Hot Topics

Kawasan Ekosistem Leuser Sebagai Prioritas Pembangunan (1/4)

MEDAN, ForestEarth.id – Bukan tanpa alasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menyandang status sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain menjadi benteng terakhir berbagai satwa kunci di Pulau Sumatera, kawasan ini juga memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan fondasi pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara. Karena itu, status KSN semestinya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, bukan hanya dipandang sebagai kawasan konservasi.

Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Bina Graha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).

Lokakarya yang diinisiasi Green Justice Indonesia (GJI) tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan konservasi, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat lingkungan untuk merumuskan arah penguatan tata kelola Leuser melalui kebijakan pembangunan.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan selama ini pembahasan mengenai Kawasan Ekosistem Leuser lebih banyak berfokus pada keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar. Padahal, menurutnya, terdapat aspek yang tidak kalah penting, yakni landasan hukum yang telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional.

“Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional. Namun, hal ini sering kali terabaikan sebagai pijakan utama dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah,” kata Panut.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan pembahasan Kawasan Ekosistem Leuser selama ini lebih banyak berfokus pada keanekaragaman hayati, padahal kawasan tersebut juga memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Menurutnya, penetapan sebagai Kawasan Strategis Nasional memiliki konsekuensi bahwa perlindungan Leuser tidak boleh dipisahkan dari agenda pembangunan. Seluruh kebijakan pembangunan, mulai dari penyusunan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam, semestinya disusun dengan mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan Ekosistem Leuser.

Panut menjelaskan, di Sumatera Utara luas Kawasan Ekosistem Leuser mencapai sekitar 384 ribu hektare dan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kawasan ini telah diakui dalam berbagai dokumen tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai kawasan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Ekosistem Leuser saat ini telah memasuki tahap akhir. Selain itu, pemerintah juga tengah memproses Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ekosistem Leuser yang kini berada di Sekretariat Negara setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Harapannya, Peraturan Presiden ini segera ditetapkan sehingga menjadi dasar hukum yang semakin kuat bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola Kawasan Ekosistem Leuser,” ujarnya.

Panut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah mengakomodasi Kawasan Ekosistem Leuser dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sejumlah pemerintah kabupaten seperti Dairi, Karo, Deli Serdang, dan Langkat juga telah memasukkan KEL ke dalam dokumen tata ruang masing-masing.

Meski demikian, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan status Kawasan Strategis Nasional tersebut benar-benar menjadi acuan dalam seluruh proses pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser. Padahal hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumatera Utara berhulu di kawasan tersebut. Bahkan banyak masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan Leuser tanpa menyadari bahwa mereka sedang berada di bentang alam yang telah diakui sebagai Warisan Dunia UNESCO sekaligus Kawasan Strategis Nasional.

“Banyak masyarakat yang melintasi kawasan ini setiap hari, tetapi belum menyadari bahwa mereka sedang berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis sangat penting, baik bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah,” katanya.

Karena itu, Panut menegaskan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat sebagai satu kesatuan.

“Kawasan Ekosistem Leuser harus menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perlindungan Harus Menjadi Agenda Pembangunan

Pandangan serupa disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara, Dikky Anugerah, saat membuka lokakarya tersebut.

Menurut Dikky, Kawasan Ekosistem Leuser merupakan benteng alam strategis bagi keberlanjutan pembangunan di Sumatera Utara. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga tata air, pengurang risiko bencana, penjaga keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat, sekaligus fondasi ekologis pembangunan daerah.

“Kawasan Ekosistem Leuser merupakan aset strategis daerah yang harus kita jaga bersama, bukan hanya menjadi urusan satu perangkat daerah ataupun satu sektor tertentu,” katanya.

Kepala Bapperida Sumatera Utara, Dikky Anugerah mengatakan, Kawasan Ekosistem Leuser merupakan benteng alam strategis bagi keberlanjutan pembangunan di Sumatera Utara,

Ia mengatakan kawasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan terhadap kawasan, belum sinkronnya data dan kebijakan, lemahnya integrasi dalam perencanaan pembangunan, hingga perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.

Menurutnya, pengakuan UNESCO terhadap Tropical Rainforest Heritage of Sumatra serta masuknya kawasan itu ke dalam daftar World Heritage in Danger menjadi pengingat bahwa perlindungan Leuser harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, dan kolaborasi nyata.

Karena itu, Dikky menilai lokakarya tersebut harus mampu membangun kesamaan cara pandang bahwa Kawasan Ekosistem Leuser merupakan aset strategis daerah sekaligus menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, penataan ruang, maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ia juga mengingatkan agar forum tersebut tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata.

“Kalau kita hanya memperbaiki tata kelola tanpa orientasi pada penyelesaian masalah, maka yang dihasilkan hanyalah dokumen,” ujarnya.

Penyerahan dokumen Policy Brief tentang upaya perlindungan dan penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser kepada Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugerah oleh Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo disaksikan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Subhan.

Menurut Dikky, Sumatera Utara telah memiliki banyak rencana induk, peta jalan, surat keputusan, maupun kelompok kerja. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh instrumen tersebut benar-benar menghasilkan perubahan nyata dalam upaya penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2027. Karena itu, hasil lokakarya diharapkan dapat melahirkan formulasi kebijakan yang konkret sehingga dapat mulai diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan didukung melalui program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Saya mengajak kita semua untuk berpikir, dalam tiga tahun ke depan apa yang bisa kita capai yang jauh lebih besar daripada sekadar menghasilkan dokumen atau membentuk kelompok kerja. Kita harus mampu menghasilkan sebuah legacy, bahkan kalau perlu menjadi best practice yang dapat diceritakan pada forum-forum nasional maupun internasional,” katanya.

Meski demikian, Dikky menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser.

“Jangan sampai kita memperoleh berbagai penghargaan, tetapi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut tidak merasakan manfaatnya, termasuk dalam aspek kesejahteraan. Karena itu saya berharap lokakarya ini mampu melahirkan berbagai terobosan yang tidak hanya memperkuat konservasi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.