MEDAN, ForestEarth.id — Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) menyelenggarakan Webinar Karhutla Seri 2 bertajuk “Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan”, Senin, 21 September 2026.
Webinar yang berlangsung secara daring ini diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Jumlah peserta berubah sepanjang kegiatan, dengan kehadiran tertinggi mencapai 119 orang secara bersamaan di ruang Zoom Meeting.
Kehadiran peserta dari berbagai daerah menunjukkan besarnya perhatian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan gambut, pertambangan tanpa izin, serta tantangan tata kelola sumber daya alam yang semakin kompleks. Persoalan tersebut tidak lagi cukup dilihat sebagai isu lokal atau sektoral karena dampaknya dapat menjalar melampaui batas administrasi maupun kewenangan lembaga.
Webinar dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum APIK Indonesia Network. Dua pembicara dari APIK Region Sumatra hadir dalam forum tersebut, yakni Onrizal, Ph.D. dari Universitas Sumatera Utara dan Sabaruddin, Ph.D. dari Universitas Sriwijaya.
Diskusi mempertemukan dua sudut pandang yang saling melengkapi: tata kelola risiko lanskap dalam menghadapi karhutla dan aktivitas pertambangan ilegal, serta perlindungan ekosistem gambut melalui sinergi perguruan tinggi dan multipihak.
Karhutla dan pertambangan ilegal: berbeda, tetapi dapat bertemu dalam lanskap yang sama
Dalam paparannya, Onrizal menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan dan pertambangan tanpa izin atau PETI merupakan dua persoalan yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak semestinya dipaksakan ke dalam hubungan sebab-akibat yang sederhana.
“Namun, keduanya dapat terjadi dalam bentang alam yang sama. Ketika tekanan tersebut bertemu dengan kondisi hutan yang terdegradasi, gambut yang rentan, DAS yang terganggu, serta lemahnya pengawasan, dampaknya dapat terakumulasi pada tanah, air, biodiversitas, kesehatan masyarakat, hingga penghidupan,” ungkap Onrizal.
Kerangka ini menggeser pertanyaan dari sekadar “di mana kebakaran terjadi?” atau “di mana tambang ilegal beroperasi?” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa suatu lanskap terus-menerus rentan terhadap kerusakan, dan apa yang perlu diperbaiki agar masalah yang sama tidak terus berulang?
Data yang disampaikan dalam webinar memperlihatkan urgensi persoalan tersebut. Indikasi luas karhutla nasional sepanjang Januari–Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pemantauan hingga 20 September 2026 juga mendeteksi 1.532 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Pada enam provinsi prioritas, Sumatera Selatan mencatat 285 hotspot, Jambi 26, dan Riau satu hotspot.
Namun, satu hal penting ditekankan dalam diskusi: hotspot bukan berarti satu kejadian kebakaran dan tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai luas area yang terbakar. Data satelit tetap harus dibaca bersama hasil verifikasi lapangan.
Karena itu, respons terhadap karhutla tidak cukup bertumpu pada pemadaman. Pengelolaan hidrologi gambut, perlindungan tutupan hutan, pemantauan berbasis risiko, pengendalian akses, penataan penggunaan lahan, serta penguatan akuntabilitas harus bekerja jauh sebelum api berkembang menjadi bencana.
PETI bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya izin
Pembahasan tentang pertambangan juga mendapat perhatian khusus. Onrizal mengingatkan pentingnya membedakan pertambangan rakyat dan skala kecil dari kegiatan pertambangan ilegal.
Istilah Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) atau pertambangan emas rakyat dan skala kecil, misalnya, merujuk pada skala dan cara kegiatan pertambangan dilakukan.
ASGM tidak otomatis berarti ilegal. Kegiatan tersebut dapat berlangsung secara legal apabila memenuhi persyaratan dan perizinan, tetapi dapat pula masuk kategori PETI ketika dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan.
Perbedaan ini penting karena karakter kegiatan pertambangan di lapangan sangat beragam. Ada kegiatan yang berkaitan erat dengan penghidupan masyarakat, tetapi ada pula operasi yang telah menggunakan alat berat, pemodal, jaringan logistik, pengolahan, hingga pasar.
Pada kegiatan yang sudah terorganisasi seperti itu, penegakan hukum dinilai tidak cukup bila hanya berhenti pada pekerja atau operator yang ditemukan di lokasi. Penelusuran perlu bergerak lebih jauh kepada pemilik alat, pemodal, pemasok, pengolah, pembeli, hingga aliran dana yang menopang kegiatan tersebut.
Dampak ekologisnya juga berbeda-beda menurut komoditas dan cara pengolahannya. Pada pertambangan emas skala kecil tertentu, penggunaan merkuri dapat menimbulkan risiko bagi pekerja, lingkungan, dan masyarakat di sekitar tempat pengolahan. Sementara di Bangka Belitung, aktivitas pertambangan timah memperlihatkan persoalan lain, mulai dari sedimentasi sungai hingga tekanan terhadap ekosistem pesisir.
