Hot Topics

Perdagangan 4,7 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Sipirok, Polisi Sita Kulit Kijang dan Tanduk Kambing Hutan

TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menggagalkan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi yang dilakukan di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (1/5/2026).

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Kecamatan Arse, diamankan saat diduga hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari satwa dilindungi.

Barang bukti yang disita meliputi 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan di dalam karung goni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, IPTU B.D. Sitorus, mengatakan terduga pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yang telah mati.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun yang berada di lokasi. Penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sitorus.

Penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Penanganan kasus ini juga dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun bagian tubuhnya,” ujarnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.