KEPULAUAN MENTAWAI, ForestEarth.id — Perwakilan masyarakat hukum adat (MHA) dari sejumlah suku di Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan aspirasi terkait pengakuan dan perlindungan tanah ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (26/8/2026).
Audiensi yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai itu dihadiri perwakilan Suku Sarogdok, Suku Satoinong, Suku Sabulat, dan Suku Sagulu Sagoilok. Mereka membawa dokumen pemetaan wilayah adat yang selama ini dipersiapkan dengan pendampingan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan Green Justice Indonesia (GJI).
Perwakilan Suku Sabulat, Hidayat Sabulat, mengatakan kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen pemetaan tanah ulayat sekaligus meminta pemerintah memberikan pengakuan terhadap wilayah adat tersebut.
“Bapak Bupati dan semua yang hadir di sini, kami mau mengantarkan berkas tanah wilayah kami yang sudah dipetakan dan dibantu oleh lembaga YCMM dan GJI. Kami berharap kehadiran kami ini, Bapak Bupati menerima berkas kami ini sekaligus kami mendapat pengakuan yang sah dari pemerintah supaya tanah kami menjadi milik suku kami.”
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat adat memperoleh kepastian mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus hak mereka atas wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat Mentawai, tanah memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar ruang yang memiliki batas geografis. Wilayah adat menjadi tempat berlangsungnya kehidupan, sumber penghidupan, ruang menjalankan tradisi, sekaligus bagian dari identitas masyarakat.
“Tanah adat bukan sekadar tanah bagi kami. Ia adalah bagian dari hidup, darah, dan sejarah leluhur kami.”
Hubungan tersebut membuat pengakuan terhadap tanah adat tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan. Bagi masyarakat adat, pengakuan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan, kebudayaan, dan hak-hak tradisional yang diwariskan antargenerasi.
Bupati Mentawai Beri Dukungan
Aspirasi masyarakat adat mendapat respons positif dari Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pengakuan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Mentawai.
“Saya sangat mendukung atas pengakuan tanah wilayah masyarakat hukum adat yang ada di Mentawai, yang dibantu oleh para NGO, YCMM dan GJI,” kata Rinto.
Menurutnya, pemetaan wilayah adat tidak seharusnya hanya dilakukan di Siberut, tetapi juga dapat diperluas ke wilayah Sipora dan Sikakap. “Harapan saya kegiatan pemetaan tanah adat ini bukan hanya di Siberut saja. Kalau bisa juga dipetakan di Sipora dan Sikakap,” ujarnya.
Rinto juga melihat pengakuan terhadap wilayah adat dapat memberikan kemudahan dalam proses pembangunan di daerah. Menurutnya, ketika wilayah yang sebelumnya berstatus tanah negara telah memiliki kejelasan sebagai tanah ulayat atau tanah suku, proses pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan melibatkan pemangku adat setempat.
“Jika tanah negara sudah beralih fungsi menjadi tanah wilayah atau tanah suku Mentawai, pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai lebih cepat kita membangun jalan, karena izin membangun jalan tidak lagi susah. Kami tidak lagi ke pusat, namun tinggal izin kepada Uma atau kepala suku. Dengan demikian, kita mempercepat proses dan pembangunan apa pun pasti cepat kita laksanakan,” katanya.
Dukungan pemerintah daerah tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan kepastian dan perlindungan hukum atas wilayah adat mereka. Bagi masyarakat adat, pengakuan atas tanah ulayat pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memiliki sebidang tanah, tetapi juga tentang memastikan ruang hidup, sejarah, budaya, dan warisan leluhur tetap bertahan untuk generasi berikutnya.



