JAKARTA, ForestEarth.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terungkap dari kasus percobaan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026. Sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan perdagangan ilegal yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan menyeluruh atas penindakan pada Februari 2026, saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling. Muatan tersebut sempat disamarkan sebagai komoditas lain untuk dikirim ke luar negeri.
Temuan dalam jumlah fantastis ini menjadi pintu masuk bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakkum Kehutanan untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke aktor intelektual di balik pergerakan barang haram tersebut.
Operasi penangkapan di Pontianak terlaksana atas sinergi intensif antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, dengan dukungan dari Ditjen Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Kerja sama penanganan kejahatan satwa liar ini juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE. Pengangkatan kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi kedaulatan sumber daya alamnya.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati. Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Januanto juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarlembaga serta jejaring internasional seperti INTERPOL guna melacak pergerakan sindikat yang makin kompleks. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan pernah menjadi wilayah yang aman bagi para pelaku kejahatan satwa liar transnasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini. Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan ini terhubung dengan pola kejahatan lintas wilayah yang telah lama dipantau oleh penyidik, termasuk penanganan perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak sebelumnya. Penanganan ton-tonan barang bukti tersebut memperlihatkan adanya jalur distribusi terorganisasi yang terus diurai oleh petugas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling. Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut. Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin Bangun.
Aswin menambahkan bahwa pengusutan perkara ini akan terus berjalan untuk memastikan seluruh mata rantai perdagangan gelap ini terputus total.
“Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus kami kembangkan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” pungkas Aswin.



