Hot Topics

Dampingi 4 MHA Taput, GJI Ingatkan Jangan Gunakan Areal Preservasi untuk Kompensasi Kerusakan Ekologis

TARUTUNG, ForestEarth.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari empat komunitas di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menyampaikan penolakan keras terhadap penunjukan wilayah dan hutan adat mereka sebagai Areal Preservasi.

Langkah tegas ini diambil oleh gabungan Komunitas MHA Simardangiang, Sitolu Ompu, Huta Hopong, dan Huta Aek Tandiang karena penetapan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa konsultasi yang transparan serta mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Tanpa Paksaan di Awal (PADIATAPA).

Sekretaris MHA Simardangiang, Radot Sitompul, menegaskan bahwa hutan dan wilayah adat adalah ruang hidup yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sosial, ekonomi, spiritual, maupun ekologis masyarakat. Penetapan status tanpa persetujuan yang bermakna dinilai telah merampas hak-hak dasar yang mereka jaga secara turun-temurun.

“Kami, masyarakat hukum adat yang berasal dari Komunitas Masyarakat Hukum Adat Simardangiang, Komunitas Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu, Komunitas Masyarakat Hukum Adat Huta Hopong, dan Komunitas Masyarakat Adat Huta Aek Tandiang, dengan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat hukum adat, nilai-nilai adat, kelestarian lingkungan hidup, serta prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dengan ini menyampaikan penolakan terhadap penunjukan wilayah adat dan hutan adat kami sebagai Areal Preservasi yang dilakukan tanpa melalui proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna,” ujar Radot Sitompul, dalam keterangan beberapa waktu lalu.

Pentingnya keterlibatan masyarakat adat secara langsung dalam setiap perumusan kebijakan juga disuarakan oleh Ketua MHA Huta Aek Tandiang, Fresly Sitompul. Ia menekankan bahwa hak atas informasi dan partisipasi aktif merupakan syarat mutlak sebelum suatu kebijakan yang memengaruhi ruang hidup diberlakukan.

“Setiap kebijakan yang berimplikasi terhadap perubahan fungsi, peruntukan, penguasaan, pengelolaan, maupun akses masyarakat terhadap wilayah adat harus menghormati hak masyarakat hukum adat, termasuk hak untuk memperoleh informasi yang memadai, berpartisipasi secara bermakna, menyampaikan keberatan, serta memberikan atau tidak memberikan persetujuan berdasarkan informasi yang lengkap dan dapat dipahami,” tegas Fresly Sitompul.

Lebih lanjut, Fresly menyoroti ironi kebijakan lingkungan yang justru sering kali merugikan komunitas penjaga hutan itu sendiri. Kebijakan pelestarian tidak boleh mengorbankan warga lokal yang telah terbukti menjaga ekosistem secara berkelanjutan.

“Upaya perlindungan dan pelestarian hutan dan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta tidak boleh menjadikan masyarakat hukum adat kehilangan akses, ruang hidup, sumber penghidupan, maupun kewenangan adat atas wilayahnya,” lanjut Fresly Sitompul.

Dari pihak MHA Huta Hopong, perwakilan natua-tua (tokoh adat) Sundut Siagian mendesak pemerintah agar mematuhi konstelasi hukum nasional, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara eksplisit menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan bukan hutan negara.

“Meminta agar pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai salah satu landasan penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah dan hutan adat, dengan memastikan implementasinya menghormati kedudukan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas wilayah adat,” ungkap Sundut Siagian.

Sundut juga menyampaikan kekhawatiran mendalam agar kawasan adat tidak dialihfungsikan menjadi alat pemutihan dosa ekologis korporasi. Ia menolak keras wilayahnya dijadikan kompensasi atas kerusakan alam yang disebabkan oleh industri ekstraktif di lokasi lain.

“Kami menolak wilayah adat dan hutan adat kami dijadikan sebagai objek pengganti atas kerusakan yang dilakukan oleh industri ekstraktif,” terangnya.

