Hot Topics

Di Balik Proyek PLTA Batang Toru: WALHI Buka-Bukaan Soal Risiko Finansial dan Ekologis Investor Tiongkok

MEDAN – ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak China ExIm Bank menghentikan pendanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). 

Desakan itu disampaikan WALHI dalam media briefing bertajuk “Investasi Asing di Balik Proyek PLTA Batang Toru” di Medan, Selasa (22/9/2026), dengan menyoroti risiko ekologis, persoalan hukum, serta risiko pembiayaan proyek yang dinilai belum terselesaikan.

PLTA Batang Toru berkapasitas sekitar 510 megawatt. Dalam bahan yang dipaparkan WALHI, NSHE secara tidak langsung dikendalikan oleh SDIC Power Holdings Co., Ltd. Pada 2022, SDIC Power dilaporkan menggunakan pengaturan pinjaman sindikasi yang dipimpin China ExIm dengan batas jumlah jaminan yang dilaporkan mencapai US$1,251 miliar dan masa jaminan hingga 18 tahun.

Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan China merupakan salah satu investor besar dalam proyek NSHE. Menurut dia, persoalan pendanaan tidak dapat dipisahkan dari tekanan ekologis yang terjadi di kawasan Batang Toru.

“Salah satu investor paling besar adalah China dalam NSHE. Pembiayaan dari China ExIm Bank rentan terhadap landscape Batang Toru dan terbukti dari bencana yang terjadi.”

WALHI bersama organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan surat kepada China ExIm Bank untuk meminta peninjauan terhadap keterlibatan bank tersebut dalam proyek Batang Toru. Dalam surat itu, WALHI meminta China ExIm menggunakan kewenangan uji tuntas, pengawasan pascapinjaman, tindakan korektif, hingga mekanisme keluar yang tersedia dalam kebijakannya.

“Telah mengirimkan surat kepada ExIm Bank. Dalam surat tersebut kami menyebutkan adanya risiko finansial. Jika pinjaman terus diberikan oleh China ExIm Bank maka risiko finansial yang terjadi akan sangat besar,” kata Uli.

Surat tersebut memuat sejumlah persoalan yang menurut WALHI perlu menjadi pertimbangan China ExIm, mulai dari risiko keanekaragaman hayati, dampak terhadap sistem air, kerentanan geologis, konflik sosial, hingga persoalan hukum dan kepatuhan. WALHI juga menilai keberlanjutan pembiayaan dapat meningkatkan risiko kredit, reputasi, regulasi, serta risiko aset terdampar.

Uli mengatakan WALHI juga memasukkan dugaan persoalan pelanggaran hukum dan mempertanyakan kesesuaian pembiayaan proyek dengan kebijakan keuangan hijau China.

“Kami juga memasukkan dugaan-dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah PPLH. Dalam surat kami juga memasukkan bahwa investasi ini tidak sesuai dengan kebijakan Tiongkok.”

Menurut dia, WALHI sampai kini belum mengetahui secara pasti total pembiayaan China ExIm yang telah diberikan kepada proyek tersebut. Informasi itu diharapkan dapat diketahui melalui jawaban resmi bank atas surat yang telah dikirim.

“Kami belum tau total biaya sebenarnya yang diberikan ExIm Bank. Mungkin akan tau dari surat balasan yang akan dikirimkan dan harapannya mereka dapat terbuka.”

Materi WALHI menempatkan risiko proyek dalam tiga kelompok utama, yakni keanekaragaman hayati; air, geologi dan iklim; serta masyarakat dan keselamatan. Di antaranya adalah ancaman terhadap habitat orangutan Tapanuli, pengalihan aliran sekitar 14 kilometer, operasi puncak harian, erosi, risiko banjir hilir, seismisitas dan longsor.

Risiko terhadap orangutan Tapanuli menjadi salah satu persoalan yang disorot. WALHI menyebut proyek berada di satu-satunya habitat yang diketahui bagi spesies tersebut dan pembangunan infrastruktur proyek berpotensi memperbesar fragmentasi habitat.

Selain persoalan keanekaragaman hayati, WALHI menyoroti desain proyek yang berkaitan dengan tata air. Dalam dokumen yang digunakan dalam advokasi disebutkan pengalihan aliran sungai melalui terowongan dapat mengurangi aliran pada sekitar 14 kilometer sungai. Pola operasi puncak juga dinilai berpotensi menciptakan perubahan debit harian di bagian hilir.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan langkah menekan pihak pendana merupakan kelanjutan dari advokasi yang selama ini dilakukan terhadap pemerintah.

“WALHI sudah berulang kali menyuarakan kepada menteri kehutanan dll tapi tidak di tanggapi.”

Menurut Rianda, pelaporan mengenai penghentian proyek telah dilakukan sejak 2022, baik melalui jalur langsung maupun pemberitaan. Namun, persoalan terkait perizinan, kata dia, belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan WALHI.

“Dalam konteks pelaporan sejak 2022 baik langsung maupun pers terkait penghentian telah dilakukan. Dalam konteks perizinan kementerian ESDM belum pernah menanggapi. Oleh karena itu kami menginisiasi kembali pada pendananya langsung.”

