ACEH TAMIANG, ForestEarth.id – Panas menyengat pada Rabu (1/7/2026) siang. Tepat saat matahari berada di atas kepala, seorang pria membawa chainsaw berjalan dari pondok sederhana menuju perbukitan. Melintasi jalan setapak dan becek. Tak terlihat nafasnya terengah saat melewati tanjakan dan turunan.
Di bukit yang dituju, beberapa batang kelapa sawit berusia muda tak akan bisa hidup lebih lama lagi. Alasannya sederhana, kelapa sawit itu ditanam di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Lebih tepatnya di Blok/Resort Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Pada November 2025, Kepala Balai Besar TNGL, Subhan mengatakan di lokasi ini yang telah dirambah mencapai 971 hektare. Lebih dari 300 hektare ditanami kelapa sawit, 711 hektare telah berhasil dikuasai kembali oleh negara, dan sekitar 260 hektare masih dalam proses penyelamatan.
Sejak penguasaan kembali kawasan itu oleh negara, ribuan batang kelapa sawit telah ditumbangkan. Lokasi itu kemudian menjadi site pemulihan ekosistem yang dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari/Orangutan Information Centre (YOSL/OIC) itu. Tahapan restorasi kini terus berjalan melalui penanaman kembali pohon-pohon hutan.
Di lokasi pun sudah terdapat pondok bagi tim restorasi. Pria itu sudah sejak mula ikut menumbangkan sawit. Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, YOSL/OIC, dan Green Justice Indonesia (GJI) bekerja sama memastikan kawasan yang sebelumnya menjadi kebun sawit ilegal dapat kembali menjadi habitat satwa liar.

Hari itu, Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo juga sempat mengoperasikan chainsaw untuk menumbangkan kelapa sawit yang daunnya menjulang sekitar 4 meter. Tak sulit. Hanya saja, lokasinya di kemiringan sulit dan cuaca panas yang menyengat dan medan yang menguras tenaga.
Kegiatan pemulihan habitat tersebut merupakan bagian dari dukungan Green Justice Indonesia terhadap upaya Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Orangutan Information Centre (OIC) dalam mengembalikan kawasan yang sebelumnya dirambah menjadi perkebunan sawit ilegal. Setelah kawasan dikuasai kembali oleh negara, proses dilanjutkan dengan penumbangan sisa-sisa sawit dan restorasi menggunakan tanaman hutan.
Menurutnya, pemulihan kawasan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan habitat satwa liar sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bencana. Menurut Panut, kawasan yang dipulihkan merupakan bagian dari blok timur TNGL yang memiliki nilai konservasi sangat tinggi.
Selain menjadi habitat empat satwa kunci Leuser, yakni harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), orangutan sumatera (Pongo abelii), dan badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) dan menjadi rumah bagi satwa lain seperti owa/siamang/gibbon (Hylobatidae).
“Tadi kita juga banyak melihat kotoran gajah memang berserakan di wilayah ini, tanda sebagai bukti bahwa ini adalah habitat satwa kunci. Oleh karena itu penting sekali untuk memulihkan, tidak hanya sebagai rumah satwa, tapi juga sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kita dari bencana alam, karena areal ini adalah penyangga kehidupan, daerah aliran sungai, sumber mata air, yang memang menjaga kehidupan kita dan menjaga keselamatan kita,” katanya.

Panut menjelaskan, areal yang kini dipulihkan merupakan bagian dari sekitar 300 hektare kebun sawit ilegal yang sebelumnya telah ditertibkan. Pemulihan ini menurutnya akan memakan waktu sekitar 3 – 5 tahun melalui tahapan penyiapan bibit, penanaman, pemeliharaan, hingga pengamanan kawasan agar tidak kembali dirambah.
Untuk mendukung proses tersebut, kata dia, tim juga membangun pondok penjagaan di kawasan restorasi. Skema ini melibatkan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemantauan kawasan, sehingga pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Kita tahu bahwa ini adalah di wilayah Aceh Tamiang di mana bencana tahun lalu, 2025 di November, Tamiang adalah daerah yang terparah mendapatkan bencana. Sehingga miliaran, bahkan triliunan rupiah itu hilang akibat kerusakan infrastruktur dan juga kehilangan berbagai sumber mata pencahayaan masyarakat dan tempat tinggal. Ini adalah hulunya,” ujarnya.
Panut menambahkan, keberadaan kebun sawit di dalam kawasan konservasi tidak terlepas dari praktik spekulasi lahan. Banyak kawasan hutan dibuka, kemudian ditanami sawit agar terlihat produktif dan selanjutnya diperjualbelikan kepada pihak lain yang tidak mengetahui status kawasan tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini perlu dihentikan melalui penegakan hukum sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat dan calon investor.

“Ini banyak sekali modus seperti ini, sehingga contohnya banyak orang dari Medan, pengusaha-pengusaha dari Medan, dari kota, dari Banda Aceh, segala macam, datang kemari misalnya tergiur, oh ada lahan yang sudah punya sawit dijual. Inilah modus-modus yang memang sering terjadi,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya sangat penting untuk terus menyuarakan kepada semua pihak, agar juga ikut peduli dalam persoalan lingkungan. Investasi harus melihat lokasi yang sesuai, bukan di wilayah yang memiliku fungsi penting dan berakibat fatal jika diganggu. “Itu harus memiliki pemahaman yang sangat-sangat komprehensif,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Besitang, Andoko Hidayat, mengatakan kegiatan difokuskan pada penumbangan sekitar 470 batang sawit yang masih tersisa setelah operasi penertiban sebelumnya. Ratusan tanaman kelapa sawit itu baru diketahui setelah dipetakan menggunakan drone karena tidak terjangkau alat berat saat operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada November 2025.
“Setelah kami lakukan pemantauan menggunakan drone, ternyata masih ada sisa-sisa sawit yang tidak terjangkau alat berat. Hari ini kami melakukan penumbangan secara manual bersama OIC sebagai bagian dari pemulihan ekosistem,” kata Andoko.
Ia menjelaskan, sebagian besar sawit yang ditebang berumur sekitar dua hingga empat tahun. Setelah seluruh sawit dibersihkan, kawasan tersebut akan direstorasi menggunakan jenis-jenis pohon hutan agar fungsi ekologisnya dapat kembali seperti semula.
Andoko mengatakan Taman Nasional Gunung Leuser memiliki luas sekitar 830 ribu hektare, dengan sekitar 205 ribu hektare berada di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, sedangkan sisanya berada di Provinsi Aceh. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai sistem penyangga kehidupan bagi sekitar 2,4 juta penduduk yang bergantung pada pasokan air dari bentang alam Leuser.

Selain menjadi habitat berbagai spesies langka, TNGL juga memiliki fungsi pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara lestari melalui wisata alam seperti Bukit Lawang dan Tangkahan. Karena itu, menurut Andoko, pemulihan kawasan dari kebun sawit ilegal menjadi bagian penting dalam mengembalikan fungsi taman nasional sebagaimana mestinya.
“Kami berharap seluruh pihak dapat terus mendukung upaya pemulihan ekosistem ini. Penumbangan sawit hanyalah tahap awal. Selanjutnya kawasan akan direstorasi agar fungsi hutan kembali pulih dan dapat terus memberikan manfaat bagi satwa maupun masyarakat,” ujar Andoko.