Menanggapi situasi ini, Raja Bius Saut Sitompul dari MHA Sitolu Ompu mendesak seluruh instansi pemerintah terkait untuk menghentikan sementara semua tahapan administrasi penetapan Areal Preservasi hingga proses konsultasi yang adil dan transparan dilaksanakan.

“Meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menghentikan sementara setiap proses penetapan, pengukuhan, pengelolaan, atau tindakan administratif lainnya yang berkaitan dengan penunjukan wilayah adat dan hutan adat kami sebagai Areal Preservasi sampai terdapat proses konsultasi yang transparan, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat hukum adat,” kata Saut Sitompul.

Kendati mengambil sikap keras terhadap kebijakan sepihak tersebut, Saut menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menutup pintu diplomasi. Komunikasi tetap terbuka selama pemerintah mau mematuhi prinsip keadilan dan kedudukan yang setara.

“Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mencari solusi bersama dengan pemerintah dan para pihak sepanjang proses tersebut dilaksanakan secara transparan, setara, partisipatif, dan menghormati prinsip FPIC serta hak-hak masyarakat hukum adat,” tutup Saut Sitompul.

Sikap bersama yang secara resmi ditandatangani di Tarutung pada 22 September 2026 ini diharapkan menjadi momentum evaluasi kritis bagi pemerintah atas kebijakan Areal Preservasi. Kebijakan pelestarian lingkungan di Tapanuli Utara dituntut agar tidak mengesampingkan perlindungan atas hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Sorotan Green Justice Indonesia

Pandangan dan keprihatinan masyarakat adat tersebut mendapat dukungan penuh dari Green Justice Indonesia (GJI). Berdasarkan pengalaman pendampingan MHA di berbagai kawasan Sumatera, GJI menilai bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RPP KSDAHE) perlu dikaji secara mendalam agar kebijakan konservasi tidak mengabaikan keberadaan, hak, dan tata kelola lokal yang sudah berjalan.

Chandra FD Silalahi, selaku North Tapanuli Site Officer, GJI, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam seluruh skema konservasi negara.

“Kebijakan konservasi sepatutnya menempatkan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek utama dalam tata kelola lingkungan, bukan sekadar pihak yang dipaksa mengikuti aturan setelah wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Hutan dan wilayah adat adalah ruang hidup yang mengikat dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta spiritual masyarakat. Pengalaman pendampingan kami di lapangan membuktikan bahwa praktik pengelolaan adat telah berhasil menjaga kelestarian ekosistem jauh sebelum regulasi negara hadir,” ujar Chandra.

Chandra juga menambahkan, peringatan keras agar instrumen konservasi dalam RPP KSDAHE tidak berubah menjadi celah legal bagi industri ekstraktif untuk memutihkan dosa lingkungan mereka.

“Kami menegaskan bahwa penetapan Areal Preservasi di wilayah adat tidak boleh dijadikan alat pengalihan tanggung jawab atau ‘pintu belakang’ bagi perusahaan ekstraktif untuk menebus kerusakan lingkungan yang mereka buat di tempat lain. Tanggung jawab pemulihan ekologis harus tetap melekat pada pelaku kerusakan di lokasi asal, dan wilayah adat yang masih terjaga tidak boleh dijadikan ‘ruang kompensasi’ yang justru merenggut hak dan kewenangan masyarakat adat atas tanah mereka sendiri,” tegasnya.

Secara komprehensif, Green Justice Indonesia menekankan beberapa poin krusial yang harus diperbaiki dalam kerangka RPP KSDAHE:

PADIATAPA atau FPIC harus dijamin sebagai proses persetujuan yang bersifat substantif, bebas, dan partisipatif, bukan sekadar formalitas administrasi atau kelengkapan berkas belaka. Kebijakan ini juga harus menghormati kelembagaan adat serta mekanisme pengambilan keputusan komunal dalam masyarakat.

