Gubernur Sumut, Bobby Nasution

11 Ribu Pekerja Terdampak Pencabutan Izin PBPH, Bobby Nasution Minta Kaji Ulang

MEDAN, ForestEarth.id — Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Bobby meminta pemerintah pusat tidak hanya melihat dari sisi administrasi, tetapi juga mempertimbangkan nasib puluhan ribu warga yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Hal itu ditegaskan Bobby dalam Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Kamis (16/4/2026). Di hadapan perwakilan Kemen LHK dan para kepala daerah, Bobby mengungkapkan adanya risiko konflik sosial dan ekonomi yang besar di balik kebijakan ini.

Bobby mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyasar 13 perusahaan yang tersebar di 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut. Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, terdapat sekitar 11 ribu pekerja langsung atau total 29 ribu masyarakat yang akan terdampak secara ekonomi jika pencabutan izin dilakukan tanpa solusi transisi yang matang.

“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat. Kita harus diskusikan ini, termasuk dengan pihak BUMN yang akan mengelola berikutnya, yaitu Perhutani,” ujar Bobby.

Selain masalah lapangan kerja, Bobby menyoroti kerawanan keamanan pasca-pencabutan izin. Menurutnya, lahan hutan yang ditinggalkan tanpa pengawasan meski hanya satu hari, berpotensi memicu penjarahan atau klaim kepemilikan sepihak antar warga.

“Satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan. Penting untuk mengantisipasi konflik sosial ini, terutama jika pengelolaan beralih dan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta perhatian khusus bagi perusahaan yang tidak sejalan (in line) dengan skema Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, agar tidak terjadi hambatan pada infrastruktur vital daerah.

Merespons hal tersebut, Direktur Pengawasan Kemen LHK, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena banyak perusahaan tidak melaksanakan aktivitas nyata di lapangan dan melanggar kewajiban teknis. Selain itu, langkah ini merupakan respons terhadap rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara.

“Penertiban ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola perizinan. Kami mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini demi kelestarian hutan kita,” papar Ardi.

Bobby Nasution berharap masukan dari para Bupati dan Wali Kota di Sumut dijadikan pertimbangan utama oleh Kemen LHK, karena mereka yang paling memahami dinamika sosial di wilayah masing-masing.

Leave A Comment