4 Kambingnya Dimangsa Harimau, SY Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologinya
ACEH, FORESTEARTH.id – Pemilik 4 ekor kambing yang mati dimangsa harimau di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh berinisial SY (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Timur. SY mengaku menaruh racun pada bangkai kambingnya karena marah dan kesal kambingnya mati dimangsa harimau.
Dikonfirmasi pada Selasa (28/2/2023), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa satu kantong plastik racun hama merek curatter dari rumah pelaku. Bermula saat petugas Forum Konservasi Leuser menerima laporan adanya harimau yang memangsa empat kambing milik SY pada Selasa (21/2/2023).
Dari laporan itu, warga bersama FKL, BKSDA Aceh mengecek ke lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan satu bangkai harimau dan satu plastik berisi racun hama merek Curatter. Temuan itu membuat tim dari BKSDA Aceh melapor ke Polres Aceh Timur.
Kasus itu diselidiki Polres Aceh Timur. Tim mendapat temuan bahwa pemilik 4 ekor kambing yang mati mengaku sudah menabur racun di bangkai kambingnya. Sebagaimana diketahui kebiasaan harimau meninggalkan bangkai mangsanya dan akan kembali memakannya beberapa saat kemudian.
“Pengakuan SY dia melakukan itu karena marah kambingnya dimangsa harimau. Karena itu dia tabur racunnya,” katanya.
Dijelaskannya, atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Leave a Comment