DELI SERDANG, ForestEarth.id — Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar kembali dibuktikan secara tegas di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, serta berbagai bagian tubuh satwa dilindungi lainnya resmi dimusnahkan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah perkara perburuan dan perdagangan ilegal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan ini dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Kegiatan ini turut didukung oleh berbagai pemangku kepentingan serta Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Ditjen Gakkum Kehutanan.
Prosedur pemusnahan ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang berpotensi mengandung bibit penyakit atau mengalami kerusakan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah penanganan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan dari aspek hukum, fisik, maupun kesehatan masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini harus menjadi pengingat bersama mengenai pentingnya memperkuat upaya pencegahan sejak dari tingkat tapak sebelum satwa-satwa dilindungi menjadi korban perburuan liar.
“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya. Karena itu, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel. Dengan personel yang lebih memadai, didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memperkuat pencegahan perburuan dan menekan jaringan perdagangan ilegal sebelum semakin banyak satwa menjadi korban,” tegas Januanto, Kamis (5/11/2026).
Selain sisik trenggiling dan kulit harimau Sumatra, barang bukti lain yang turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut meliputi satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk serta satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, dan 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang guna menyelamatkan spesies-spesies yang terancam punah dari ambang kepunahan akibat ulah manusia.
“Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi,” ungkap Novita.
Dari sudut pandang keamanan hayati dan kesehatan publik, ancaman dari perdagangan ilegal satwa liar juga mencakup risiko penularan penyakit zoonosis. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan di berbagai lini pintu masuk dan keluar daerah untuk menutup celah penyelundupan satwa.
“Perdagangan ilegal satwa liar, terlebih jenis yang dilindungi, tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Karena itu, kami terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran. Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujar Andi.
Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan pendekatan berbasis bukti dan peningkatan kapasitas penegakan hukum lewat proyek LEVERAGE, Kementerian Kehutanan berharap ruang gerak para pelaku kejahatan satwa liar semakin sempit.
Langkah tegas ini sekaligus mempertegas posisi negara dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan luhur bangsa yang wajib dijaga kelestariannya demi keberlangsungan generasi kini dan masa depan.

