TANJUNGPINANG, ForestEarth.id – Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan 216 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang bukti yang dikemas dalam delapan koli itu diperkirakan bernilai sekitar Rp12,9 miliar. Pengungkapan berawal pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan. […]
Read more