MADINA, ForestEarth.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dua penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat bekerja di lokasi tambang ilegal di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo. Saat kejadian, keduanya bersama sejumlah penambang lain sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual ketika material tanah yang labil tiba-tiba longsor dan menimbun lokasi kerja.
Informasi yang beredar di masyarakat sempat menyebutkan ada beberapa penambang lain yang ikut tertimbun. Namun, hingga kini kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sembari mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, mengatakan penyelidikan tidak hanya difokuskan pada penyebab longsor, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana di balik operasional tambang emas tanpa izin tersebut.
“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy.
Menurutnya, penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola, pemodal, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas PETI di kawasan tersebut. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal yang telah menelan korban jiwa itu.

