Hot Topics

21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Kembali ke Laut Bali

DENPASAR, ForestEarth.id – Sebanyak 21 penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya diselamatkan dari dugaan penyelundupan akhirnya kembali ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran dilakukan setelah seluruh penyu menjalani karantina dan dinyatakan sehat oleh tim dokter hewan.

Penyu-penyu tersebut diamankan aparat pada 10 Juni 2026 di kawasan Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Setelah penyelamatan, seluruh satwa dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani observasi, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh penyu dinyatakan layak dilepasliarkan. Pada 7 Juli 2026, satwa-satwa tersebut dikembalikan ke laut sebagai bagian dari upaya pemulihan populasi penyu hijau di alam.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, mengatakan keberhasilan pelepasliaran merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, mengatakan seluruh proses penanganan mengutamakan pemulihan kondisi fisik penyu agar mampu bertahan hidup setelah dilepasliarkan.

Penyu hijau merupakan salah satu spesies yang berperan penting menjaga kesehatan ekosistem pesisir, terutama padang lamun yang menjadi habitat sekaligus sumber pakan berbagai biota laut. Namun, spesies ini masih menghadapi ancaman perburuan dan perdagangan ilegal untuk diambil daging, telur, maupun bagian tubuhnya.

Di Indonesia, penyu hijau dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Secara internasional, spesies ini juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang perdagangan internasional untuk tujuan komersial.

KKP menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta mitra konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal penyu dan satwa laut dilindungi lainnya.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.