JAMBI, ForestEarth.id – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kawasan tersebut merupakan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang memiliki peran penting menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2026) disebutkan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, setelah mengembangkan hasil patroli terpadu yang menemukan aktivitas penebangan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Kasus ini bermula ketika tim patroli gabungan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjung Jabung Barat melakukan patroli di wilayah Resort Lubuk Mandarsah, SPTN Wilayah I Tebo Tengah. Saat menyusuri kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan.
Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tiga orang sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu tanpa izin. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti berupa dua unit chainsaw, dua unit sepeda motor, dua bilah parang, telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pembalakan liar.
Seluruh pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan H (49) dan S (44) sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Jambi. Sementara seorang lainnya berinisial I (18) masih menjalani pendalaman pemeriksaan terkait perannya dalam perkara tersebut dan untuk sementara dikenakan wajib lapor.
Hari menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas sekaligus memperkuat pengawasan di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” kata Hari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Gebyar Andyono, mengatakan hutan-hutan di sekitar TN Bukit Tigapuluh merupakan benteng penting yang melindungi ekosistem taman nasional dari berbagai tekanan. Menurutnya, temuan patroli tersebut langsung dikoordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum.
Ke depan, patroli pada titik-titik rawan akan diperkuat, koordinasi dengan KPHP dan aparat penegak hukum akan ditingkatkan, serta masyarakat sekitar akan terus dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan dini. Hutan-hutan di sekitar TN Bukit Tigapuluh menjadi lapisan penyangga yang menahan tekanan terhadap ekosistem taman nasional.
“Karena itu, aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” ujarnya.

