LAMPUNG BARAT, ForestEarth.id – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2026) disebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), setelah menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para pihak dan menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Lampung, Balai Besar TNBBS, serta penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.
Kasus ini bermula saat petugas Balai Besar TNBBS melakukan Operasi Pengamanan Hutan dan menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit ekskavator hidrolik di dalam kawasan taman nasional. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang di lokasi, serta menyita alat berat yang diduga digunakan untuk membuka jalan secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pembukaan akses secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” tegasnya.
Menurut Januanto, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga keutuhan kawasan konservasi dan memperbaiki tata kelola kehutanan.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka.
“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari.
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, maupun memperoleh manfaat dari pembukaan jalan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

