Hot Topics

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kilogram Sisik Trenggiling

TANJUNGPINANG, ForestEarth.id – Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan 216 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang bukti yang dikemas dalam delapan koli itu diperkirakan bernilai sekitar Rp12,9 miliar.

Pengungkapan berawal pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan. Petugas menemukan delapan koli barang yang mencurigakan dan kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanannya.

Saat dimintai dokumen, pihak yang menguasai barang mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. “Keesokan harinya, 16 Juli 2026, Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan identifikasi terhadap barang tersebut,” mengutip siaran persnya pada Sabtu (18/7/2026).

Hasil pemeriksaan memastikan isi delapan koli tersebut merupakan sisik trenggiling, bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melimpahkan barang bukti berupa 216 kilogram sisik trenggiling kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Trenggiling merupakan salah satu mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Satwa ini diburu karena sisiknya diperdagangkan di pasar gelap untuk berbagai keperluan, meski tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat kesehatannya.

Bea Cukai Tanjungpinang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar serta bagian tubuh satwa yang dilindungi guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Tags :

dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kami adalah platform jurnalisme lingkungan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara, dan berdiri sejak tahun 2022.

Email Us: forest.earth.official@gmail.com

Contact: +6261 8047 1297

ForestEarth.id @2026. All Rights Reserved.