Hot Topics

YCMM Perkuat Legalitas Adat dan Pertanian Regeneratif demi Selamatkan Ruang Hidup Warga Mentawai

PADANG, ForestEarth.id – Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mengambil garis depan dalam upaya memperkuat legalitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta memulihkan ruang hidup masyarakat di Kepulauan Mentawai. Lewat kolaborasi Aliansi Mentawai bersama Green Justice Indonesia (GJI) dan SwaraOwa, YCMM memfokuskan kinerjanya pada pengorganisasian masyarakat tapak, pemulihan tutupan lahan, hingga perlindungan hak-hak tradisi dari ancaman kriminalisasi aturan negara.

Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis yang akrab disapa Buyung, menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir YCMM terus mendampingi komunitas-komunitas adat untuk mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah kelola mereka. Kerja-kerja ini menjadi fondasi utama dalam membentengi ruang hidup warga dari penetrasi industri ekstraktif.

“Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya,” kata Buyung beberapa waktu lalu.

Langkah YCMM tidak berhenti pada ranah legalitas hukum belaka. Di Desa Madowak dan Matotonan, YCMM memelopori pendekatan restorasi berbasis masyarakat adat dengan memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai menggunakan tanaman berdaya guna ekologis, ekonomis, dan sosial budaya. Untuk menopang kemandirian ekonomi warga, YCMM juga menerapkan pola pertanian regeneratif melalui pembentukan Sekolah Lapang bagi petani-petani kunci guna melahirkan potensi ekonomi alternatif yang ramah lingkungan.

Sisi etnografi lokal turut menjadi perhatian YCMM, di mana tradisi adat sejatinya memiliki kearifan untuk menjaga keseimbangan alam, seperti pantangan ritual bagi figur Sikerei dalam mengonsumsi primata endemik Bilo. Namun, tatanan ini kerap terbentur oleh regulasi tata ruang negara yang tidak memihak pada masyarakat lokal.

“Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah,” tegas Buyung.

Upaya penguatan ruang kelola oleh YCMM ini saling melengkapi dengan advokasi dan riset yang dijalankan mitra koalisi. Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa peran yang dimainkan YCMM merupakan pilar vital dalam menjaga benteng pertahanan ekosistem Mentawai.

“Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini,” kata Panut Hadisiswoyo.

Panut mengingatkan pentingnya mempercepat pengakuan resmi terhadap 27.000 hektare wilayah adat yang diusulkan, di mana saat ini baru 9 dari 31 MHA yang mengantongi izin bupati dan sedang menunggu verifikasi Kementerian Kehutanan. Ketegasan masyarakat juga ditunjukkan oleh lima Uma di Siberut (Uma Samalelet, Sarokdok, Sapojai, Tasirigurup, dan Salele Baja) yang secara resmi menolak usulan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baru di wilayah mereka.

Pendekatan sains dari SwaraOwa kian mempertegas urgensi penyelamatan ruang hidup yang diperjuangkan YCMM. Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan (Wawan), memaparkan data bahwa populasi Bilo (Hylobates klossii) mengalami penurunan hingga 42 persen dalam 20 tahun terakhir akibat perburuan liar dan hilangnya tutupan hutan, dengan sisa populasi hanya sekitar 11.903 individu di seluruh kepulauan. Bilo memegang peran kunci sebagai penyebar biji tanaman hutan, sehingga keberadaannya sangat bergantung pada kelestarian kanopi hutan yang dijaga oleh masyarakat adat.

Melalui pendampingan berkelanjutan dari YCMM dan Aliansi Mentawai, pengakuan hak MHA dan skema pertanian regeneratif diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan warga lokal sekaligus menghentikan laju krisis ekologi di Kepulauan Mentawai.

Tags :

reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.