Hot Topics

Terdakwa Perdagangan Orangutan Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, ForestEarth.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan satu individu anakan Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Thomas Raider Chaniago (18), dalam sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022).

Majelis hakim yang diketuai Sulaiman, SH., dengan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya, SH., dan Muzakkir, SH., juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Thomas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan perdagangan satwa liar oleh Tim Subdit IV/Tipidter dan Subdit V/Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Sumeco pada 28 April 2022.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi memantau akun media sosial milik pelaku yang menawarkan seekor anakan Orangutan Sumatera dengan harga Rp23 juta. Satwa tersebut diperkirakan berusia sekitar empat bulan.

Saat penangkapan di kawasan Perumahan Cemara Asri, Kota Medan, petugas mengamankan Thomas bersama empat orang lainnya di dalam sebuah mobil yang membawa anakan orangutan tersebut. Mereka diduga memiliki peran dalam jaringan perdagangan satwa liar, termasuk sebagai pemburu orangutan dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Orangutan Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.