Gambut harus dijaga sebagai satu kesatuan sosial, ekologis, dan hidrologis
Dalam sesi berikutnya, Sabaruddin dari Universitas Sriwijaya membawakan materi “Karhutla di Sumatera: Sinergi Kampus dan Multipihak dalam Perlindungan Ekosistem Gambut Berkelanjutan.”
Ia menekankan bahwa pengelolaan gambut tidak dapat berhenti pada pendekatan teknis. Gambut perlu dipahami sebagai sistem yang mempertemukan aspek hidrologi, ekologi, ekonomi, sosial, serta kehidupan masyarakat.
Salah satu prinsip penting yang disampaikan adalah bahwa gambut yang kehilangan air menjadi jauh lebih rentan terhadap kebakaran. Karena itu, drainase, pengelolaan muka air, penggunaan lahan, dan kapasitas pengawasan di lapangan harus dilihat sebagai bagian dari satu persoalan yang saling berkaitan.
Sabaruddin juga menyoroti sejumlah tantangan praktis, mulai dari pengeringan lahan akibat drainase, konflik batas dan konsesi, hingga keterbatasan pengawasan pada lanskap gambut yang sangat luas.
Di tengah kondisi tersebut, perguruan tinggi dinilai memiliki ruang penting untuk berperan sebagai katalisator yang relatif netral. Kampus dapat menjembatani riset, inovasi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media melalui pendekatan berbasis bukti.
Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, menurut pendekatan yang disampaikan, juga membutuhkan harmonisasi para pihak, integrasi berbagai sistem dan komponen, pemanfaatan kearifan lokal, edukasi publik yang berkesinambungan, serta monitoring dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Dari pemadaman dan penertiban menuju pencegahan
Meski berangkat dari dua materi yang berbeda, diskusi webinar bertemu pada satu pesan yang sama: respons setelah kerusakan terjadi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya strategi.
Pemadaman kebakaran tetap penting. Penertiban tambang ilegal juga penting. Namun keduanya akan terus berulang apabila persoalan mendasar—tata ruang, hidrologi, insentif ekonomi, rantai nilai, pengawasan, penghidupan masyarakat, dan tanggung jawab pemulihan—tidak ikut diperbaiki.
Karena itu, Onrizal mendorong pendekatan One Landscape–One Risk Map, yakni cara membaca berbagai informasi spasial dalam satu kerangka pengambilan keputusan. Kawasan hutan, gambut, DAS, riwayat kebakaran, kawasan konservasi, pertambangan, permukiman, serta risiko iklim perlu dapat dilihat secara bersama, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing sektor.
Pendekatan ini menjadi penting karena api tidak berhenti di batas konsesi, begitu pula sedimentasi dan pencemaran tidak berhenti pada batas izin.
Oleh karena itu, Onrizal mengusulkan ukuran keberhasilan pun perlu berubah. Keberhasilan tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah patroli, operasi penertiban, alat berat yang disita, sekat kanal yang dibangun, atau hektare yang ditanami.
Yang lebih penting adalah apakah kebakaran berulang benar-benar menurun, bukaan ilegal baru berkurang, kualitas air membaik, fungsi DAS dan gambut pulih, vegetasi bertahan, dan masyarakat memiliki pilihan penghidupan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dengan kata lain, orientasi tata kelola perlu bergerak dari sekadar menghitung kegiatan menuju mengukur perubahan nyata di lapangan.
Hasil webinar akan dituangkan dalam Policy Brief
Ketua Umum APIK Indonesia Network dalam penutupan menyatakan akan menindaklanjuti hasil Webinar Karhutla Seri 2 melalui penyusunan Policy Brief yang merangkum temuan penting, persoalan tata kelola, serta rekomendasi yang berkembang dari paparan dan diskusi.
Dokumen tersebut akan disiapkan sebagai masukan bagi para pihak, terutama pemerintah, dalam memperkuat pencegahan karhutla, pengelolaan gambut, pengawasan pertambangan ilegal, pemulihan lingkungan, serta integrasi tata kelola sumber daya alam.
Jangkauan peserta dari Aceh hingga Papua juga memperlihatkan bahwa persoalan yang dibahas di Sumatera mempunyai relevansi yang jauh lebih luas. Ketika perubahan iklim, kebutuhan ekonomi, penghidupan masyarakat, eksploitasi sumber daya, dan perlindungan lingkungan bertemu dalam ruang yang sama, pendekatan sektoral saja tidak lagi memadai.
Tantangannya bukan semata-mata bagaimana api dapat dipadamkan atau tambang ilegal dapat ditutup. Tantangan yang lebih besar adalah membangun tata kelola yang mencegah kerusakan terus berulang, memastikan pihak yang memperoleh manfaat juga memikul tanggung jawab, serta menjadikan pemulihan fungsi ekologis sebagai ukuran keberhasilan.

