MENTAWAI, ForestEarth.id – Hutan bagi masyarakat adat Mentawai bukan sekadar kumpulan pepohonan atau sumber daya alam yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonomi. Di dalam hutan tersimpan sejarah keluarga, identitas suku, ruang hidup, pengetahuan, hingga cara masyarakat Mentawai memahami hubungan antara manusia dan alam.
Kepala Divisi Kajian dan Riset Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Tarida Hernawati, mengatakan hubungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Arat Sabulungan, sistem kepercayaan dan nilai budaya yang sejak lama menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Mentawai.
Menurut Tarida, melalui Arat Sabulungan, masyarakat Mentawai melihat manusia, alam, dan makhluk lain sebagai bagian dari satu kesatuan. Alam tidak ditempatkan semata-mata sebagai objek yang dapat diambil manfaatnya, melainkan sesuatu yang harus dihargai dan dijaga keseimbangannya.
“Arat Sabulungan itu menjadi core, roh dari budaya Mentawai itu sendiri,” kata Tarida.
Dalam pandangan tersebut, kata dia, manusia memang dapat memanfaatkan lingkungan dan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, pemanfaatan itu diikuti kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam. Bahkan berbagai bentuk kehidupan masyarakat Mentawai, mulai dari adat, tradisi, kebiasaan, perilaku, kesenian hingga ritual, menurut Tarida, banyak terinspirasi dari lingkungan hutan di sekitar mereka.
Karena itu, ia menilai kekeliruan terbesar dalam melihat Mentawai adalah ketika masyarakat adat dan hutannya dipisahkan sebagai dua hal yang berbeda. Tarida mengatakan cara pandang semacam itu kemudian membuka ruang bagi penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam.
Hutan dipandang sebagai kekayaan ekonomi yang dapat diberikan dalam bentuk izin konsesi atau dikelola sebagai modal pembangunan, sementara hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut sering kali tidak dipahami secara utuh.
“Orang Mentawai ciri khas mereka, karakteristik mereka, mereka adalah orang yang sangat dekat dengan hutan dan budaya mereka itu tercipta dari situ,” ujarnya.
Persoalan ini, menurut Tarida, tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang tekanan terhadap masyarakat adat Mentawai. Ia mengatakan Mentawai memiliki perbedaan adat, budaya, tradisi, agama, hingga kondisi geografis dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat.

Namun, perbedaan tersebut justru dalam perjalanan sejarahnya kerap dipandang sebagai sesuatu yang harus diubah. Tarida menyinggung peristiwa pada 1954 ketika masyarakat Mentawai menghadapi tekanan untuk meninggalkan kepercayaan tradisional mereka.
Arat Sabulungan dipandang sebagai praktik primitif dan animisme, sementara berbagai perangkat budaya masyarakat juga mengalami penghancuran. Tekanan itu, menurut dia, meninggalkan pengaruh panjang terhadap cara masyarakat Mentawai melihat budayanya sendiri.
Stigma sebagai masyarakat terasing, tertinggal, dan primitif perlahan membentuk pandangan bahwa meninggalkan budaya lama merupakan bagian dari kemajuan. Tarida mengatakan perubahan sosial memang tidak mungkin sepenuhnya dihindari.
Pendidikan, teknologi, agama, pembangunan infrastruktur, dan interaksi dengan dunia luar terus berkembang di Mentawai. Masalah muncul ketika proses perubahan tersebut berjalan tanpa memahami adat dan budaya masyarakat.
Akibatnya, kata dia, pembangunan justru berpotensi semakin meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka. Dalam banyak kasus, indikator kemajuan kemudian dipahami sebatas pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi.
Sementara hutan, yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat, justru dilihat sebagai sumber daya yang harus dibuka agar pembangunan berlangsung. Tarida mengatakan pandangan seperti itu juga membuat sebagian masyarakat mulai menganggap hutan tidak lagi memberikan jaminan masa depan.
Pemikiran bahwa kehidupan di dalam atau dekat hutan merupakan simbol ketertinggalan, menurut dia, telah tertanam cukup lama. Padahal, hutan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan sosial masyarakat Mentawai.
Hubungan seseorang dengan suku, keluarga, serta sejarah nenek moyangnya dapat ditelusuri melalui kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Ketika orang Mentawai saling bertemu dan menelusuri hubungan kekerabatan, pembicaraan mengenai uma atau suku sering kali berkaitan pula dengan tanah, aliran sungai, hutan, serta wilayah tempat leluhur mereka pernah hidup.