Sorotan terhadap pendanaan ini muncul setelah PLTA Batang Toru menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pascabencana Sumatera pada November 2025. Dalam bahan WALHI, pada 5 Desember 2025 Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasi perusahaan di DAS Batang Toru, termasuk NSHE, sambil menunggu audit lingkungan.

Pada Januari 2026, NSHE dilaporkan termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut. Materi WALHI juga mencatat NSHE diwajibkan membayar Rp200,6 miliar berdasarkan penyelesaian pengadilan pada April 2026. 

Beberapa bulan kemudian, pemerintah kembali membuka jalan bagi keberlanjutan proyek. Kementerian ESDM menyatakan izin operasi PLTA Batang Toru diberikan kembali pada April 2026 dan mendorong percepatan pengoperasian pembangkit tersebut dengan target operasi komersial pada Oktober 2026.

Rianda mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan bagi WALHI kembali mempertanyakan keberlanjutan proyek, terutama dari sisi keselamatan kawasan.

“Izinnya sempat dicabut akan tetapi mereka kembali beroperasi. Kita belum menemukan SK dari kementerian terkait pelanjutan proyek ini.”

Rianda juga menyoroti kondisi geologis kawasan Batang Toru yang menurut WALHI memiliki risiko kegempaan dan longsor.

“WALHI menolak pembangunan PLTA. Bahwa pembangunan ini dilakukan di zona gempa. Wilayah ini sangat rentan gempa namanya Sesar Toru. Selain itu dalam konteks pembangunan infrastruktur rentan terhadap longsor.”

Dalam bahan yang dipaparkan, WALHI juga menempatkan perkembangan hukum dan regulasi sebagai bagian dari risiko pembiayaan proyek. Pencabutan izin, proses hukum, audit dan kewajiban pemulihan dinilai dapat memengaruhi jadwal konstruksi, arus kas dan kapasitas pembayaran utang.

Dalam sesi tanya jawab, WALHI ditanya mengenai alasan menekan investor dan pendana, sementara pemerintah merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam perizinan proyek dan PLN disebut sebagai calon pembeli listrik.

Uli mengatakan advokasi terhadap pemerintah tetap dilakukan. Namun, sumber modal menjadi salah satu titik yang dipilih untuk diintervensi karena dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan proyek.

“Kami tetap melakukan advokasi dalam konteks nasional. Pada bencana kemarin WALHI gencar melakukan advokasi terkait pencabutan izin proyek tersebut tapi kembali di izinikan lagi. Meski ada pencabutan izin tapi pemulihan izin tersebut kembali dilakukan dan dialihkan.”

Uli mengatakan intervensi terhadap pihak pendana diarahkan sebelum proyek memasuki tahap operasi komersial.

“Kenapa kemudian kita mengintervensi lebih dulu si pendananya dengan harapan si pendananya bisa menghentikan pendananya sebelum PLN membelinya.”

Dalam forum yang sama, Rianda mengatakan listrik yang dihasilkan proyek nantinya akan dibeli PLN.

“PLTA Batang Toru memproduksi 500 MW dan yang nantinya PLN akan membelinya.”

Menurut WALHI, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata jenis pembangkitnya sebagai energi terbarukan, melainkan lokasi pembangunan dan dampak yang ditimbulkan terhadap Ekosistem Batang Toru. 

Dalam kerangka kegiatan WALHI, pembangunan infrastruktur energi tetap harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem, risiko bencana dan keselamatan masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, WALHI meminta China ExIm Bank menangguhkan pencairan selama audit, litigasi dan persoalan kepatuhan belum terselesaikan. Jika dampak proyek tidak dapat dimitigasi secara efektif, WALHI meminta dukungan dibatalkan atau dana yang telah dicairkan diminta kembali. WALHI juga meminta uji tuntas independen, transparan dan berbasis ilmu pengetahuan sebelum ada keputusan lanjutan.

“Permohonan utama kita adalah menangguhkan, membatalkan atau meminta pembayaran kembali pendanaan ini. Dan ini adalah seruan dari masyarakat sipil yang melihat fakta langsung akan cacatnya pelaksanaan proyek ini,” kata Rianda.

Uli menegaskan langkah terhadap China ExIm merupakan bagian dari strategi advokasi untuk menekan keberlanjutan pembiayaan proyek.

“Tujuan kami melakukan advokasi ini untuk menghentikan agar ExIm Bank tidak memberikan lagi pembiayaan untuk proyek ini.”

WALHI juga masih menelusuri struktur investasi dan pembiayaan NSHE, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pendanaan proyek tersebut.

“Tentu nanti kami bareng WALHI akan menguliti lebih detail terkait struktur dan sedang dalam proses,” kata Uli.

Bagi WALHI, keterbukaan mengenai struktur investasi, aliran pendanaan, proses perizinan, hasil audit, pemulihan pascabencana dan dasar pemberian kembali izin operasi perlu dibuka kepada publik sebelum PLTA Batang Toru kembali beroperasi.

Tags :

reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.