MEDAN, ForestEarth.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi Ekosistem Batang Toru yang kian memprihatinkan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa tanpa komitmen politik yang nyata dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat di sekitar kawasan tersebut sedang menghadapi ancaman pengusiran secara tidak langsung oleh negara melalui bencana ekologis.
Hal tersebut disampaikan Rianda dalam Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumatera Utara bertajuk “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara khususnya Ekosistem Batang Toru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” di Hotel IBIS Style, Medan, Rabu (25/2/2026). Diskusi ini berkolaborasi dengan GJI, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provsu.
Kebijakan Hanya di Atas Kertas
Rianda menyoroti ketimpangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Menurutnya, sejauh ini belum ada kebijakan yang cukup kuat untuk melindungi Ekosistem Batang Toru atau “Harangan Tapanuli”.
“Kebijakan yang ada di tingkat Sumatera Utara itu hanya di atas kertas, tidak implementatif sampai ke level tapak. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan, sementara pemerintah pusat kami sinyalir belum memberikan perhatian serius pada penataan ruang yang berkelanjutan,” tegas Rianda di hadapan para pemangku kebijakan, termasuk perwakilan DPRD Sumut dan Bappelitbang.
Ia juga menyoroti tidak sinkronnya kehendak politik (political will) antara pemerintah pusat dengan tiga pemerintah kabupaten di wilayah tersebut (Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan). Ketidaksinkronan ini berdampak pada macetnya anggaran perlindungan lingkungan, baik dari APBD maupun APBN.
Bencana Sebagai ‘Alarm’ Alam
Rianda menyebut rentetan bencana, seperti banjir pada 25 November 2025 lalu dan banjir susulan di wilayah Tapanuli, merupakan peringatan langsung dari alam bahwa eksploitasi di Batang Toru tidak boleh dilanjutkan.
“Ini adalah alarm. Eksploitasi harus dihentikan dan direstorasi. Perusahaan yang terbukti merusak tidak cukup hanya dicabut izinnya, tapi harus diberikan sanksi berat berupa denda untuk pemulihan ekosistem,” ujarnya.
Ia mengkritik keras praktik “ganti wajah” perusahaan, di mana izin yang telah dicabut kemudian diberikan kepada entitas baru namun dengan jenis usaha ekstraktif yang sama, seperti pertambangan, HPH, HTI, maupun proyek infrastruktur skala besar seperti PLTA Batang Toru.
Ancaman ‘Citizen Lawsuit’
Lebih lanjut, Walhi Sumut menegaskan bahwa masyarakat, terutama para penyintas banjir, memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat. Jika pemerintah tetap memaksakan proyek-proyek ekstraktif yang merusak fungsi hidrologis dan menghancurkan lahan pertanian warga, maka upaya hukum akan ditempuh.
“Ada peluang untuk menggugat melalui Citizen Lawsuit. Hak atas lingkungan yang sehat dijamin Undang-Undang Dasar. Jika negara melanjutkan usaha eksploitatif seperti tambang dan PLTA yang merusak, itu artinya negara sedang mengusir warganya sendiri secara perlahan dari ruang hidup mereka,” pungkas Rianda.
Acara FKD ini juga dihadiri oleh para akademisi dan perwakilan kementerian terkait secara daring, guna mencari jalan keluar atas konflik ruang di salah satu benteng keanekaragaman hayati terakhir di Sumatera tersebut.