TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id – Upaya menjaga kawasan konservasi dan satwa liar tidak cukup hanya dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum. Keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dinilai menjadi bagian penting karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan hutan dan satwa.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Pebry Editiani mengatakannya saat memberi materi dalam kegiatan pelatihan kader konservasi di Desa Marancar, Kecamatan Marancar Godang, Tapanuli Selatan pada Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 50 peserta itu Staff Resort Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-buali itu menjelaskan, kader konservasi diharapkan tidak hanya menjadi pemerhati, tetapi juga menjadi penghubung antara pemerintah, petugas konservasi dan masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan kawasan konservasi tidak mungkin sepenuhnya mengandalkan petugas. Kawasan kerja yang luas membutuhkan keterlibatan masyarakat yang berada langsung di lapangan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengikuti pelatihan dapat menjadi penghubung informasi ketika terjadi perubahan atau gangguan di kawasan hutan. Mereka dapat mengamati kondisi di lapangan, mendokumentasikan temuan, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Bapaklah di sini yang bertanggung jawab mengamati perubahan-perubahan yang ada di alam kita ini,” ujarnya.
Menurut Pebry, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena petugas memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh kawasan. Ia menyebut personel yang dimiliki tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi.
Dia meminta masyarakat tidak berhenti pada pengamatan, tetapi juga mendokumentasikan setiap temuan yang dianggap penting. Dokumentasi, kata dia, dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap suatu gangguan di kawasan hutan.

Pebry mencontohkan penggunaan dokumentasi dengan titik koordinat atau geotag. Dengan informasi tersebut, petugas dapat mengetahui lokasi kejadian dan kemudian melakukan pengecekan ke lapangan.
“Di foto itu bisa jadi bukti. Nanti kita bisa cek ke lapangan,” ujarnya.
Selain menjadi mata dan telinga di lapangan, kader konservasi juga diharapkan menjadi penyampai informasi kepada masyarakat lain, terutama mengenai aturan perlindungan satwa dan tumbuhan.
Menurut Pebry, banyak persoalan konservasi muncul bukan semata karena masyarakat sengaja ingin melanggar hukum, tetapi karena informasi mengenai aturan belum diketahui secara luas.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah satwa yang berada di wilayah Sumatera Utara dan berstatus dilindungi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), yang merupakan satwa kunci dan hanya ditemukan di habitatnya di kawasan Tapanuli.
Pebry juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa pulang satwa liar ketika menemukannya di kebun atau permukiman. “Kalau ketemu orang hutan di kebun, jangan pernah diangkut ke rumah,” katanya.
Hal serupa berlaku ketika masyarakat menemukan bagian tubuh satwa, seperti taring atau bagian tubuh lainnya. Menurut Pebry, masyarakat perlu memahami bahwa satwa dan bagian tubuh satwa tertentu memiliki perlindungan hukum.
Ia menyebut masyarakat perlu mengetahui aturan mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk merujuk pada Permen LHK Nomor 106 yang dalam pemaparannya disebut memuat daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Kalau ada jaringan, boleh sekarang searching Permen LHK 106. Itu nanti isinya ada tabel mengenai hewan-hewan yang dilindungi,” ujarnya.
Namun, Pebry juga menekankan konservasi tidak berarti semua bentuk pemanfaatan satwa harus dilarang tanpa pengecualian. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pemanfaatan satwa hasil penangkaran dapat mengikuti ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan.
“Jadi sebenarnya konservasi itu enggak semuanya melarang-larang. Kita enggak melarang asalkan kita berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia mencontohkan satwa hasil penangkaran yang memiliki sertifikat. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menunjukkan asal-usul satwa ketika dilakukan pemeriksaan.
Pebry juga menjelaskan bahwa perlindungan satwa tidak hanya berkaitan dengan kondisi lokal. Status perlindungan suatu jenis dapat berkaitan dengan kondisi populasi secara lebih luas, termasuk data yang digunakan dalam penilaian konservasi internasional.
Ia menyebut keberadaan organisasi seperti International Union for Conservation or Nature (IUCN) dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dalam konteks perlindungan satwa dan perdagangan internasional.
