PEKANBARU, ForestEarth.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan kriminal lintas provinsi yang terlibat dalam pembunuhan keji gajah liar di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi besar-besaran ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara 3 orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah yang mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di Kecamatan Ukui. Penyelidikan mendalam membawa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melintasi berbagai kota besar, mulai dari Padang, Jakarta, Surabaya, hingga Solo dan Kudus.
Jaringan Terorganisir: Dari Eksekutor Hingga Residivis
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Semua rangkaian terungkap sejak olah TKP dan nekropsi. Kami mengejar tersangka hingga ke Jawa dan Sumatera,” tegasnya dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026), para tersangka memiliki peran yang sangat spesifik dalam rantai kejahatan ini. RA (31)eksekutor lapangan yang tega memotong kepala gajah. JM (44) penembak jitu yang melumpuhkan gajah. FA (62) sosok kunci yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2015. Ia berperan sebagai penadah gading, penyuplai amunisi, penyedia logistik, hingga “guru” yang melatih para pemburu baru.
Jalur Distribusi Gading Lintas Pulau
Gading gajah tersebut diketahui dikirim melalui jalur udara via Bandara Internasional Minangkabau menuju Jakarta. Dari sana, jaringan ini melibatkan perantara di Surabaya (AR dan AC) hingga bermuara pada FS, yang diduga sebagai bos besar sekaligus pemodal.
Dalam penangkapan FS, polisi tidak hanya mengamankan bukti terkait gajah, tetapi juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling, menunjukkan skala perdagangan satwa liar yang sangat masif.
Perburuan Belum Berakhir
Meski belasan orang sudah berbaju oranye, polisi masih memburu tiga orang aktor intelektual dan perantara kunci: AN, GL, dan RG. AN dan GL diketahui merupakan pihak yang mengajarkan masyarakat lokal cara menembak sasaran dengan akurat.
“Kami telah memeriksa 40 saksi dan menggunakan analisa intelijen tingkat tinggi. Kami pastikan para pelaku akan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya demi keadilan bagi lingkungan hidup,” pungkas Kapolda.
Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.