MEDAN, ForestEarth.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi milik 335 perusahaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan luas area yang terbakar, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, setiap lokasi kebakaran akan diperiksa untuk memastikan kondisi dan penyebabnya. Luas area yang terbakar bervariasi, mulai dari dua hingga lima hektare, bahkan mencapai ratusan hektare di sejumlah lokasi.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tutur Menteri Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu, 31 Oktober 2026. Kebakaran ditemukan di berbagai kondisi lahan, mulai dari area yang belum digarap hingga perkebunan kelapa sawit. Tim investigasi juga menelusuri kemungkinan kebakaran yang dipicu aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH juga mendalami informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Menteri Jumhur.
Jumhur menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus didasarkan pada fakta dan bukti di lapangan. Pemerintah tidak akan menetapkan pihak yang bersalah sebelum proses verifikasi selesai. “Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” ujarnya.
Pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat berasal dari perusahaan pemegang konsesi maupun pihak lain yang terlibat dalam kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga menyinggung komunikasinya dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengenai penegakan hukum lingkungan di kawasan regional. Menurut Jumhur, Singapura tengah menyusun peraturan lingkungan hidup untuk mendukung penegakan hukum di negaranya.
“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” kata Menteri Jumhur.
KLH/BPLH menyatakan pemeriksaan terhadap 335 konsesi perusahaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Pemerintah juga menekankan pentingnya penanganan karhutla untuk mencegah meluasnya kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

