TARUTUNG, ForestEarth.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari empat komunitas di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menyampaikan penolakan keras terhadap penunjukan wilayah dan hutan adat mereka sebagai Areal Preservasi. Langkah tegas ini diambil oleh gabungan Komunitas MHA Simardangiang, Sitolu Ompu, Huta Hopong, dan Huta Aek Tandiang karena penetapan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa […]
Read more