MEDAN, ForestEarth.id — Pengurus Daerah Al-Jam’iyatul Washliyah Kota Medan bersama Green Justice Indonesia (GJI) menjajaki kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara untuk mengembangkan program sedekah dan wakaf energi, Senin (14/9/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di BAZNAS Sumatera Utara, Senin (14/9/2026). Program ini merupakan bagian dari gagasan transisi energi berkeadilan dengan memanfaatkan filantropi Islam untuk mendukung penggunaan energi terbarukan.
Perwakilan Al-Washliyah Medan, Banu Wira Baskara, mengatakan program tersebut digagas bersama GJI untuk mengintegrasikan kebutuhan energi masyarakat dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan.
“Al-Washliyah dengan Green Justice Indonesia sudah mulai bergerak untuk membuat sebuah percontohan, sebuah gerakan awal,” ujar Banu.
Salah satu bentuk percontohan yang disiapkan adalah pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk fasilitas sosial dan keagamaan. Penerapannya dirancang terintegrasi dengan jaringan listrik yang sudah tersedia.
Menurut Banu, program tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan energi, nilai sosial, keagamaan, sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.
Program sedekah dan wakaf energi sebelumnya telah didahului kajian akademik. Al-Washliyah dan GJI ingin mengembangkan inisiatif tersebut dari Kota Medan dan Sumatera Utara agar dapat direplikasi di wilayah lain.
Program Manager Green Justice Indonesia, Sofian Adly, mengatakan gagasan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk mencari alternatif dalam pengembangan energi rendah karbon.
Menurutnya, transisi energi tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah, tetapi juga keterlibatan masyarakat dan berbagai lembaga.
“Kita mencoba mencari ruang lain bagaimana kita memperbaiki energi kita. Kebetulan Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan untuk kita low carbon,” kata Sofian.
GJI sebelumnya telah mengembangkan kajian dan policy brief mengenai transisi energi serta membahasnya dengan Bapperida Sumatera Utara. GJI juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk MUI Sumatera Utara dan pemerintah daerah.
Dalam pengembangan program, GJI bersama Al-Washliyah menyiapkan sejumlah lokasi sebagai proyek percontohan, terutama fasilitas sosial dan keagamaan yang memiliki kebutuhan listrik cukup besar.
“Harapan kami bisa bersinergi. Kira-kira apa yang bisa kami dukung terkait dengan program BAZNAS sendiri, atau BAZNAS bisa membantu atau mendukung program yang sedang diinisiasi oleh Al-Washliyah, GJI dan kawan-kawan dari Jakarta,” ujarnya.
Perwakilan Al-Washliyah, Putra Chairul Hadi, menambahkan salah satu lokasi yang sedang dipersiapkan adalah fasilitas pendidikan dan panti asuhan milik Al-Washliyah di Jalan Ismailyah Medan.
Panti asuhan dipilih karena aktivitas di dalamnya berlangsung sepanjang hari dan memiliki kebutuhan energi yang cukup besar. Pemanfaatan energi surya diharapkan dapat membantu mengurangi konsumsi listrik sekaligus menjadi contoh penerapan energi terbarukan pada fasilitas sosial.
Selain panti asuhan, program juga membuka peluang penerapan energi surya pada masjid dan fasilitas sosial-keagamaan lainnya.
Wakil Ketua I BAZNAS Sumatera Utara, Dr. H. Musaddad Lubis, M.Ag., mengatakan BAZNAS pada prinsipnya dapat bermitra dengan berbagai organisasi dan lembaga dalam menjalankan fungsi penghimpunan serta pendayagunaan dana.
Namun, setiap sumber dana memiliki ketentuan penggunaan yang berbeda sehingga aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengembangan program sedekah dan wakaf energi.
Menurutnya, kebutuhan energi merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang dapat menjadi ruang kolaborasi berbagai pihak. “Dalam hal mengumpul dan menyalurkan ini intinya bisa bermitra,” kata Musaddad.
Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA., menjelaskan bahwa dana yang dikelola BAZNAS memiliki karakteristik dan ketentuan penyaluran yang berbeda.
Dana zakat, misalnya, harus disalurkan sesuai dengan delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Karena itu, apabila program energi menggunakan dana zakat, penerima manfaat harus memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, dana infak dan sedekah memiliki ruang pemanfaatan yang berbeda, sepanjang sesuai dengan tujuan penghimpunan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari zakat, kan harus sesuai dengan delapan asnaf,” ujar Sultoni.
Menurut Sultoni, kejelasan sumber dana dan peruntukannya menjadi bagian penting dalam merancang program agar pengelolaannya tetap sesuai dengan ketentuan.
Terhubung dengan gerakan Green Zakat
Sultoni juga menyampaikan bahwa BAZNAS secara nasional telah mengembangkan konsep Green Zakat sebagai bagian dari upaya mengaitkan pengelolaan zakat dengan isu lingkungan.
Menurutnya, pengembangan energi terbarukan dapat menjadi salah satu ruang yang dibahas dalam kerangka tersebut.
“Secara nasional BAZNAS RI sudah melakukan launching gerakan Green Zakat pada 2025,” katanya.
Diketahui, pertemuan antara Al-Washliyah, GJI, dan BAZNAS Sumut kemudian menjadi ruang untuk membahas kemungkinan menghubungkan inisiatif sedekah dan wakaf energi dengan ekosistem filantropi yang sudah berjalan.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mempertemukan filantropi Islam dengan agenda transisi energi, sekaligus mencari model pembiayaan sosial yang dapat mendukung pemanfaatan energi terbarukan di fasilitas sosial dan keagamaan.
Bagi Al-Washliyah dan GJI, program tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemasangan panel surya, tetapi juga upaya membangun gerakan yang menghubungkan nilai keagamaan, energi bersih, manfaat sosial, dan perlindungan lingkungan.