Dengan demikian, kehilangan hutan bukan hanya berarti kehilangan sumber daya alam. Kehilangan hutan juga dapat berarti terputusnya bagian dari sejarah dan identitas masyarakat. Kesadaran mengenai pentingnya hubungan tersebut membuat YCMM sejak lama melakukan penelitian dan dokumentasi kebudayaan Mentawai.
Tarida yang bergabung dengan YCMM sejak 2002 mengatakan dirinya bersama tim banyak mendatangi dusun-dusun terpencil, tinggal bersama masyarakat selama berbulan-bulan, melakukan pengamatan, serta mendokumentasikan kehidupan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi penting karena masyarakat Mentawai memiliki tradisi tutur yang kuat. Pengetahuan mengenai sejarah, kepemilikan lahan, tradisi, hingga hubungan antarsuku diwariskan secara lisan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Di satu sisi, tradisi tersebut menjadi kekayaan budaya. Namun di sisi lain, Tarida melihat pengetahuan itu rentan hilang ketika pewarisan antargenerasi terputus. YCMM kemudian mendokumentasikan berbagai pengetahuan tersebut melalui buku, penelitian, tulisan, hingga materi pendidikan.
Dari proses panjang itu pula muncul gagasan kurikulum muatan lokal budaya Mentawai. Menurut Tarida, perjuangan mendorong pendidikan budaya Mentawai bukan proses singkat. YCMM membutuhkan waktu sekitar 15 tahun melakukan advokasi, menyusun buku, mengadakan lokakarya, membangun komunikasi dengan pemerintah serta sekolah-sekolah.
Pada 2015, kurikulum muatan lokal budaya Mentawai akhirnya diterapkan secara resmi di sekolah dasar di Mentawai. Tarida menilai pendidikan tersebut penting karena generasi muda perlu memahami bahwa budaya dan lingkungan alam di sekitar mereka memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan masyarakat Mentawai sebagai sebuah kelompok etnis.
Selain melalui pendidikan formal, hasil riset juga diolah menjadi media kampanye seperti poster, kalender, tulisan populer, hingga media pemberitaan. Tujuannya bukan semata-mata memperkenalkan Mentawai kepada masyarakat luar.
Menurut Tarida, yang tidak kalah penting adalah membangun kembali kepercayaan diri masyarakat Mentawai terhadap identitas dan kebudayaannya sendiri. Di tengah perubahan sosial dan meningkatnya investasi, persoalan lain kemudian muncul dalam pengambilan keputusan mengenai tanah dan hutan.
Tarida mengatakan masyarakat Mentawai pada dasarnya memiliki karakter terbuka dan egaliter. Keterbukaan terhadap orang luar merupakan bagian dari kehidupan sosial mereka. Namun, kondisi tersebut juga dapat menjadi titik lemah apabila dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan.
Menurut dia, dalam sejumlah proses, informasi mengenai investasi atau eksploitasi sumber daya tidak selalu diberikan secara berimbang. Manfaat ekonomi lebih banyak disampaikan, sementara risiko terhadap hutan, hubungan sosial, maupun masa depan masyarakat sering kali tidak mendapatkan porsi yang sama.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika pihak yang berkepentingan hanya melakukan pendekatan kepada satu atau dua orang dan menganggap mereka dapat mewakili keseluruhan kelompok.
Padahal, Tarida menjelaskan, mekanisme pengambilan keputusan masyarakat Mentawai tidak sesederhana itu. Dalam sistem adat Mentawai, setiap orang yang memiliki hak terhadap sebuah wilayah mempunyai ruang untuk menyampaikan pendapat. Jika terdapat perbedaan pandangan, keputusan harus dibicarakan bersama.
“Semua orang punya hak yang sama,” katanya.
Karena itu, persetujuan satu atau dua orang tidak selalu dapat dipandang sebagai persetujuan seluruh pemilik hak. Mengabaikan mekanisme tersebut, menurut Tarida, bukan hanya dapat berujung pada hilangnya lahan, tetapi juga memicu konflik horizontal dan merusak hubungan kekerabatan.