Dia menekankan, masyarakat perlu memahami satwa yang terlihat masih banyak di satu wilayah belum otomatis berarti jenis tersebut aman secara keseluruhan. “Jadi, bukan per wilayah yang menarik data per Indonesia,” ujarnya.
Selain satwa, Pebry juga memperkenalkan tumbuhan yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis. Salah satu yang dibahas adalah kantong semar. Ia menjelaskan keberadaan tumbuhan tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai kondisi lingkungan tertentu.
Dalam pemaparannya, kantong semar disebut berkaitan dengan kondisi kelembapan dan curah hujan di suatu kawasan. Karena itu, keberadaan tumbuhan tersebut tidak hanya dilihat dari nilai manfaatnya bagi manusia, tetapi juga dari perannya dalam ekosistem.
Di sisi lain, persoalan konservasi yang dihadapi masyarakat bukan hanya soal bagaimana mencegah perburuan atau perdagangan satwa. Konflik antara manusia dan satwa liar juga menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan berbeda.
Febri mengatakan masyarakat yang bertemu dengan satwa dilindungi tidak perlu panik atau mengambil tindakan sendiri. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menjaga jarak dan mengamankan situasi.
“Ketika kita bertemu dengan satwa yang dilindungi tadi, jangan panik, jangan bertindak sendiri. Tenang, amati, jaga jarak, dan lakukan langkah yang tepat,” katanya.
Untuk pertemuan dengan orangutan atau harimau, masyarakat diminta mundur dan menjaga jarak. Dalam pemaparannya, jarak sekitar 50 meter disebut sebagai salah satu langkah yang perlu dilakukan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan makanan kepada satwa liar. Menurut Pebry kebiasaan memberikan makanan dapat membuat satwa mengingat lokasi tertentu sebagai sumber makanan.
Dalam kondisi konflik, masyarakat diminta terlebih dahulu mengamankan warga di sekitar lokasi, kemudian menghubungi petugas atau pihak yang memiliki kewenangan. “Amankan masyarakat dulu,” kata Pebry
Menurut dia, kehadiran petugas juga dapat membantu meredakan emosi masyarakat yang khawatir kebun atau tanaman mereka rusak akibat kehadiran satwa. “Ketika ada orang yang berwenang hadir, itu bisa meredakan emosi kita. Kita merasa tenang,” ujarnya.
Namun, pendekatan yang disampaikan Pebry tidak berhenti pada penanganan konflik. Ia juga menjelaskan sejumlah upaya yang sedang dikembangkan untuk membuat masyarakat mampu hidup berdampingan dengan satwa liar.
Salah satunya adalah pembentukan desa ramah orangutan di Bulu Mario. Di desa tersebut, menurut Pebry, telah dibentuk tim mitigasi konflik yang terdiri dari tujuh orang. Tim tersebut disiapkan sebagai pihak yang dapat bergerak lebih dahulu ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan orangutan.
Dengan demikian, penanganan tidak harus selalu menunggu kedatangan petugas dari luar desa. “Ketika ada konflik orang hutan di desa itu, beliaulah garda terdepan yang akan membantu sebelum kami,” katanya.
Tim tersebut juga akan mendapatkan pelatihan mengenai cara menangani konflik. Tujuan jangka panjangnya adalah membangun pola pikir bahwa keberadaan orangutan tidak selalu harus dilihat sebagai ancaman.
“Ketika desa ramah orangutan ini sudah terjadi, apa yang jangka panjangnya akan kami dapatkan adalah masyarakat bisa hidup berdampingan dengan orangutan,” ujarnya.
Perubahan cara pandang itu, menurut Pebry, membutuhkan waktu. Karena itu, konservasi harus dibangun bersamaan dengan alternatif yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan bukan sekadar meminta masyarakat menjauh dari kawasan, tetapi juga mencari sumber pendapatan lain agar ketergantungan terhadap kawasan konservasi dapat dikurangi.
“Konservasi itu tidak menutup satu kemungkinan. Tidak. Kita cari alternatifnya,” katanya.
