MEDAN, ForestEarth.id — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis pembaruan data wilayah adat di Indonesia per Agustus 2025. Berdasarkan data terbaru, di Sumatera Utara baru 61.664 hektare dari 6,4 juta Ha di seluruh Indonesia.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menjelaskan dari total 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah diregistrasi, baru 6,4 juta hektare yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Hal itu terungkap saat “Launching Data Masyarakat Adat di Sumatera Utara” dan Lokakarya Penguatan Perlindungan Hak dan Ketahanan Masyarakat Adat di Sumatera Utara yang digelar di FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (12/11/2025).
Dijelaskannya, sejak 2018 pihaknya terus melakukan konsultasi dan pemutakhiran data wilayah adat secara berkala di bulan Agustus dan Maret.
Melalui proses registrasi, verifikasi, hingga sertifikasi wilayah adat, dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat (CSO).
BRWA yang berdiri sejak 2010 merupakan kolaborasi lima organisasi masyarakat sipil — AMAN, JKPP, FWI, Samdhana Institute, dan KPSHK — dengan mandat utama memperlihatkan keberadaan peta wilayah adat agar “visible” di hadapan publik dan pemerintah.
“Masyarakat adat bukan hadir karena konflik. Kita justru berharap masyarakat adat hadir dengan mandat konstitusi dan dasar hukum yang kuat,” kata Kasmita.
Hingga kini BRWA telah memetakan 1.633 wilayah adat di Indonesia, dengan total luasan mencapai 33,6 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih dalam proses pengakuan atau belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Masih ada sekitar 24,9 juta hektare wilayah adat yang belum mendapat pengakuan,” ungkapnya.
Kasmita menyoroti wilayah adat yang belum memiliki kepastian hukum sangat rentan terhadap konflik agraria dan tumpang tindih izin. Berdasarkan overlay data BRWA, sekitar 70 persen wilayah adat di Indonesia masih memiliki tutupan hutan yang baik (14,2 juta hektare).
Namun sebagian besar tumpang tindih dengan kawasan hutan negara, wilayah konservasi, hingga perizinan sektor kehutanan dan perkebunan.
Untuk regional Sumatera, terdapat 340 peta wilayah adat dengan total luas 4,2 juta hektare yang telah diregistrasi.
Di Sumatera Utara, baru 124 wilayah adat yang terpetakan dengan luas sekitar 425 ribu hektare, dan hanya 12 wilayah yang sudah mendapatkan pengakuan pemerintah kabupaten, mencakup 61.664 hektare.
Adapun hutan adat yang telah ditetapkan baru 12 unit dengan luas sekitar 23 ribu hektare, sebagian besar berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah di Sumatera Utara. Potensi masyarakat adat besar, tapi baru sedikit yang mendapat pengakuan formal,” jelas Kasmita.
Ia menilai percepatan pengakuan wilayah adat memerlukan kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah daerah, CSO, dan akademisi. Lebih jauh, Kasmita menekankan empat hal penting agar pengakuan hak masyarakat adat berjalan efektif: adanya regulasi daerah yang jelas, lembaga khusus yang menangani urusan masyarakat adat, dukungan anggaran, serta peningkatan kapasitas tim verifikasi di tingkat daerah.
“Kalau hanya ada regulasi tanpa kelembagaan, tanpa anggaran, dan tanpa kompetensi tim, maka pengakuan masyarakat adat tidak akan berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan data spasial dan sosial sangat penting dalam proses pengakuan. “Data spasial memuat batas wilayah, tata guna lahan, dan tempat bersejarah, sedangkan data sosial menjelaskan sejarah asal-usul, struktur adat, dan tata kelola wilayah. Kedua data ini menjadi dasar verifikasi,” ujarnya.
Kasmita menutup dengan penegasan bahwa kepastian hukum atas wilayah adat adalah kunci ketahanan masyarakat adat terhadap tekanan eksternal dan konflik agraria.
“Kalau wilayah adat tidak terlindungi secara hukum, maka ketahanan masyarakat adat juga akan rapuh. Karena itu, pengakuan dan perlindungan wilayah adat harus menjadi prioritas pemerintah,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak menegaskan perlunya percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di tingkat provinsi sebagai payung hukum utama untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.
Menurut Roganda, saat ini di Sumatera Utara sudah terdapat empat Perda Masyarakat Adat di tingkat kabupaten, yakni di Tapanuli Utara, Labuhanbatu Utara, Samosir dan Toba.
Keberadaan perda-perda ini disebutnya sebagai mandatori dari putusan MK35, namun implementasinya masih belum optimal karena tidak ditopang oleh regulasi serupa di tingkat provinsi.
“Dengan adanya perda-perda tersebut dan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bupati—seperti yang sudah dilakukan Bupati Tapanuli Utara terhadap 10 wilayah adat—pengakuan masyarakat adat menjadi lebih kuat. Namun tanpa Perda provinsi, proses ini tetap mahal secara politik, anggaran, dan energi,” kata Roganda.
Roganda menjelaskan bahwa Tapanuli Utara menjadi salah satu daerah yang paling maju dalam hal pengakuan masyarakat adat. Selain SK Bupati terkait penetapan masyarakat adat dan wilayah adat, sejumlah komunitas juga telah menerima SK Hutan Adat dari Menteri Kehutanan.
Karena itu, BRWA Sumut bersama jaringan masyarakat sipil terus mendorong lahirnya Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara sebagai acuan bagi seluruh kabupaten/kota.
“Harapan kita, Perda provinsi bisa segera terbit. Ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh daerah, sehingga bupati memiliki dasar kuat untuk mengakui dan menetapkan masyarakat adat serta wilayah adatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan payung hukum tersebut sangat penting dalam memastikan keberlanjutan ruang hidup, identitas, dan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Utara.
“Pengakuan ini bukan hanya soal identitas, tapi juga ketahanan lingkungan dan masa depan masyarakat adat,” tutupnya.