MEDAN, ForestEarth.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara dugaan perdagangan satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan tersangka Thomas Raider Chaniago (18) telah lengkap atau P21.
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk diproses ke pengadilan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold A. Tarigan, mengatakan pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumatera Utara.
“Saat ini sudah lengkap,” kata Yosgernold, Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” ujarnya.
Thomas ditangkap Polda Sumatera Utara pada 28 April 2022 di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan empat orang lainnya berinisial AR (20), HY (18), RHN (17), dan PAS (17). Namun, keempatnya kemudian dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
Penyidik juga sempat menangguhkan penahanan Thomas dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif dan adanya jaminan dari orang tua. Kasus ini juga dikaitkan dengan perkara perdagangan orangutan yang sebelumnya menjerat Eddy Alamsyah Putra.
Nama Thomas disebut dalam berkas perkara tersebut sebagai pihak yang diduga memasok orangutan kepada Eddy. Dalam perkara itu, perdagangan satwa dilindungi diduga dikendalikan oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju.
Nama yang terakhir merupakan narapidana yang saat itu menjalani hukuman di Rutan Kelas II Pekanbaru. Eddy diduga diperintahkan untuk membeli orangutan dari Thomas, yang kemudian diambil oleh tiga orang berinisial SP, TP, dan DPA.
Sementara itu, Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menilai perdagangan orangutan merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kelestarian ekosistem.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut kasus tersebut secara transparan dan mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Thomas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang saat itu mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.



