Hot Topics

Kulit Macan Dahan dan Sisik Trenggiling Disita, Dua Tersangka Diamankan di Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, ForestEarth.id – Kepolisian Resor Padangsidimpuan mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang dilakukan di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Muslim Nasution (53) dan Resky Syahputra Piliang (21), keduanya warga Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Batunadua. Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Barang bukti yang disita meliputi satu lembar kulit harimau dahan, satu set tulang belulang macan dahan, tiga buah taring harimau dahan, serta 2,6 kilogram sisik trenggiling.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Selain mengancam kelestarian spesies, praktik tersebut juga melanggar hukum konservasi yang bertujuan melindungi satwa liar beserta habitatnya.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.