30 Orang Ikuti Pendidikan Paralegal di Simardangiang dan Hopong
TAPANULI UTARA, FORESTEARTH.id – Sebanyak 31 orang ikut dalam pendidikan paralegal di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu dan Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara pada 3-4 Maret 2023.
Kegiatan itu digelar Green Justice Indonesia bekerja sama dengan Pusat Studi dan Bantuan Hukum (Pusbakum) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut.
Direktur Pusbakum, Ricky Panjaitan mengatakan, pendidikan paralegal ini penting agar masyarakat adat memahami tentang isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta bentuk-bentuk pelanggaran HAM khususnya di sektor tanah dan akses terhadap tanah.
Ricky berharap melalui kegiatan pelatihan paralegal ini, masyarakat adat khususnya di Desa Simaradangiang dan Dusun Hopong siap untuk membentuk komunitas paralegal.
Sementara itu, Direktur PBHI Sumut, Zulkifli menjelaskan paralegal muncul saat masyarakat yang melawan korporasi yang melakukan eksploitasi, akumulasi dan ekspansi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).
Fungsi dan peran paralegal secara umum untuk membantu/pengganti advokat untuk menjalankan bantuan hukum yang tidak bisa seluruhnya dijangkau oleh advokat terutama di bagian daerah terpencil.
Diketahui, paralalegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang pengacara profesional dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Leave a Comment