Hot Topics

Kasus 20 Kg Sisik Trenggiling di Semarang Masuk Tahap Penuntutan, Terkait Jaringan 3,8 Ton

SEMARANG, ForestEarth.id – Kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling dan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup di Semarang memasuki tahap penuntutan. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka berinisial EO beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus di Semarang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan jaringan perdagangan ilegal trenggiling yang sebelumnya mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak. Pengembangan perkara tersebut mengarahkan penyidik ke salah satu simpul perdagangan satwa liar di Kota Semarang.

Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana. Penyidik kemudian memeriksa saksi dan ahli, menyita barang bukti, serta memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk proses penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus di Semarang menunjukkan bahwa penyidikan terhadap perdagangan satwa liar tidak berhenti pada satu pelaku atau satu pengiriman, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan.

“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan kasus di Semarang merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan penyelundupan ribuan kilogram sisik trenggiling di Tanjung Priok dan Merak.

“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Kami terus mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” katanya.

Trenggiling jawa merupakan satwa liar yang dilindungi dan populasinya terus menurun akibat perburuan serta perdagangan ilegal. Satwa ini diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar gelap, baik di dalam maupun luar negeri.

Atas perbuatannya, EO dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar, termasuk melalui koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara lain untuk menelusuri pemilik barang, pengendali jaringan, penerima, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan lintas negara tersebut.

Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.