MEDAN, ForestEarth.id – Penelitian genom dan morfologi menegaskan trenggiling Himalaya sebagai spesies tersendiri. Temuan ini bukan sekadar memperbarui klasifikasi ilmiah, tetapi juga membuka peluang bagi penegakan hukum untuk mengidentifikasi asal tenggiling yang diperdagangkan secara ilegal.
Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan penting bagi penegak hukum bukan hanya berapa banyak sisik yang disita, tetapi juga: sisik tersebut berasal dari spesies apa, dan dari mana satwa itu diburu? Penelitian terbaru mengenai tenggiling Himalaya memberikan salah satu bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Studi yang diterbitkan dalam jurnal Communications Biology pada 1 Juli 2026 menegaskan bahwa tenggiling Himalaya merupakan spesies tersendiri dengan nama ilmiah Manis aurita Hodgson, 1836. Penegasan ini dilakukan melalui analisis terpadu terhadap data genom, DNA mitokondria, spesimen museum, serta karakteristik morfologi.
Bagi konservasi, kepastian mengenai identitas spesies memiliki arti lebih jauh daripada sekadar memperbaiki nama dalam buku taksonomi. Semakin jelas identitas suatu spesies, semakin kuat pula dasar untuk melindunginya, mengatur perdagangannya, dan melacak bagian tubuh satwa yang ditemukan dalam jaringan perdagangan ilegal.
Tenggiling merupakan salah satu kelompok mamalia yang menghadapi tekanan berat akibat kehilangan habitat dan perdagangan ilegal. Tubuhnya dilindungi sisik keratin yang menjadi ciri khas kelompok ini. Namun, sisik tersebut juga menjadi bagian yang paling banyak diperdagangkan. Ketika sisik telah dilepaskan dari tubuh, identifikasi berdasarkan penampakan fisik menjadi jauh lebih sulit.
Masalah ini menjadi semakin rumit karena beberapa spesies tenggiling Asia memiliki kemiripan morfologi. Karena itu, pendekatan genetik menjadi penting. DNA dari bagian tubuh atau sisik yang disita dapat dibandingkan dengan data genetik referensi dari spesies yang telah teridentifikasi.
Dengan cara tersebut, barang bukti dari perdagangan satwa liar berpotensi memberikan informasi mengenai identitas spesies, dan dalam penelitian forensik yang lebih luas, dapat membantu mempersempit kemungkinan asal geografisnya.
Penelitian terhadap Manis aurita memperkuat fondasi untuk pendekatan tersebut karena para ilmuwan kini memiliki bukti genom yang lebih jelas mengenai posisi spesies tenggiling Himalaya dalam pohon evolusi genus Manis.
Dengan kata lain, sisik yang ditemukan dalam kasus penyelundupan tidak harus berhenti sebagai barang bukti fisik. Materi genetik di dalamnya dapat menjadi petunjuk ilmiah mengenai satwa yang telah dibunuh untuk mendapatkan sisik tersebut.
Bukan Trenggiling Cina
Persoalan identitas ini sebelumnya memang tidak sederhana.Dalam klasifikasi lama, tenggiling Himalaya ditempatkan sebagai bagian dari tenggiling Cina (Manis pentadactyla).Penelitian genom sebelumnya menemukan bahwa kelompok yang disebut M. pentadactyla sebenarnya memiliki dua garis keturunan yang sangat berbeda, yang kemudian dikenal sebagai MPA dan MPB.
Pada 2025, garis keturunan MPB sempat diberi nama Manis indoburmanica. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa nama tersebut bukan nama yang tepat untuk spesies tersebut. Para peneliti menemukan, garis keturunan MPB juga mencakup spesimen historis yang sebelumnya dikenal sebagai Manis p. aurita.
Setelah membandingkan data genom dan spesimen tipe yang disimpan di museum, mereka menyimpulkan bahwa nama yang lebih dahulu diberikan—Manis aurita—harus dipulihkan sebagai nama ilmiah yang sah.
Spesimen yang menjadi acuan nama M. aurita dikumpulkan oleh Brian Houghton Hodgson di Nepal pada 1836. Hampir dua abad kemudian, material dari spesimen itu kembali digunakan untuk menjawab pertanyaan mengenai identitas evolusioner tenggiling Himalaya. Ini menunjukkan bagaimana koleksi museum memiliki nilai penting bagi konservasi modern.
Spesimen yang dikumpulkan pada abad ke-19 tidak hanya menjadi benda sejarah. Dengan teknologi genomik saat ini, spesimen tersebut dapat menjadi referensi genetik untuk membedakan spesies yang terancam perdagangan.
Terpisah sekitar 1,8 juta tahun
Para peneliti menyusun analisis menggunakan dataset yang cukup besar. Penelitian mencakup 55 dataset sekuensing genom utuh, yang mewakili 53 individu genus Manis, serta 70 genom mitokondria. Dataset tersebut juga memasukkan spesimen tipe M. aurita. Hasil analisis menunjukkan hubungan kekerabatan yang konsisten dan kuat.
