JAMBI, ForestEarth.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera terus mendalami kasus kematian seekor anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo.
Penyelidikan intensif dilakukan secara berhati-hati untuk menguak penyebab pasti kematian satwa dilindungi yang ditemukan dalam sebuah lubang pada akhir Agustus lalu tersebut.
Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, menegaskan bahwa pihak otoritas tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian gajah jantan yang diperkirakan berusia di bawah dua tahun itu.
“Proses penyelidikan masih berjalan, kami tidak berani menyimpulkan terlebih dahulu karena itu melampaui kewenangan, dan pengujian laboratorium masih berlanjut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kota Jambi, seperti dilansir dari Antara, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan pengujian laboratorium dari Institut Pertanian Bogor (IPB), sampel yang diperiksa terkait paparan virus elephant endotheliotropic herpesvirus (EEHV) yang kerap menyerang anak gajah dipastikan menunjukkan hasil negatif.
Di sisi lain, uji hispatologi awal dari Balai Besar Veteriner Bogor mengindikasikan adanya kandungan zat asing yang tidak seharusnya terdapat pada sumber makanan alami gajah. Kendati demikian, kerahasiaan detail zat tersebut masih dijaga ketat agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
“Kami belum bisa menyebutkan jenis zatnya demi kepentingan penyelidikan agar tidak menghilangkan barang bukti,” tambah Himawan.
Saat ini BKSDA Jambi tengah menunggu satu hasil uji laboratorium lanjutan dari Balai Veteriner Bukittinggi. Nantinya, temuan dari Bukittinggi akan disandingkan dengan hasil laboratorium dari Bogor sebagai bahan analisis menyeluruh demi pengungkapan fakta secara terang benderang.