Investasi juga dapat mengganggu mekanisme sosial tradisional terkait hak pakai lahan. Dalam kehidupan masyarakat Mentawai, seseorang yang bukan pemilik tanah dalam kondisi tertentu tetap dapat menggunakan lahan milik suku lain berdasarkan kesepakatan tertentu.
Namun, hak pakai tersebut tidak berarti seseorang dapat menjual atau menyerahkan tanah itu kepada pihak lain. Tarida mengatakan sistem seperti ini sering kali tidak dipahami oleh orang luar.
Karena itulah kehadiran lembaga masyarakat sipil dibutuhkan untuk membantu menjelaskan mekanisme adat sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.
Ancaman terhadap hutan Mentawai juga terlihat dari perspektif konservasi satwa. Tarida melihat pentingnya pengakuan identitas masyarakat adat untuk memastikan atas ruang hidup mereka. Tanpa kepastian tersebut, masyarakat dapat terus menjalankan kehidupan seperti biasa hingga suatu saat mengetahui bahwa wilayah yang selama ini mereka kelola telah masuk dalam rencana investasi atau konsesi.

Tarida mengatakan negara tidak seharusnya melihat pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan. Apabila masyarakat adat benar-benar dipandang sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mereka harus diberi ruang untuk mengelola kehidupannya serta sumber daya alam berdasarkan pengetahuan, kemampuan, adat, dan tradisi yang dimiliki.
Menurut dia, praktik-praktik tradisional masyarakat Mentawai selama ini justru menunjukkan nilai konservasi dan keberlanjutan. Hubungan antara manusia, hutan dan makhluk lain yang hidup di dalamnya telah lama menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat.
Karena itu, perdebatan mengenai masa depan hutan Mentawai tidak dapat hanya diletakkan pada pilihan antara investasi atau konservasi. Ada masyarakat yang hidup di dalam lanskap tersebut, memiliki sejarah panjang dengan tanahnya, sekaligus bergantung pada keberlanjutan ekosistem untuk mempertahankan kebudayaannya.
Di sisi lain, keberadaan primata seperti bilou menunjukkan bahwa hutan Mentawai juga menyimpan fungsi ekologis yang jauh melampaui batas-batas kepemilikan manusia. Ketika hutan menghilang atau terfragmentasi, yang hilang bukan hanya pepohonan.
Ruang hidup satwa menyusut, proses regenerasi hutan terganggu, hubungan masyarakat dengan tanah berubah, dan sebagian identitas yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya ikut berada dalam ancaman.
Bagi Tarida, memastikan masa depan Mentawai pada akhirnya berarti memastikan masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri—bersama hutan yang selama berabad-abad menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Di Dusun Malelet, Desa Madobak, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pohon-pohon pinang tumbuh rapat di sekitar lahan warga. Bagi masyarakat setempat, tanaman itu bukan sekadar bagian dari lanskap kampung. Pinang telah menjadi salah satu penopang utama kehidupan keluarga.
Seorang warga bernama Yohannes Samalelet mengatakan, pinang kini menjadi sumber penghasilan penting bagi masyarakat di kampungnya. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk kebutuhan dapur dan biaya pendidikan anak.

“Pinang sekarang ini memang sangat penting sekali. Sudah banyak kebutuhan, baik kebutuhan dapur maupun sekolah,” kata Yohannes.
Mayoritas warga di wilayah tersebut menanam pinang. Namun, penghasilan dari komoditas ini tidak selalu stabil karena harga di tingkat petani terus berubah. Saat ini, kata Yohannes, pinang kering dihargai sekitar Rp10.000 per kilogram. Harga tertinggi yang pernah diterima petani mencapai sekitar Rp13.000 per kilogram.
Namun, pada tahun sebelumnya harga pernah jatuh hingga Rp3.000 per kilogram.Warga tidak banyak mengetahui apa yang menyebabkan harga berubah. Mereka biasanya hanya menerima informasi harga dari agen ketika hendak menjual hasil panen. “Persoalan naiknya itu kami tidak paham. Kami tahu harganya sudah turun sekian, sudah naik sekian,” ujarnya.
Keterbatasan pengetahuan itu juga terlihat setelah pinang meninggalkan kampung. Yohannes mengatakan masyarakat hanya mengetahui proses produksi hingga penjualan, tetapi tidak mengetahui secara pasti ke mana pinang mereka dibawa dan untuk apa komoditas tersebut digunakan setelah dipasarkan.