Selain itu, ketentuan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat (2) RPP KSDAHE dinilai sangat berisiko bagi keberlangsungan masyarakat adat. Hak atas wilayah adat memiliki dimensi kolektif dan kebudayaan yang tidak dapat diukur atau digantikan begitu saja dengan ganti rugi finansial semata.

Proses pengakuan formal melalui Peraturan Daerah (Perda) juga tidak boleh dijadikan syarat kaku satu-satunya yang menghambat pemenuhan hak-hak adat di lapangan. Pemerintah berkewajiban melakukan identifikasi serta verifikasi faktual agar hak-hak masyarakat dilindungi secara sejajar dan tidak tertinggal oleh cepatnya penetapan status kawasan konservasi.

Dalam hal pengelolaan, masyarakat adat yang memiliki hubungan hukum sah atas wilayahnya harus diberikan posisi yang kuat sebagai pemegang hak sekaligus pengelola utama, sedangkan pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Setiap rencana perubahan batas, fungsi, atau peruntukan kawasan di kemudian hari juga harus kembali melalui proses konsultasi dan persetujuan PADIATAPA secara transparan.

Pada akhirnya, keberhasilan konservasi lingkungan hidup yang berkelanjutan hanya dapat terwujud jika perlindungan ekosistem berjalan seiring dengan jaminan dan penghormatan penuh terhadap hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat.

Rentan Menghadapi Diskriminasi

Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah lebih dulu ada sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian, atas nama pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara, mengakibatkan posisi MHA di Indonesia masuk sebagai kelompok rentan.

MHA rentan menghadapi diskriminasi, perampasan ruang hidup, dan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar lainnya. Pemerintah harus benar-benar menyadari bahwasannya MHA masuk ke dalam kategori kelompok rentan ini, sehingga harus ada kebijakan-kebijakan khusus yang mengatur terkait MHA khususnya perlindungan atas hak-hak MHA.

Ironisnya, sampai saat ini Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang masyarakat hukum adat juga tak kunjung disahkan. Rancangan undang-undang tersebut telah dibahas selama lebih kurang delapan belas (18) tahun. Sementara dalam proses pembahasan yang tak kunjung usai tersebut, MHA masih terus menghadapi perampasan ruang hidup akibat berbagai praktik pembangunan dan industri.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, melihat adanya potensi perampasan ruang hidup dengan dalil untuk kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Polanya mulai bergeser dari atas nama pembangunan ekonomi ke arah untuk dan atas nama kepentingan kelestarian lingkungan hidup.

Potensi perampasan ruang hidup MHA tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan areal preservasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).

UU KSDAE menyatakan bahwa Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU tersebut pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Wilayah tertentu dimaksud meliputi Kawasan Suaka Alarn, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya kawasan hutan adat.

“Artinya bahwa areal preservasi dapat ditetapkan di kawasan hutan adat. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari yang tentu akan merugikan MHA. Apalagi Undang-undang terkait masyarakat hukum adat yang seharusnya menjadi jaminan perlindungan atas hak MHA belum disahkan,” sebutnya.

Saat merancang kebijakan areal preservasi pada UU KSDAE seharusnya pemerintah meminta pendapat dari MHA sebagai bentuk penerapan asas partisipatif, namun hal tersebut tidak dilakukan dengan baik dan bermakna sehingga memunculkan keberatan dari berbagai pihak saat UU KSDAE tersebut diterbitkan.

Dalam konteks ini, pemerintah yang harus belajar dengan MHA terkait konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tidak perlu memasukkan kawasan hutan adat sebagai kawasan yang dapat ditetapkan sebagai areal preservasi.

“Pemerintah cukup membagi pengetahuannya terkait KSDAE terhadap MHA dan mengajak untuk bersama-sama mengelola dan melindungi lingkungan hidup di wilayah adat tanpa mengintervensi wilayah adatnya,” pungkasnya.

Tags :

reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.