Hot Topics

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orangutan Sumatera, Lima Orang Diamankan

MEDAN, ForestEarth.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dalam operasi yang dilakukan pada 27–28 April 2022 di Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya upaya penjualan seekor Orangutan Sumatera dengan harga Rp23 juta.

“Berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat adanya pelaku yang memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera seharga Rp23 juta,” kata Hadi, Jumat (29/4/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Orangutan sumatera berusia muda ini diamankan petugas dari pelaku penjualan satwa dilindungi.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di kawasan Jalan H. Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan lima orang yang datang menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Mereka masing-masing berinisial Thomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17), dan Adelina Br. Sembiring (20), yang seluruhnya merupakan warga Kota Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu individu Orangutan Sumatera dalam kondisi hidup, satu unit mobil Toyota Yaris, serta lima unit telepon genggam berbagai merek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh orangutan tersebut dari seseorang bernama Nanta yang berdomisili di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur.

Hadi mengatakan, hasil koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara memastikan Orangutan Sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.