terhadap populasi di pulau-pulau tertentu menjadi persoalan serius bagi kelangsungan spesies ini.
Hasil survei yang dilakukan oleh SwaraOwa pada 2025–2026 menunjukkan adanya indikasi penurunan kepadatan bilou di kawasan di luar taman nasional.
Dalam diskusi konservasi yang dilakukan tim, disebutkan bahwa kepadatan bilou di luar kawasan taman nasional mengalami penurunan sekitar 50 persen dalam kurun waktu 10 tahun.
Sipora menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tekanan terhadap populasi bilou dinilai cukup tinggi.
Bahkan dalam sejumlah survei yang dilakukan selama berbulan-bulan, tim belum selalu berhasil menemukan keberadaan bilou di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi habitatnya.
Dalam kondisi populasi yang sudah tertekan, hilangnya satu kelompok akibat perburuan dapat memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar kehilangan beberapa individu.
Populasi bilou (Hylobates klossii), primata endemik Kepulauan Mentawai, hingga kini belum memiliki estimasi terbaru setelah data pada 2006 memperkirakan jumlahnya sekitar 18.000–20.000 individu.
Di tengah belum tersedianya pembaruan data tersebut, tekanan terhadap bilou terus berlangsung, terutama akibat perburuan dan tingginya aktivitas manusia di habitatnya.
Indikasi Perdagangan Bilou Hidup
Selain dugaan perburuan untuk konsumsi, informasi yang diterima tim juga menunjukkan adanya indikasi bahwa bilou hidup mulai memiliki nilai ekonomi tertentu.
Dalam percakapan dengan tim konservasi, terdapat informasi mengenai anak bilou yang disebut pernah diperjualbelikan dengan nilai tertentu di kawasan Bosua/Katiet. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Harga tersebut dinilai cukup berbeda dengan informasi mengenai bilou yang diburu untuk dikonsumsi, yang dalam pengalaman lapangan disebut biasanya memiliki nilai jauh lebih rendah.
Perbedaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa selain perburuan untuk konsumsi, dapat muncul permintaan terhadap bilou hidup untuk dipelihara sebagai satwa.
Tim juga menerima dugaan mengenai kemungkinan adanya bilou yang dipelihara oleh pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan resort atau surf camp. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi secara independen.
Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat jaringan perdagangan bilou hidup di Sipora dan wilayah Mentawai lainnya.
1. Jangan Biarkan Bilou Menjadi Satwa Peliharaan
Kasus penyelamatan bayi bilou di Sipora menjadi momentum untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap satwa endemik Mentawai tersebut. Bilou bukan satwa yang semestinya dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Pengambilan anak dari alam biasanya tidak dapat dipisahkan dari hilangnya induk atau kelompok sosialnya. Jika terdapat permintaan terhadap bayi bilou, hal tersebut berpotensi menciptakan insentif baru bagi masyarakat untuk menangkap atau membunuh induknya.
Karena itu, perlindungan bilou tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pemburu. Upaya konservasi perlu dilakukan secara bersamaan melalui penguatan kesadaran masyarakat, perlindungan habitat, pemantauan populasi, serta penelusuran terhadap kemungkinan perdagangan satwa hidup.
Kasus di Sipora juga menunjukkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Koordinasi dengan masyarakat menjadi salah satu kunci agar setiap informasi mengenai perburuan dapat segera ditindaklanjuti dan satwa yang berhasil diselamatkan dapat memperoleh penanganan yang sesuai.
2. Mendesak Perlindungan Bilou di Sipora
Atas kasus tersebut, jejaring konservasi mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, otoritas konservasi, pemerintah desa, serta masyarakat Sipora untuk:
3. Menghentikan perburuan bilou di seluruh wilayah Sipora dan Kepulauan Mentawai;
Menelusuri kasus penembakan dua induk bilou di sekitar KM 7, Ara Beriulou, termasuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan adanya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Menyelidiki informasi mengenai perdagangan bilou hidup, termasuk informasi mengenai transaksi anak bilou.
5. Memastikan tidak ada perdagangan atau pemeliharaan bilou sebagai satwa peliharaan, baik oleh individu maupun pihak yang menjalankan usaha wisata;
6. Memperkuat pemantauan populasi bilou di Sipora, terutama di kawasan yang berdasarkan survei menunjukkan tekanan populasi yang tinggi;
7. Melibatkan masyarakat lokal dalam perlindungan bilou dan habitatnya, termasuk membangun sistem pelaporan cepat terhadap kasus perburuan;
8. Memastikan anak bilou yang telah diselamatkan mendapatkan rehabilitasi konservasi yang tepat untuk melepasliarkan ke habitat aslinya.
Peristiwa di Sipora seharusnya menjadi peringatan bahwa bilou tidak dapat terus diperlakukan sebagai sumber daging maupun satwa peliharaan.
Ketika satu pasangan dibunuh dan anaknya diambil dari alam, yang hilang bukan hanya tiga individu, tetapi juga bagian dari populasi satwa endemik yang keberadaannya hanya tersisa di Kepulauan Mentawai.
Bilou adalah bagian penting dari ekosistem dan identitas Kepulauan Mentawai. Perlindungannya membutuhkan tindakan nyata sebelum semakin banyak kelompok bilou menghilang dari hutan Sipora.



