BOGOR, ForestEarth.id – Ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia ke Amerika Serikat dan Tiongkok menuai kontroversi. Mulai dari statusnya sebagai spesies terancam punah, bertentangan dengan tren global, hingga sudah adanya metode alternatif nonhewan. Meskipun diklaim monyet iru berasal dari penangkaran, berpotensi menjadi sumber devisa dan untuk tujuan penelitian, praktik itu harus dihentikan.
Ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia ini pernah dilakukan pada 2022 dan terakhir pada Juni 2026 dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Tiongkok untuk tujuan penelitian. Diduga nilainya mencapai US$3.000 – US$4.000 per ekor. Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof Ronny Rachman Noor mengatakan, dari sisi hukum, ekspor monyet Indonesia dianggap sah karena diatur dalam kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Alasan lain tentunya terkait dengan sumber devisa yang besar karena permintaan tinggi dari AS dan Tiongkok untuk riset biomedis. Pemerintah beralasan bahwa monyet dari penangkaran di Lampung dan Pulau Tinjil bukan hasil penangkapan liar, sehingga tidak mengancam populasi alami,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/8/2026).
Dikatakannya, keputusan Indonesia untuk mengekspor kembali monyet ekor panjang memicu kontroversi karena terkait dengan status monyet ekor panjang sebagai spesies terancam punah. Menurutnya, perlu diingat bahwa menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature), status konservasi monyet ekor panjang telah masuk dalam kategori Endangered.
“Dan diprediksi akan terjadi penurunan populasi sebesar 40 persen dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan,” jelasnya.
Prof Ronny memandang keputusan ini akan merusak reputasi internasional karena bertentangan dengan tren global yang menghindari penggunaan primata dalam penelitian. Keberadaan metode alternatif membuat banyak negara maju berusaha menghindari penggunaan primata untuk riset. Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar.
“Penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” katanya..
Hal paling krusial menurut Prof Ronny, ialah ekspor ini berpotensi mendorong perdagangan ilegal karena skema pembelian monyet dari masyarakat lokal mungkin saja melibatkan penangkapan ilegal yang kemudian disembunyikan dan diproses di fasilitas penangkaran. Selain itu, proses penangkapan, transportasi, serta penelitian sering kali menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis hewan.
Prof Ronny menyampaikan, saat ini metode alternatif pengujian obat, kosmetik, dan penelitian lain tanpa melibatkan monyet sudah tersedia dan berkembang pesat. Sebagai contoh, uji in vitro menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menilai toksisitas, iritasi kulit, dan efek obat. Demikian juga sudah tersedia model kulit manusia 3D untuk keperluan penelitian kosmetika.
“Sejak 2013, Uni Eropa melarang uji kosmetik pada hewan, sehingga mendorong pengembangan metode alternatif. Uni Eropa dan Inggris sudah beralih ke NAMs seperti organ-on-chip dan AI (artificial intelligence). Teknologi organ-on-chip dapat menyimulasikan fungsi organ manusia secara miniatur, sehingga hasilnya lebih relevan dibandingkan uji menggunakan monyet,” jelasnya.
Kemajuan teknologi juga terjadi pada model komputer dan AI (in silico) yang dapat melakukan simulasi digital untuk memprediksi interaksi molekul obat. Di samping itu, AI juga mempercepat analisis ribuan senyawa tanpa memerlukan eksperimen pada hewan coba. Teknologi high-throughput screening (HTS) pun telah dikembangkan dengan menggunakan robot dan otomatisasi untuk menguji ribuan senyawa secara cepat pada kultur sel, sehingga mempercepat penemuan obat tanpa menggunakan hewan.
Selain itu, metode menggunakan stem cell dan iPSC dari sel punca manusia dapat dikembangkan menjadi berbagai jaringan, sehingga memungkinkan pengujian efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia tanpa menggunakan hewan percobaan seperti monyet. “Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, biaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tuturnya.
Harus Dihentikan
Bagi Prof Ronny, ekspor monyet ekor panjang tidak hanya terkait dengan ekonomi semata, tetapi juga etika, komitmen konservasi, dan reputasi Indonesia. Penghentian ekspor ini akan menegaskan kepemimpinan moral Indonesia dalam melindungi satwa liar sekaligus mengikuti tren perkembangan sains yang lebih manusiawi.
“Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet. Langkah penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada perbaikan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung riset terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” tutup Prof Ronny.