Garis keturunan M. aurita dan M. pentadactyla diketahui telah berpisah sekitar 1,8 juta tahun lalu, pada awal periode Pleistosen. Sejak saat itu, kedua garis keturunan tersebut sebagian besar berkembang secara terpisah dan hanya mengalami aliran gen yang sangat terbatas. Perbedaan tersebut tidak hanya terlihat pada DNA.
Para peneliti juga menemukan perbedaan konsisten pada karakteristik tubuh dan tengkorak kedua kelompok. Dengan demikian, bukti genom dan bukti morfologi saling memperkuat kesimpulan bahwa tenggiling Himalaya memang merupakan spesies tersendiri. Secara geografis, M. aurita juga memiliki wilayah yang berbeda dari M. pentadactyla.
Garis keturunan M. aurita diketahui terbatas pada Himalaya bagian selatan, termasuk Nepal, Tibet bagian selatan, dan India bagian timur laut. Batas geografis ini penting dalam konteks perdagangan ilegal. Sebab, ketika suatu spesies telah diketahui memiliki persebaran yang relatif terbatas, informasi mengenai spesies yang ditemukan dalam perdagangan dapat membantu peneliti dan aparat mempersempit kemungkinan wilayah sumber perburuan.
Perdagangan Ilegal
Trenggiling merupakan kelompok satwa yang sangat rentan terhadap perdagangan ilegal. Dalam artikel penelitiannya, para ilmuwan menekankan bahwa tekanan berupa kehilangan habitat dan perdagangan ilegal telah menyebabkan penurunan populasi tenggiling secara drastis.
Seluruh spesies tenggiling yang sebelumnya diakui juga telah mendapatkan perlindungan tertinggi dalam kerangka CITES Appendix I, yang melarang perdagangan internasional komersial terhadap spesies dan bagian tubuhnya. Namun, penegakan hukum membutuhkan identitas spesies yang jelas.
Di lapangan, aparat bisa saja menemukan sisik tanpa mengetahui dengan pasti apakah sisik tersebut berasal dari tenggiling Cina, tenggiling India, tenggiling Sunda, atau spesies lainnya.Perbedaan ini bukan sekadar persoalan akademik. Jika spesiesnya berbeda, maka wilayah persebaran, populasi, sejarah evolusi, serta kebutuhan konservasinya juga dapat berbeda.
Karena itu, kesalahan identifikasi dapat berujung pada kesalahan dalam menentukan prioritas perlindungan. Penelitian terbaru bahkan memperingatkan adanya persoalan regulasi yang perlu segera diperhatikan setelah M. aurita ditegaskan sebagai spesies tersendiri. Para peneliti mendorong agar pembaruan taksonomi tersebut segera diintegrasikan ke dalam instrumen regulasi internasional, termasuk referensi nomenklatur yang digunakan CITES, serta agar M. aurita secara resmi dimasukkan ke dalam Appendix I.
Di sinilah persoalan taksonomi bertemu langsung dengan penegakan hukum. Manis aurita secara ilmiah kini diakui sebagai spesies tersendiri. Namun, dalam sistem perlindungan internasional, perubahan status suatu spesies membutuhkan pembaruan pada berbagai basis data, daftar taksonomi, dokumen hukum, dan instrumen perdagangan.
Para peneliti memperingatkan pentingnya koordinasi yang cepat antara pembaruan taksonomi dan instrumen regulasi. Tanpa pembaruan tersebut, terdapat risiko munculnya celah. Sebuah spesies mungkin sudah diakui secara ilmiah, tetapi belum tercantum secara eksplisit dalam instrumen perlindungan tertentu.
Dalam konteks tenggiling, persoalan ini menjadi sangat penting karena perdagangan tidak selalu memperdagangkan hewan utuh. Bagian tubuh seperti sisik dapat berpindah melintasi perbatasan tanpa informasi mengenai spesies asalnya.
Wildlife Forensics
Karena itu, kemampuan untuk mengidentifikasi spesies melalui DNA dapat menjadi salah satu cara menghubungkan sains, konservasi, dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut dikenal sebagai wildlife forensics atau forensik satwa liar. Prinsipnya mirip dengan forensik dalam kasus kriminal lainnya: material biologis digunakan untuk menjawab pertanyaan mengenai identitas dan asal suatu objek.
Dalam kasus tenggiling, objek tersebut bisa berupa sisik. Sisik yang disita dapat dianalisis secara genetik dan dibandingkan dengan database referensi. Jika data referensi mengenai berbagai spesies dan populasi semakin lengkap, kemampuan untuk mengidentifikasi asal-usul barang sitaan juga dapat meningkat.
Penelitian M. aurita menyediakan salah satu referensi penting karena para ilmuwan kini dapat menghubungkan spesimen historis, DNA, ciri morfologi, dan wilayah geografis dalam satu kerangka identifikasi.
Dalam jangka panjang, pendekatan semacam ini dapat membantu menjawab pertanyaan yang lebih jauh dari sekadar “ini sisik trenggiling”. Pertanyaannya dapat berkembang menjadi: ini sisik spesies apa, dari populasi mana kemungkinan berasal, wilayah mana yang kemungkinan menjadi sumber perburuan?
