Hot Topics

Populasi Satwa Endemik Bilo Mentawai Anjlok 42 Persen, SwaraOwa Desak Penyelamatan Ekosistem

PADANG, ForestEarth.id – Laju kerusakan lingkungan di Kepulauan Mentawai telah mengancam keberadaan primata endemik Bilo atau Klos Gibbon (Hylobates klossii). Berdasarkan riset dan pemantauan populasi yang dilakukan oleh lembaga riset konservasi SwaraOwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, populasi Bilo mengalami penurunan drastis hingga 42 persen dalam dua dekade terakhir.

Menyikapi situasi darurat ini, SwaraOwa yang tergabung dalam Aliansi Mentawai bersama Green Justice Indonesia dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai mendorong penyelamatan ruang hidup masyarakat adat serta perlindungan kawasan hutan guna mencegah kepunahan satwa yang hanya ada di Mentawai tersebut.

Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan yang akrab disapa Wawan, memaparkan data hasil survei pemantauan populasi Bilo di Pulau Siberut, Sipora, serta Pagai Utara dan Selatan dengan metode vocal count. Hasil data menunjukkan bahwa kondisi populasi Bilo saat ini sangat kritis akibat penurunan rata-rata sebesar 2,3 persen setiap tahunnya.

“Estimasi kerapatan kelompok Bilo per kilometer perseginya di Taman Nasional Siberut itu 1,83, kemudian di luar TN Siberut itu 0,79 group per kilometer persegi. Di Sipora hanya 0,32, sangat rendah sekali. Di Pagai Utara dan Pagai Selatan ada 0,53 group per kilometer persegi. Kalau kita hitung populasinya, di dalam Taman Nasional ada sekitar 7.800 individu, di luar Taman Nasional di Siberut ada sekitar 2.900, di Sipora paling kritis kondisinya saat ini populasi diperkirakan hanya 229 individu, dan di Pagai Utara Selatan masih ada 943 individu. Seluruh Pulau Mentawai ada 11.900-an individu,” jelas Wawan.

Wawan menerangkan bahwa Bilo memegang peran yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Mentawai. Kehadirannya tidak hanya penting bagi spesies itu sendiri, tetapi juga menjadi indikator kesehatan seluruh kawasan hutan di kepulauan tersebut.

“Bilo ini penting secara ekologi. Pertama dia bisa berperan sebagai spesies payung, karena Bilo ini sangat spesifik, untuk bertahan hidup butuh spesifik habitat yang paling bagus. Ketika hutannya ini terjaga untuk Bilo, otomatis spesies yang lain akan terjaga juga. Yang kedua, untuk fungsi regenerasi hutan, Bilo ini hampir 70 persen lebih makannya buah-buahan hutan. Dia berperan sebagai pemencar biji-bijian hutan,” papar Wawan.

Ancaman terhadap keberlangsungan hidup Bilo dipicu oleh kombinasi antara pembukaan kanopi hutan dan maraknya perburuan liar yang diperparah oleh erosi nilai budaya lokal. Dulu perburuan Bilo dibatasi ketat oleh tabu adat, namun saat ini penggunaan senapan angin berkekuatan gas marak digunakan warga untuk berburu sebagai sarana rekreasi. Karakteristik Bilo yang monogami dan hanya melahirkan anak setiap tiga tahun sekali membuat populasi primata arboreal ini sangat sulit pulih jika terus diburu.

Ancaman ekologis ini semakin mendesak untuk ditangani melalui penguatan kearifan lokal. Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menyatakan bahwa pengakuan hak adat menjadi benteng terakhir penyelamatan satwa endemik dan lingkungan Mentawai dari gempuran industri ekstraktif.

“Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini,” kata Panut Hadisiswoyo.

“Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai. Kita percaya bahwa masyarakat adat punya kearifan yang bisa mendukung upaya-upaya penyelamatan ekosistem termasuk juga satwa endemik yang ada di Mentawai,” tegas Panut.

Sisi penguatan di tingkat tapak juga diperjelas oleh Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis (Buyung). Ia menekankan pentingnya pengakuan wilayah adat agar masyarakat tidak rentan terkriminalisasi saat mengelola ruang hidupnya sekaligus menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.

“Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya,” tutur Buyung.

“Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah,” tambah Buyung.

Aliansi Mentawai meminta pemerintah dan Kementerian Kehutanan untuk menghentikan pemberian izin pemanfaatan hutan yang merusak kawasan, serta fokus pada pengakuan Hutan Adat dan restorasi ekosistem demi menyelamatkan Bilo dari jurang kepunahan.

Tags :

reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.