HUMBAHAS, ForestEarth.id – Green Justice Indonesia (GJI) mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang mengamankan 219 batang kayu log (bulat) ilegal di sawmill UD PJL, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Koordinator Advokasi GJI, Hendrawan Hasibuan, mengungkapkan bahwa para pelaku pembalakan liar kini makin lihai dalam menyembunyikan barang bukti. “Kita sangat mengapresiasi kerja-kerja Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang membongkar modus penimbunan kayu bulat dengan tanah,” ujar Hendrawan, Senin (6/7/2026).
Namun, Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumut ini menegaskan, penangkapan ini harus berbuntut panjang hingga ke aktor intelektualnya, tidak sebatas seremonial untuk pencitraan.
“Kita percaya kepada Balai Gakkum mampu melakukan penindakan secara tegas atas pembalakan dan penebangan pohon, khususnya di wilayah kawasan-kawasan hutan di Sumatera Utara,” tegas Hendra, yang juga Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).
Kronologi Penggerebekan
Operasi penertiban ini dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan. Saat menggeledah area sawmill milik UD PJL, petugas menemukan ratusan kayu log tanpa dilengkapi barcode atau penanda legalitas resmi.
Dari hasil hitungan di lapangan, barang bukti yang disita terdiri dari 126 batang kayu pinus dan 93 batang kayu rimba campuran.
Saat pemeriksaan awal, pihak pengelola sawmill sama sekali tidak berkutik dan gagal menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah. Petugas langsung menyegel lokasi dan melakukan penjagaan ketat agar barang bukti tidak dipindahkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihaknya sengaja membidik simpul industri pengolahan untuk memutus rantai pasok hilir kayu ilegal.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam (pulbaket) terhadap pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, hingga Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB) yang berwenang.
“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” kata Hari.
Gakkum juga menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian (kubikasi) volume kayu secara akurat.
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi melindungi ekosistem dan iklim investasi. Tangkapan di Humbahas ini merupakan rentetan dari operasi sebelumnya di Asahan pada 13 Mei 2026 yang berhasil menyita 1.677 batang kayu log ilegal.
“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh,” pungkas Januanto.