Dan pada akhirnya, di mana upaya perlindungan harus diperkuat? Jika informasi genetik dari barang sitaan dikumpulkan secara sistematis, data tersebut berpotensi digunakan untuk membangun gambaran mengenai pola perdagangan.
Misalnya, apabila dalam sejumlah kasus yang berbeda ditemukan materi genetik M. aurita, sementara persebaran alami spesies tersebut diketahui terbatas di Himalaya bagian selatan, informasi itu dapat membantu penegak hukum dan konservasionis memusatkan perhatian pada jalur perdagangan dan wilayah yang berkaitan dengan persebaran spesies tersebut.
Pendekatan ini juga dapat membantu mengidentifikasi apakah perdagangan menyasar satu populasi tertentu secara berulang. Dengan demikian, forensik satwa liar tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi, tetapi dapat membantu membangun pemahaman mengenai pola kejahatan itu sendiri.
Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan lokasi patroli, memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan pemeriksaan di titik perbatasan, hingga mengarahkan program konservasi ke populasi yang paling rentan.
Namun, para peneliti juga menekankan bahwa wilayah tertentu masih kekurangan data. Mereka menyebut perlunya pengambilan sampel lebih lanjut, terutama di wilayah utara Myanmar, untuk memperjelas batas geografis dan kemungkinan zona kontak antara M. aurita dan M. pentadactyla.
Ada ironi dalam kisah Manis aurita. Nama tersebut sebenarnya telah digunakan sejak 1836. Namun, hampir dua abad kemudian, para ilmuwan masih perlu menggunakan teknologi genom modern untuk memastikan posisi spesies tersebut dalam sejarah evolusi tenggiling. Hal ini menunjukkan bahwa keanekaragaman hayati belum sepenuhnya dipahami, bahkan pada kelompok satwa yang sudah lama dikenal manusia.
Pada saat yang sama, tekanan terhadap satwa berjalan jauh lebih cepat. Perdagangan ilegal tidak menunggu sampai taksonomi selesai. Perburuan dapat terus berlangsung sementara para ilmuwan masih berusaha memastikan berapa banyak spesies yang sebenarnya ada. Karena itu, kepastian taksonomi menjadi semakin mendesak.
Jika kita tidak tahu spesies apa yang sedang diperdagangkan, kita akan kesulitan mengetahui spesies mana yang harus dilindungi. Dan jika kita tidak mengetahui wilayah asalnya, kita juga akan kesulitan menentukan di mana perlindungan harus diperkuat. Penelitian mengenai Manis aurita memperlihatkan bahwa DNA, spesimen museum, morfologi, dan data geografis dapat disatukan untuk menjawab persoalan tersebut.
Pada akhirnya, penemuan terpenting dari penelitian ini bukan hanya bahwa tenggiling Himalaya memiliki nama yang berbeda. Yang jauh lebih penting adalah bahwa identitas spesies dapat menjadi pintu masuk untuk mengikuti jejak perdagangan ilegal—dari sisik yang disita, menuju satwa yang diburu, hingga populasi dan habitat yang perlu diselamatkan.
Sebagaimana diketahui, perdagangan ilegal trenggiling di Indonesia bukan persoalan baru. Dalam hampir dua dekade terakhir, aparat berulang kali membongkar penyimpanan, pengolahan, hingga penyelundupan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut dalam jumlah besar.
Jejak perdagangan ilegal itu antara lain terlihat di Palembang pada 2008. Saat itu, polisi menyita sekitar 8,2 ton daging trenggiling yang ditaksir bernilai Rp17,3 miliar. Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar perdagangan trenggiling di Indonesia.
Empat tahun kemudian, sekitar 12,7 ton trenggiling hasil sitaan periode 2011–2012 dimusnahkan secara simbolis di Jakarta. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa ini bukan hanya melibatkan perburuan dan pengumpulan di tingkat lokal, tetapi telah membentuk rantai perdagangan dengan volume besar.
Di Medan, pada 2015, aparat kembali mengungkap perdagangan trenggiling dengan barang bukti sekitar 5 ton daging. Nilai ekonominya disebut mencapai Rp18,4 miliar. Pengungkapan tersebut bahkan disebut sebagai salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani setelah kasus di Palembang.
Perdagangan ilegal kemudian bergeser tidak hanya pada daging, tetapi juga bagian tubuh lainnya. Pada 2024, di Asahan, Sumatera Utara, aparat mengungkap kasus yang melibatkan sekitar 1,2 ton sisik trenggiling.
Terbaru, pada 2026, jaringan perdagangan sisik trenggiling kembali terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Sisik tersebut disamarkan bersama muatan teripang dan mi instan dalam sebuah kontainer. Nilainya diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan trenggiling terus berlangsung dengan modus dan jalur yang berubah. Dari pengolahan daging dalam jumlah berton-ton hingga perdagangan sisik untuk pasar lintas negara, trenggiling tetap menjadi sasaran jaringan perdagangan satwa liar.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan perlindungan trenggiling tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Rantai perdagangan yang panjang—mulai dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman ke luar negeri—menunjukkan adanya jaringan yang perlu ditelusuri secara lebih menyeluruh.

