JAKARTA, ForestEarth.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberikan relaksasi aturan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir di wilayah Sumatera.
Kayu-kayu hanyutan dan serpihan debris yang terbawa arus bencana kini diizinkan untuk digunakan sebagai material utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan yang rusak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menhut Raja Juli Antoni pada 24 Februari lalu. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah pusat atas aspirasi para kepala daerah di wilayah terdampak.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa perluasan ruang pemanfaatan kayu ini bertujuan untuk menopang pemulihan ekonomi masyarakat.
“Pemanfaatan kayu ini ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Laksmi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Adapun jenis kayu yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat, yaitu batang pohon utuh yang hanyut. Kemudian debris, limbah atau serpihan kayu sisa banjir.
Mekanisme Penggunaan: Bupati Sebagai Pelaksana
Meski diberikan kelonggaran, Kemenhut menegaskan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaan di lapangan akan dikawal ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera.
Berikut adalah alur koordinasinya. Pelaksana dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota di daerah terdampak. Koordinasi di bawah pengawasan langsung Gubernur setempat. Sementara pelaporan hasil pemanfaatan wajib dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR.
Pengawasan Ketat Agar Tetap Akuntabel
Laksmi memastikan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan teknis dari Kemenhut tetap berjalan. Hal ini guna menjamin bahwa kayu yang diambil benar-benar kayu hanyutan akibat bencana, bukan hasil pembalakan liar yang memanfaatkan situasi.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan percepatan pemulihan wilayah. Semuanya harus transparan dan tertib administrasi,” tambahnya.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk wilayah terdampak di tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pembangunan kembali desa-desa yang hancur akibat banjir dapat berjalan lebih cepat dan efisien menggunakan sumber daya lokal yang tersedia.