Hot Topics

Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam

JAKARTA, ForestEarth.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut mengabaikan hak kelola masyarakat adat dan komunitas lokal, bahkan berpotensi mengkriminalisasi praktik-praktik tradisional yang selama ini justru menjaga kelestarian alam. Permohonan diajukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji formil terhadap UU KSDHE.

Melalui jalur uji materi, para pemohon meminta Mahkamah menguji norma yang dinilai masih mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik dan tidak mengakui tata kelola masyarakat adat. Pemohon terdiri atas AMAN yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi.

KIARA yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica, serta lima anggota masyarakat adat dan komunitas lokal dari Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang wilayah hidupnya bersinggungan dengan kawasan konservasi negara.

Salah satu ketentuan yang digugat adalah Pasal 1 angka 16 tentang Areal Preservasi. Para pemohon menilai konsep tersebut mengklaim mengadopsi pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), tetapi justru menghilangkan prinsip utama OECM yang mengakui wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai bagian dari upaya konservasi.

“UU KSDAE menggunakan istilah Areal Preservasi sebagai ‘baju’ OECM, tetapi mengabaikan prinsip tata kelola masyarakat adat yang menjadi ruh konsep tersebut,” ujar kuasa hukum para pemohon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut mereka, konsep tersebut justru memperkuat kewenangan negara dalam menetapkan kawasan konservasi tanpa memberikan pengakuan yang memadai terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya. Selain menggugat ketentuan mengenai Areal Preservasi, para pemohon juga menguji Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 UU KSDAE.

Mereka menilai penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 19 membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah hidup turun-temurun di kawasan konservasi. Aktivitas seperti berladang, menangkap ikan secara tradisional, mengambil hasil hutan bukan kayu, hingga menjalankan ritual adat berpotensi dianggap melanggar hukum meskipun dilakukan secara subsisten dan bukan untuk kepentingan komersial.

Sementara itu, Pasal 37 dinilai masih menempatkan masyarakat hanya sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” pemerintah, bukan sebagai subjek utama dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan masyarakat adat selama ini terbukti menjaga kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi. “Studi panel akademik dunia menunjukkan sekitar 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa dijaga oleh masyarakat adat. Karena itu, mempertentangkan manusia dengan satwa liar adalah cara pandang yang keliru,” katanya.

Menurut Rukka, kerusakan justru banyak terjadi di kawasan konservasi yang dikelola negara, sementara banyak wilayah adat tetap lestari berkat tata kelola tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Senada, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati Romica mengatakan masyarakat bahari yang mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun juga berpotensi dikriminalisasi melalui ketentuan dalam UU tersebut.

“Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh masyarakat bahari merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Tim hukum para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten pada putusan-putusan sebelumnya yang mengakui hak masyarakat adat, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat. Selain itu, Mahkamah diminta melakukan pemeriksaan setempat di sejumlah wilayah terdampak, seperti Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau, agar hakim dapat melihat langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal. Mereka menilai konservasi yang efektif harus dibangun bersama masyarakat yang selama ini menjaga alam, bukan dengan mengabaikan atau mengkriminalisasi praktik-praktik tradisional yang telah berlangsung lintas generasi.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.