Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk menjaring dukungan terkait pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah dalam mengawal transisi energi di Sumatera Utara.

Audiensi ke Disperindag ESDM Sumut, 3 Lembaga Bahas Transisi Energi

MEDAN, ForestEarth.id – Green Justice Indonesia, Srikandi Lestari, Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan beraudiensi ke Dinas Perindustrian & Perdagangan Energi, Sumber Daya Mineral Sumatera Utara membahas upaya transisi energi bersih berkeadilan, Rabu (19/11/2025) siang.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk menjaring dukungan terkait pentingnya sinergi antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah dalam mengawal transisi energi di Sumatera Utara.

“Kita sangat menginginkan adanya suatu sinergi terkait dengan rencana umum energi daerah (RUED) terutama dalam hal transisi energinya. Di Perda Nomor  4/2022 itu kita bisa melihat peta perjalanan transisi tersebut di mana penggunaan batu bara semakin berkurang di tahun 2050 itu sampai 50%, tapi kita belum tahu tahapan-tahapannya itu di Sumatera Utara,” katanya.

Saat ini pihaknya tengah menyusun Policy Brief tentang skema transisi energi yang melibatkan partisipasi public terutama masyarakat akar rumput yang terdampak PLTU dan proyek energi fosil lainnya. Policy Bried itu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan.

Panut berharap Disperindag ESDM Sumut dapat mendukung pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara untuk membahasnya melalui Focus Group Discussion yang akan digelar pada Desember mendatang.

Panut Hadisisyowo menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun Policy Brief tentang skema transisi energi yang melibatkan partisipasi public terutama masyarakat akar rumput yang terdampak PLTU dan proyek energi fosil lainnya.

Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo saat audiensi ke Disperindag ESDM Sumut menilai penting menjaring dukungan sinergi antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah dalam mengawal transisi energi di Sumatera Utara.

“Makanya kami ingin meminta kerjasama dan dukungan dari Dinas ESDM untuk bisa membicarakan dan juga membedah ini yang juga melibatkan CSO supaya kita bisa sama-sama mengawal proses pencapaian menuju transisi energi dan zero emission 2060,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menginginkan adanya semacam phase out atau pengurangan sama sekali terkait dengan energi yang bersumber dari batu bara sehingga penting untuk dicermati apalagi potensi PLTA yang cukup besar belum yang beroperasi misalnya di Batang Toru.

“Tentu ini menjadi satu hal yang ingin kita bedah bersama dalam mengawal proses transisi energi bersih dan adil bagi semua pihak dan bagaimana dengan masyarakat terdampak,” katanya.

Dikatakannya, sudah ada inisiatif transisi energi di tingkat komunitas, salah satunya Gerakan Sedekah Energi, sebuah program solarisasi untuk menghadirkan listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) khususnya di wilayah yang belum teraliri listrik.

“Ada model-model inisiasi yang akan dikerjakan bersama. Sebenarnya transisi energi itu bisa juga dimulai dari suatu proses kemandirian masyarakat melalui sedekah energi di mana ada program solarisasi yang bisa mendukung proses transisi energi daerah yang mengurangi energi listrik berbahan batu bara,” katanya.

Menyahuti Panut, Ketua Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan, Abdul Hafiz Harahap. Menurutnya, sedekah energi dapat menjadi solusi untuk masjid, musala, surau, tempat ibadah di daerah terpencil yang belum mendapat aliran listrik. Tak cuma umat muslim, manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Nilai penting dukungan dukungan pemerintah adalah sebagai dasar dalam penyusunan tahapan dan kebijakan pelaksanaannya.

Ketua Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan, Abdul Hafiz Harahap berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mendukung program Sedekah Energi dan mengintergrasikan hingga hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Hafiz berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mendukung program Sedekah Energi dan mengintergrasikan hingga hingga ke tingkat kabupaten/kota. Nilai penting dukungan dukungan pemerintah adalah sebagai dasar dalam penyusunan tahapan dan kebijakan pelaksanaannya.

