TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id — Luas kawasan konservasi yang harus diawasi tidak sebanding dengan jumlah petugas di lapangan. Di Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Lubuk Raya, misalnya, sekitar 2.900 hektare kawasan hanya diawasi oleh empat petugas. Kondisi ini membuat keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati.
Hal tersebut diungkapkan Penyuluh Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Gerin Cristian Sukartoyo saat memberikan materi mengenai keanekaragaman hayati, satwa dilindungi, dan konservasi kepada peserta pelatihan kader konservasi di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ia mengatakan, konservasi tidak sekadar berarti memelihara hutan, tetapi juga menjaga keterkaitan antara hutan, air, tanah, tumbuhan, satwa, dan kehidupan manusia. “Kalau satu unsur hilang atau rusak, itu akan merusak unsur lainnya,” ujar Gerin.
Menurut dia, kerusakan ekosistem pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kehidupan manusia. Ia mencontohkan pengalaman saat berada di lokasi bencana banjir yang menurutnya menunjukkan besarnya dampak ketika lingkungan tidak terjaga.
“Jadi maksud saya, jika satu unsur hilang, kita juga yang terkena dampaknya,” katanya.
Gerin menjelaskan, konservasi memiliki tiga pilar utama, yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Pemanfaatan kawasan konservasi, menurut dia, tetap dimungkinkan sepanjang memperhatikan fungsi kawasan dan keberlanjutannya.
“Konservasi ini bukan berarti kita tidak memperbolehkan masyarakat memanfaatkan,” ujarnya.
Perlindungan berkaitan dengan upaya menjaga sistem penyangga kehidupan, termasuk air dan udara. Sementara pengawetan berfokus pada keanekaragaman hayati, seperti satwa dan tumbuhan. Adapun pemanfaatan harus dilakukan secara lestari dan memiliki batas sesuai fungsi serta keberlanjutan kawasan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga habitat satwa liar. Satwa membutuhkan hutan sebagai tempat memperoleh makanan, air, berlindung, berkembang biak, sekaligus ruang untuk bergerak.
Ketika satwa keluar dari kawasan hutan, kata Gerin, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu kondisi habitatnya. Apakah sumber makanan masih tersedia, apakah sumber air berkurang, atau apakah jalur jelajah satwa terganggu.
“Satwa itu memiliki jalur jelajah. Ketika jalur jelajahnya terganggu, dia akan mencari tahu dulu, memang ke situ dulu,” katanya.
Petugas Terbatas
Gerin kemudian menjelaskan kondisi pengawasan di Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Lubuk Raya. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki luas sekitar 2.900 hektare, sementara petugas yang ditugaskan hanya empat orang.
Kondisi itu membuat keterlibatan masyarakat menjadi penting dalam menjaga kawasan. “Makanya dengan adanya bapak-bapak sebagai kader konservasi ini, saya cukup bersyukur, karena seperti yang dikatakan tadi, hutan itu milik kita bersama,” ujarnya.
Menurut Gerin, menjaga hutan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan juga memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Ia berharap kader konservasi yang dibentuk melalui pelatihan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di wilayah mereka. “Konservasi hari ini, kehidupan yang lebih baik untuk masa depan,” katanya.
Kebun dalam Kawasan Akan Dipetakan
Dalam kesempatan tersebut, Gerin juga menjelaskan mengenai perubahan status dan pembagian fungsi kawasan Dolok Lubuk Raya. Menurut dia, kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan suaka alam pada 2025 berubah menjadi kawasan suaka margasatwa dan TWA Dolok Lubuk Raya.
Ia mengatakan, pada kawasan TWA nantinya terdapat sejumlah blok, termasuk blok pemanfaatan dan blok tradisional. Keberadaan blok tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk mengatur pemanfaatan kawasan oleh masyarakat.
Gerin mengatakan, kebun masyarakat yang telah berada di dalam kawasan tidak serta-merta harus ditarik atau dihilangkan. Namun, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan dengan memperluas kebun. “Boleh dimanfaatkan kebun itu, tapi tidak untuk diperluas,” katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki kebun yang teridentifikasi masuk ke dalam kawasan untuk menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat didata dan dipetakan.
Menurut Gerin, data tersebut dapat berupa surat atau, jika tidak tersedia dokumen, lokasi kebun dapat ditentukan melalui titik koordinat. Data yang dibutuhkan antara lain lokasi, luas, serta komoditas yang ditanam.
“Kalau ada surat, pakai surat. Kalau tidak ada, bisa dipetakan, dititikan. Kemudian komoditas kebunnya apa, berapa hektare, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pendataan tersebut, menurut Gerin, diperlukan agar keberadaan kebun masyarakat yang sudah ada dapat tercatat dalam pemetaan kawasan dan pengelolaannya dapat disesuaikan dengan fungsi blok yang ditetapkan.
Ia menekankan, pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya berbicara tentang perlindungan satwa dan hutan, tetapi juga bagaimana fungsi kawasan tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah beraktivitas di dalamnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 peserta, terdiri dari perwakilan Desa Marancar Godang (LPHD Permata Hijau), Desa Sugi (LPHD Sugi Natama), Desa Marancar Julu (LPHD Maju Mandiri), Desa Gunung Binanga (LPHD Kolam Indah), Desa Gapuk Tua (Kelompok Tani Hutan Gapuk Julu Sejahtera).
Kemudian perwakilan Komunitas Hatabosi yang mencakup Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap (Hatabosi), serta masyarakat Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan. Kegiatan ini melibatkan Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).
Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai konservasi dari KPH X Padangsidimpuan, keanekaragaman hayati dari BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan, materi paralegal dari LBH-AP Muhammadiyah Padangsidimpuan, serta pelatihan jurnalisme warga dari The Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ).
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat peserta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di desa masing-masing dan ikut menjaga hutan serta sumber air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.