Pendekatan tersebut antara lain dilakukan melalui pembentukan dan penguatan kelompok tani di desa penyangga. Kelompok tani menjadi salah satu sarana untuk menyalurkan dukungan dan meningkatkan kapasitas masyarakat.
Pebry menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut diberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha mereka. Ada yang belajar mengenai hama dan penyakit tanaman, budidaya kambing hingga ayam petelur.
“Gimana caranya tadi itu kita cari alternatifnya, Pak. Kita buat kelompok tani,” katanya.
Menurut dia, pendekatan melalui kelompok juga berkaitan dengan mekanisme penyaluran dukungan pemerintah. Karena menggunakan anggaran negara, bantuan sarana dan prasarana memiliki aturan dan mekanisme kelembagaan.
Karena itu, kelompok masyarakat perlu memiliki legalitas dan rencana kegiatan sebelum mendapatkan fasilitasi. Ia menjelaskan, pihaknya juga membantu kelompok masyarakat mendapatkan surat keputusan atau legalitas kelembagaan, kemudian melakukan pembinaan sesuai dengan rencana usaha yang disusun kelompok.
Ada kelompok yang diarahkan untuk mengembangkan usaha kambing, sementara kelompok lainnya mengembangkan ayam petelur. Polanya disesuaikan dengan potensi masyarakat dan kebutuhan ekonomi di desa.
“Alternatif-alternatif inilah yang tadi dimunculkan untuk mengurangi ketergantungan Bapak-Ibu terhadap kawasan kami,” kata Pebry.

Pendekatan serupa juga terlihat dari keterlibatan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dalam pengawasan kawasan. Dalam pemaparannya, Pebry menjelaskan, MMP membantu petugas mengetahui kondisi lapangan, termasuk menunjukkan jalur masyarakat, titik masuk serta lokasi yang perlu menjadi perhatian saat patroli.
Ia memberi gambaran mengenai luas kawasan yang harus diawasi. Salah satu kawasan yang disebut mencapai sekitar 5.000 hektare. “Bayangkan. Dan saya perempuan sendiri. Saya jujur saja enggak mampu. Di sinilah peran MMP yang kita pakai,” katanya.
MMP kemudian dilibatkan dalam kegiatan patroli. Pengetahuan masyarakat mengenai wilayah menjadi penting karena mereka mengetahui jalur dan kondisi kawasan secara lebih detail. “MMP menunjukkan kepada kita tentang titik-titik yang rawan,” ujarnya.
Ia memberi sejumlah contoh cara mengurangi potensi konflik dengan satwa arboreal seperti primata. Salah satunya dengan memperhatikan tutupan kanopi yang menjadi jalur pergerakan satwa dari satu pohon ke pohon lainnya.
Jika cabang dan kanopi pohon di kebun saling terhubung, satwa dapat lebih mudah berpindah dari satu pohon ke pohon lain. Karena itu, menurut dia, kondisi tutupan kanopi di sekitar tanaman yang menjadi sasaran satwa perlu diperhatikan.
Untuk tanaman seperti durian, ia juga menyebut penggunaan penghalang pada bagian batang sebagai salah satu alternatif yang dapat dicoba untuk mencegah satwa memanjat dari tanah. “Tidak lupa untuk melapor. Karena ketika yang tadi diterapkan, apalagi yang dokumentasi itu, itu bisa teranalisis, dilindungi atau tidak dilindunginya,” katanya.
Diketahui, para peserta merupakan perwakilan Desa Marancar Godang (LPHD Permata Hijau), Desa Sugi (LPHD Sugi Natama), Desa Marancar Julu (LPHD Maju Mandiri), Desa Gunung Binanga (LPHD Kolam Indah), Desa Gapuk Tua (Kelompok Tani Hutan Gapuk Julu Sejahtera).
Kemudian perwakilan Komunitas Hatabosi yang mencakup Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap (Hatabosi), serta masyarakat Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).
Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai konservasi dari KPH X Padangsidimpuan, keanekaragaman hayati dari BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan, materi paralegal dari LBH-AP Muhammadiyah Padangsidimpuan, serta pelatihan jurnalisme warga dari The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ).
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat peserta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di desa masing-masing dan ikut menjaga hutan serta sumber air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.