“Kami berharap program ini bisa disupport dinas karena tentu akan membantu kita berkomunikasi dan melakukan langkah-langkah strategis dengan Bapeda dan Pak Gubernur. Karena penting buat kita program ini didukung oleh Pak Gubernur bahwa program ini layak untuk dilakukan di Sumatera Utara untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ketua Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti mengatakan, terkait sedekah energi, pihaknya telah menyalurkan instalasi solar panel di pesantren Darul Ulum dan Al-Hidayah, serta satu masjid di Desa Sei Minyak, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang mana tempat ini belum dialiri listrik meskipun berada di kawasan yang dikelilingi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Pada kesempatan itu, Sumiati yang akrab dipanggil Mimi itu menjelaskan  tentang dampak buruk beroperasinya PLTU di Pangkalan Susu. Dikatakannya, polusi udara yang diakibatkan dari proses pembakaran batu bara itu berdampak sangat serius pada masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Mimi menduga saringan abu pembakaran batu bara terbang bebas di udara dan dihirup warga Desa Sei Siur. Pihaknya sudah mendalami kasus pencemaran udara akibat PLTU di Pangkalan Susu ke Puskemas Beras Basah. Dikatakannya, dalam 3 bulan pertama di tahun 2024 sudah tercatat sebanyak 1.600 kasus ISPA ringan namun ada juga yang terkena penyakit paru-paru berat hingga meninggal dunia. Dia menduga hal itu tidak lepas dari polusi udara.

Pihaknya juga pernah mendapati pencemaran air laut akibat pembuangan air panas kondensor yang diduga mencapai 42 derajat celcius. Hal itu menurutnya sangat berdampak pada biota laut yang mana ikan semakin sulit ditangkap, mata pencaharian nelayan menurun drastic dan sudah banyak yang beralih profesi menjadi buruh bangunan.

Banyaknya masalah pada PLTU di Pangkalan Susu, Mimi menyatakan bahwa salah satu solusi yang tepat adalah yang direncan akan pemerintah untuk pension dini PLTU Pangkalan Susu unit 1 dan 2 pada tahun 2030. Hanya saja, hingga kini belum terlihat proses ke arah pensiun dini itu. Hal itu menurutnya juga terkait lemahnya pengawasan lingkungan.

Sumiati yang akrab dipanggil Mimi itu menjelaskan  tentang dampak buruk beroperasinya PLTU di Pangkalan Susu. Dikatakannya, polusi udara yang diakibatkan dari proses pembakaran batu bara itu berdampak sangat serius pada masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Ketua Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti mengatakan, terkait sedekah energi, pihaknya telah menyalurkan instalasi solar panel di pesantren Darul Ulum dan Al-Hidayah, serta satu masjid di Desa Sei Minyak, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang mana tempat ini belum dialiri listrik meskipun berada di kawasan yang dikelilingi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Potret masalah lain yang juga meresahkan adalah rencana pembangunan PLTU baru di Paluh Kurau sebagaimana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan komitmen untuk pensiun dini (phase out) batu bara di 2030. “Ada lagi masuk pembangunan PLTU batu bara di Paluh Kurau. Jadi pertanyaannya kita ini mau berhenti pakai batu bara atau apa,” katanya.

Menanggapi hal-hal tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian Perdangan, Energi Sumber Daya Minerasl Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut), Yosi Sukmono menyatakan pada prinsipnya pihaknya menerima dan menyambut baik inisiatif dari berbagai pihak dalam penguatan transisi energi. Saat ini, bauran energi di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 46 persen, berada di atas rata-rata nasional yang masih berada di angka 28 persen.

“Tentu itu disupport dari perubahan kebijakan, terutama dari PLN sebagai otoritas instansi yang menyuplai listrik ke rumah kita. Sumatra Utara sudah di level sebagai lumbung energi dengan banyaknya potensi energi terbarukan yakni air dan panas bumi yang banyak dieksplorasi,” katanya.

Dikatakannya, potensi energi angin belum berkembang sedangkan proyek PLTA Batang Toru masih dalam proses pembangunan juga disebut berpotensi meningkatkan porsi energi terbarukan jika sudah beroperasi. Menurutnya, tantangannya bukan hanya bauran energi tetapi Langkah yang mentransisikan dari yang sakit menjadi sehat, bukan hal yang mudah.

Proses peralihan energi kotor ke energi bersih butuh upaya besar apalagi hal ini terkait dengan generasi saat ini dan masa depan. Aspek kesehatan masyarakat yang terdampak PLTU di Pangkalan Susu menurutnya harus dicermati. Perlu dilakukan profiling kesehatan warga dalam kaitan dugaan adanya gangguan pernafasan dan lainnya.

Perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait data layanan kesehatan, baik dari puskesmas, pustu, maupun rumah sakit, untuk melihat sejauh mana intensitas laporan gangguan kesehatan di wilayah tersebut. “Informasi tersebut penting sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan energi dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Yosi juga menyinggung perkembangan minyak rakyat di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Langkat. Pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, saat ini mendorong optimalisasi sumur minyak tua agar dapat beroperasi secara legal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, praktik pengelolaan sumur minyak rakyat di Langkat, termasuk di kawasan Sei Lepan, memiliki karakteristik produksi kecil dan tidak rutin. Bahkan dalam beberapa kasus hanya menghasilkan dalam rentang satu hingga dua minggu sekali. Banyak sumur dinilai telah melewati masa produktifnya.

Berdasarkan data kementerian, jumlah sumur yang teridentifikasi secara presisi—lengkap dengan koordinat dan verifikasi mencapai sekitar 600 titik. Namun, dari jumlah itu, hanya dua dusun di kawasan Padang Tualang yang masih memiliki tingkat produksi minyak yang relatif ekonomis. Lokasinya berada tidak jauh dari Besilam, di jalur menuju Tangkahan.

Menurutnya, minyak dari sumur tua secara alamiah dapat mengalami pengisian kembali setelah waktu tertentu. Karena itu, masyarakat kini diperbolehkan melakukan aktivitas pengelolaan minyak rakyat, asalkan sumurnya terdaftar dan memiliki izin resmi. Perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, sementara pengelolaannya diatur melalui badan usaha yang ditunjuk, seperti BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM.

Saat ini, bauran energi di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 46 persen, berada di atas rata-rata nasional yang masih berada di angka 28 persen.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdangan, Energi Sumber Daya Minerasl Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut), Yosi Sukmono menyatakan pada prinsipnya pihaknya menerima dan menyambut baik inisiatif dari berbagai pihak dalam penguatan transisi energi.

BUMD bertugas mengoordinasikan kegiatan pengelolaan agar tetap legal dan terkontrol. “Dikelola nanti melalui BUMD aturannya sekarang begitu bisa koperasi bisa BUMD bisa lewat UMKM kemarin yang ditunjuk BUMD yang mengelola itu nanti mengkoordinasi.

Selain minyak, Sumatera Utara masih memiliki daftar panjang potensi energi yang belum terealisasi secara fisik, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di kawasan Toba seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, hingga Pakpak Bharat. Hanya saja banyak lokasi berada di daerah hutan dan sulit dijangkau, sehingga progress pemanfaatannya masih sangat kecil dibanding potensi yang tersedia.

Sementara itu, potensi energi panas bumi (geothermal) memiliki tantangan berbeda. Isu keselamatan dan geologi menjadi perhatian, terutama setelah insiden kebocoran yang terjadi di Mandailing Natal, Sorik Merapi, dan Sarulla. Menurutnya, kasus-kasus itu sebenarnya dapat diantisipasi melalui teknologi.

Namun tetap memerlukan pendekatan khusus kepada masyarakat karena transisi energi tidak hanya berbicara soal teknis kelistrikan, tetapi juga dampak sosial di sekitarnya. Ia menegaskan kewenangan utama sektor energi berada di pemerintah pusat. Provinsi hanya bersifat koordinatif, termasuk dalam perencanaan infrastruktur dan komunikasi dengan PLN terkait potensi energi terbarukan seperti PLTA dan PLTMH.

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menjual atau melelang sumber energi, melainkan hanya memberikan informasi potensi di wilayahnya.  Jika kemudian naik menjadi proyek infrastruktur, pelaksanaannya akan berada di bawah Kementerian ESDM atau PLN melalui mekanisme lelang.

Saat ini, Sumatera Utara berada dalam kondisi surplus listrik secara total. Kondisi ini membuat investasi baru di sektor energi tidak mudah masuk, karena PLN mempertimbangkan aspek bisnis. Pembangunan pembangkit baru dinilai tidak mendesak ketika pasokan masih berlebih. Jika pembangkit energi terbarukan baru berhasil terintegrasi ke jaringan, itu akan meningkatkan persentase kontribusi energi bersih di Sumatera Utara.

“Untuk menambah itu juga tidak mudah investasi masuk ke situ karena PLN ini sangat ketat.  Bicaranya bisnis kan. Ngapain dia bangun kalau ternyata masih surplus. Kalau misalnya nanti kita bangun beberapa infrastruktur energi terbarukan yang masuk ke jaringan transmisi atau jaringan distribusi itu akan akan menambah tadi ya persentase dari energi terbarukan tadi,” katanya.

Leave A Comment