“Kami hanya jual saja, jual mentah saja, tapi tidak tahu apa fungsinya sebenarnya, kegunaannya apa,” katanya.
Produksi pinang bergantung pada kondisi buah dan musim. Ketika buah sudah cukup matang dan lebat, warga memanennya kemudian membawa hasilnya untuk diolah. Dalam sehari, Yohannes mengatakan sedikitnya lima batang pohon dapat dipanen dan diolah. Jika buah sedang lebat, lima batang dapat menghasilkan sekitar 10 kilogram pinang kering.
Prosesnya cukup panjang. Buah yang dipanen terlebih dahulu dikupas dan dijemur. Setelah kering, kulitnya dibelah dan kembali dijemur hingga benar-benar kering sebelum dijual. Pinang juga tidak dapat disimpan terlalu lama. Jika terlalu lama ditahan, buah dapat berjamur sehingga menurunkan kualitasnya.
Karena itu, warga menjual hasil yang sudah cukup kering. Dalam satu kali penjualan, Yohannes biasanya membawa sekitar 20–40 kilogram. Dalam kondisi tertentu, penjualan dapat dilakukan hingga dua kali dalam sebulan.
Di Dusun Malelet sendiri, khusus masyarakat dari suku Samalelet, terdapat sekitar 12 kepala keluarga. Sebagian besar mengusahakan pinang sebagai salah satu sumber penghasilan. Namun, pinang bukan satu-satunya tanaman yang diandalkan. Di sela-sela pohon pinang, masyarakat juga menanam pisang. Tanaman ini sebelumnya menjadi sumber tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Yohannes mengatakan, sekitar dua tahun lalu masyarakat mulai banyak menanam pisang. Dalam masa produksi yang baik, satu keluarga dapat menghasilkan belasan hingga puluhan tandan dalam sekali panen. “Dulunya kami lumayan lah, hasil dari pisang itu. Sekali panen ada 20 tandan, 30 tandan. Lumayan pendapatannya,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah tanaman pisang terserang penyakit yang oleh warga disebut sebagai virus pisang. Serangan terutama terjadi pada pisang songer atau yang dikenal warga sebagai pisang Medan. Akibatnya, produksi menurun drastis. Pisang yang sebelumnya dapat dijual kini bahkan sulit memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga.
“Jangankan untuk dijual, untuk dikonsumsi saja sekarang tidak ada lagi,” kata Yohannes.
Serangan tersebut, menurutnya, terjadi hampir di setiap keluarga yang menanam pisang di kawasan itu. Sampai saat ini, masyarakat belum mendapatkan penanganan yang dinilai serius untuk mengatasi persoalan tersebut. Kondisi itu membuat warga khawatir tanaman pisang tidak lagi dapat menjadi sumber pangan maupun pendapatan tambahan bagi keluarga.
Di tengah ketergantungan pada hasil kebun, persoalan lain yang dihadapi masyarakat adalah akses untuk membawa hasil produksi keluar dari kampung. Jalan yang menghubungkan kawasan permukiman dengan wilayah lain menjadi penting bagi warga, terutama ketika musim hujan. Kondisi jalan yang sulit dilalui membuat pengangkutan hasil pertanian menjadi lebih berat.
Karena itu, perbaikan akses jalan menjadi salah satu harapan utama masyarakat. “Harapan kita, akses jalan itu sebenarnya harus diperbaiki, supaya masyarakat mudah mengantarkan hasil tanamannya,” ujar Yohannes.
Menurutnya, jalan yang lebih baik tidak hanya akan membantu warga menjual pinang dan hasil kebun lainnya, tetapi juga memudahkan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi warga, keberadaan kebun bukan sekadar soal komoditas. Pinang, pisang, dan berbagai tanaman lain menjadi bagian dari cara masyarakat memenuhi kebutuhan keluarga dari tanah yang mereka kelola.
Tetapi ketergantungan tersebut juga membuat kehidupan ekonomi mereka rentan terhadap hal-hal yang berada di luar kendali: perubahan harga di tingkat agen, penyakit tanaman, musim, hingga kondisi jalan yang menentukan apakah hasil kebun dapat sampai ke pasar.
Di tengah kondisi itu, warga tidak hanya membutuhkan lahan untuk menanam. Mereka juga membutuhkan pengetahuan, akses, dan dukungan agar hasil dari tanah yang mereka kelola dapat memberikan penghidupan yang lebih pasti.

