PADANG, ForestEarth.id – Green Justice Indonesia (GJI) mengambil peran sentral dalam memimpin gerakan advokasi keselamatan ekosistem dan masyarakat adat di Kepulauan Mentawai. Bersama koalisi Aliansi Mentawai yang melibatkan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan SwaraOwa, GJI menyoroti kondisi darurat ekologi yang kini mengancam ruang hidup warga serta keberadaan satwa endemik Klos Gibbon atau Bilo (Hylobates klossii).
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menegaskan bahwa langkah penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pengakuan hak-hak atas wilayahnya merupakan strategi paling mendasar untuk membentengi Mentawai dari ancaman eksploitasi hutan. Menurutnya, pendekatan ilmiah dan penyelamatan satwa endemik harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi ruang hidup masyarakat.
“Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini,” kata Panut Hadisiswoyo beberapa waktu lalu.
Panut menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam proses administrasi penetapan wilayah adat. Dari total 27.000 hektare wilayah adat yang dikelola masyarakat, baru 9 dari 31 MHA yang berhasil mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai dan kini masih menunggu verifikasi teknis di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, sekitar 22 MHA lainnya masih tertahan di tingkat daerah. GJI menilai lambatnya proses hukum ini menempatkan ekosistem lokal dalam bahaya besar.
“Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai. Kita percaya bahwa masyarakat adat punya kearifan yang bisa mendukung upaya-upaya penyelamatan ekosistem termasuk juga satwa endemik yang ada di Mentawai,” tegas Panut.
Sikap kritis GJI terhadap ekspansi industri ekstraktif juga sejalan dengan penolakan lima suku adat atau Uma di Siberut—yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja—yang menolak pengajuan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baru kepada Bupati Mentawai. Kebijakan eksploitatif dinilai hanya akan mempercepat kepunahan Bilo, primata unik yang di seluruh dunia hanya dapat ditemukan di Kepulauan Mentawai.
Upaya yang dipelopori GJI dalam Aliansi Mentawai didukung oleh kerja pengorganisasian dari YCMM di tingkat tapak. Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis (Buyung), memaparkan pentingnya memulihkan ruang kelola warga melalui pengayaan kumonean atau ladang tradisional di Desa Madowak dan Matotonan, serta penerapan pertanian regeneratif untuk mencegah kriminalisasi masyarakat akibat klaim kawasan hutan negara.
“Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah,” ujar Buyung.
Pendekatan sains yang didorong GJI dalam aliansi ini diperkuat oleh temuan SwaraOwa terkait kondisi populasi Bilo. Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan (Wawan), menyampaikan bahwa riset pemantauan populasi menggunakan metode vocal count menunjukkan penurunan jumlah Bilo hingga 42 persen dalam 20 tahun terakhir, dengan total populasi tersisa sekitar 11.903 individu di seluruh kepulauan dan kondisi paling kritis berada di Pulau Sipora yang hanya menyisakan 229 individu.
“Bilo ini penting secara ekologi. Pertama dia bisa berperan sebagai spesies payung, karena Bilo ini sangat spesifik, untuk bertahan hidup butuh spesifik habitat yang paling bagus. Ketika hutannya ini terjaga untuk Bilo, otomatis spesies yang lain akan terjaga juga. Yang kedua, untuk fungsi regenerasi hutan, Bilo ini hampir 70 persen lebih makannya buah-buahan hutan. Dia berperan sebagai pemencar biji-bijian hutan,” jelas Wawan.
Melalui konsolidasi ini, GJI bersama Aliansi Mentawai mendesak Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Mentawai untuk segera menghentikan seluruh izin komersial ekstraktif serta mempercepat legalisasi hutan adat. GJI menegaskan bahwa perlindungan atas hak masyarakat adat adalah satu-satunya jalan keluar untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Mentawai dari ancaman kehancuran.


