Hot Topics

AMAN dan KIARA Gugat UU Konservasi ke MK: Areal Preservasi Abaikan Hak Kelola Masyarakat Adat

JAKARTA, ForestEarth.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menilai konsep Areal Preservasi dalam undang-undang tersebut mengabaikan hak kelola masyarakat adat dan komunitas lokal, bahkan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas tradisional yang telah berlangsung turun-temurun.

Permohonan uji materi dengan Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mulai disidangkan pada Selasa (14/7/2026). Selain AMAN dan KIARA, gugatan juga diajukan oleh lima warga negara yang berasal dari masyarakat adat, nelayan, dan pegiat wisata yang mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh pemberlakuan UU KSDHE.

Kuasa hukum para pemohon, Gregorius Bruno Djako, menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan yang diuji antara lain Pasal 1 angka 16 tentang Areal Preservasi, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 UU KSDHE. Menurut para pemohon, pengaturan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusi atas pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Surti Handayani, menjelaskan bahwa konsep Areal Preservasi dalam UU KSDHE diklaim mengadopsi pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) yang diakui dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD).

Namun, menurutnya, substansi pengaturannya justru berbeda. Dalam konsep OECM, wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal diakui sebagai bagian dari upaya konservasi karena terbukti menjaga keanekaragaman hayati melalui praktik budaya, spiritual, dan pemanfaatan secara lestari.

Sebaliknya, dalam UU KSDHE, negara justru mewajibkan pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi untuk melaksanakan konservasi tanpa memberikan pengakuan yang memadai terhadap hak kelola masyarakat adat. “UU KSDHE menggunakan istilah Areal Preservasi sebagai ‘baju’ OECM, tetapi mengabaikan prinsip tata kelola masyarakat adat yang menjadi ruh konsep tersebut,” ujar Surti dalam persidangan.

Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, keadilan, serta pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

Selain mempersoalkan konsep Areal Preservasi, para pemohon juga menggugat Pasal 19 UU KSDHE yang mengatur larangan melakukan aktivitas yang dapat mengubah keutuhan kawasan suaka alam. Menurut mereka, penggunaan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak memberikan pengecualian bagi masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang telah hidup turun-temurun di dalam atau sekitar kawasan konservasi serta menjalankan aktivitas subsisten yang bukan untuk kepentingan komersial.

Akibatnya, aktivitas tradisional seperti mengambil hasil hutan bukan kayu, menangkap ikan, atau memanfaatkan sumber daya alam secara terbatas berpotensi dipidana meskipun telah dilakukan secara turun-temurun. Para pemohon menilai masyarakat adat seharusnya diposisikan sebagai bagian dari pengelolaan konservasi, bukan sekadar pihak yang dibatasi aktivitasnya.

Pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan yang diwariskan lintas generasi dinilai telah berkontribusi menjaga kelestarian berbagai bentang alam di Indonesia. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai Areal Preservasi bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar Pasal 19 dimaknai memberikan pengecualian terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah hidup secara turun-temurun serta melakukan aktivitas nonkomersial. Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim meminta para pemohon memperbaiki aspek kedudukan hukum (legal standing) dan menyederhanakan petitum permohonan agar lebih konsisten dengan argumentasi yang diajukan.

Sebab Pemohon II yang mewakili organisasi di dalam peradilan, maka harus merujuk pada AD/ART organisasinya. Untuk Pemohon III sebagai perseorangan warga negara dan masyarakat adat di Ngata Toro, maka bukti yang diajukan tidak hanya KTP tetapi juga perlu ada bukti lainnya untuk menguatkan dan membuktikan hal tersebut dalam kedudukan hukumnya.

Sementara, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan antara posita dan petitum para Pemohon yang masih belum konsisten. “Susunan petitum 2 – 9 dapat disederhanakan dan perlu ditempatkan secara hati-hati apa yang diinginkan para Pemohon,” terang Ridwan.

“Termasuk juga Pemohon IV – VI, seperti Pemohon VII yang telah melampirkan bukti yang menguatkan kedudukannya,” jelas Arsul dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Begitupun, menurut Hakim Konstitusi Enny, Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.